KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
PERMENKES NO.75 TAHUN 2014 PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
PUSKESMAS Suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam.
SUSUNAN ORGANISASI PUSKESMAS
BY : ELVIRA HARMIA, SST. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari / mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur matang dengan.
Assalamualaikum Wr.Wb. Kelompok 1 Dewi KusumaWardani(J ) Rosalina KusumaWardhani (J ) Mursid Andi Setiawan (J ) Yunan Tulus Budiono(J )
AKREDITASI PUSKESMAS.
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
dr.Andi.Hj.Hadijah Iriani R.Sp.THT.MSi Kepala bappeda kota makassar
H. ARSON ABADI, SKM, M.Si Dinas Kesehatan Kab.OKU SELATAN
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
PELAYANAN DI PUSKESMAS
MANAJEMEN PUSKESMAS.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
UPAYA KESEHATAN RUJUKAN
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
KUWAT SRI HUDOYO SEKRETARIS DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PUSKESMAS Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis Dinas Kesehatan Kab/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian.
PROGRAM NASIONAL KESEHATAN LANSIA
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
SISKESDA ( SISTEM KESEHATAN DAERAH )
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 12
KONSEP ORGANISASI DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
STRUKTUR ORGANISASI INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN KOMPONENNYA
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dasar Dengan PPK - BLUD
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.
Organisasi Yankes Pertemuan 3
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Manajemen Informasi Kesehatan 1
MANAJEMEN PUSKESMAS. DASAR HUKUM UU No.36 tahun 2014: Tenaga Kesehatan Permenkes No 75 tahun 2014: PUSKESMAS PMK no.44 tahun 2016: Pedoman Manajemen Puskesmas.
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Oleh : Nandang Jamiat (IPKKI Provinsi Jawa Barat).
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
PELAYANAN DI PUSKESMAS
Manajemen Puskesmas. PUSKESMAS (PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT) (KEPMENKES R.I No. 128/MENKES/SK/II/2004) PENGERTIAN : Adalah Unit pelaksana teknis Dinas.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMER 128/MENKES/SK/II/2014 tentang: KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT Kelompok 3

Menimbang: Bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi pusat kesehatan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pembangunaan kesehataan menuju indonesia sehat 2010 diperlukaan adnya kebijakaan dan langkah langkah strategi yang di gunakan sebagai acuan dalam penyenggaraan puskesmas kebijakan ini agar digunakaan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pusat kesehataan masyarakat

Pembangunan kesehataan Pertanggung jawabaan penyelenggaraan Pengertian puskesmas puskesmas adalah unit pelaksana teknik dinas kesehataan kebupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakaan pembangunan kesehataan di suatu wilayah kerja Unit pelaksana teknis Pembangunan kesehataan Pertanggung jawabaan penyelenggaraan Wilayaah kerja

Pusat penggerakan pembangunan kesehataan Pusat pemberdayaan masyarakat Fungsi Fungsi kmk no 128 2004 Pusat penggerakan pembangunan kesehataan Pusat pemberdayaan masyarakat Pusat pelayanan stata pertama - pelayanan kesehataan perorangan - pelayanan kesehataan masyarakat

Tujuan puskesmas mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehataan nasional yakni meningkatkan kesadaraan, kemauan kan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan indonesia sehat 2010

Upaya kesehataan wajib Upaya promosi kesehataan Upaya kesehataan lingkungan Upaya kesehataan ibu dan anak serta keluarga berencana Perbaikaan gizi masyarakat Upaya pencegahaan dan pemberantasaan penyakit menular Upaya pengobataan

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG : PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

MENIMBANG: bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan;

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan Next.. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Next…. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah satuan kerja pemerintahan daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di kabupaten/kota. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas secara berkesinambungan. Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem. Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.

PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi: a. paradigma sehat; b. pertanggungjawaban wilayah; c. kemandirian masyarakat; d. pemerataan; e. teknologi tepat guna; dan f. keterpaduan dan kesinambungan.

TUGAS PUSKESMAS melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

Pembangunan kesehatan Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu c. hidup dalam lingkungan sehat; dan d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya. Fungsi Fungsi penyelengggaran puskesmas. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya. Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan

PERSYARATAN Pasal 9 Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu, kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 Puskesmas. Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium.

KATEGORI PUSKESMAS Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan penyelenggaraan. Puskesmas dikategorikan menjadi: a. Puskesmas kawasan perkotaan; b. Puskesmas kawasan pedesaan; dan c. Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil.

Next… Berdasarkan kemampuan penyelenggaraan, Puskesmas dikategorikan menjadi: a. Puskesmas non rawat inap; dan b. Puskesmas rawat inap.

PERIZINAN DAN REGISTRASI Setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Izin diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Perpanjangan izin dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin.

Kedudukan dan Organisasi PENYELENGGARAAN Kedudukan dan Organisasi Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Undangan. Organisasi Puskesmas paling sedikit terdiri atas: a. kepala Puskesmas; b. kepala sub bagian tata usaha; c. penanggung jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; d. penanggung jawab UKP, kefarmasian dan Laboratorium; dan e. penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehata

PENDANAAN Pendanaan di Puskesmas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

SISTEM INFORMASI PUSKESMAS a. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya; b. survei lapangan; c. laporan lintas sektor terkait; dan d. laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 45 Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Puskesmas, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melibatkan organisasi profesi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas.

contoh perubahaan kmk no 128 ke pkm no 75 Fungsi kmk no 128 2004 Pusat penggerakan pembangunan kesehataan Pusat pemberdayaan masyarakat Pusat pelayanan stata pertama - pelayanan kesehataan perorangan - pelayanan kesehataan masyarakat Fungsi pmk no 75 2014 Fungsi penyelengggaran puskesmas. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya. Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan

Thank u so much 