Akuntansi GIRO pada BANK INDONESIA
Definisi Giro pada Bank Indonesia adalah saldo rekening giro bank baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing di bank Indonesia.
Dasar Pengaturan Transaksi giro pada BI dicatat sebesar nilai nominal Transaksi giro pada BI dalam valuta asing dicatat berdasarkan valuta asingnya dan diekuivalenkan dalam rupiah dengan kurs laporan Bank Indonesia (booking rate) pada saat terjadinya transaksi (pembukuan sistem multicurrency). Saldo rekening giro pada BI dalam dalam valuta asing dicatat dalam valuta asingnya dan dijabarkan/diekuivalenkan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs laporan Bank Indonesia pada tanggal laporan. Saldo rekening giro pada BI tidak boleh dikurangi dengan kredit likuiditas yang diterima bank dari BI Saldo giro pada BI dipergunakan untuk menyelesaikan utang-piutang (menang-kalah kliring) dengan bank lain, tambahan kas dsb.
Penjelasan Dalam Pengertian kas termasuk mata uang rupiah dan asing yang ditarik dari peredaran dan yang masih dalam masa tenggang untuk penukarannya ke Bank Indonesia atau bank sentral negara yang bersangkutan, kas besar, kas kecil, kas ATM, dan kas dalam perjalanan. Tidak termasuk dalam pengertian kas adalah emas batangan dan uang logam yang diterbitkan untuk memperingati peristiwa nasional (commemorative coin), uang emas, uang logam asing, dan uang kertas asing yang sudah tidak berlaku. Saldo Uang kertas dan logam asing yang ditarik dari peredaran disajikan dalam rekening Aktiva Lain-lain sebesar nilai nominal dikurangi dengan taksiran biaya repatriasi. Kas merupakan salah satu komponen alat likuid dan tidak menghasilkan pendapatan, sehingga perlu dikendalikan besarannya agar tidak menimbulkan adanya dana yang menganggur (idle fund).
Perlakuan Akuntansi Pengakuan Dan Pengukuran Penyajian Transaksi kas diakui sebesar nominal Penyajian Kas merupakan pos neraca yang paling likuid (lancar), dan lazim disajikan pada urutan pertama pada aktiva.
Ilustrasi Jurnal 1. Kas Rupiah 2. Kas Mata Uang asing a) Penerimaan Setoran: Kas Rupiah Rp. xxx Rekening yang dituju Rp. xxx b) Penarikan Rekening yang ditarik Rp. xxx Kas Rupiah Rp. Xxx 2. Kas Mata Uang asing (dilampirkan di PAPI Bab II.B tentang “Metode Pencatatan Transaksi Mata Uang Asing”)
Pengungkapan Hal hal yang harus diungkapkan, antara lain, jumlah uang pada mesin ATM.
Prosedur Akuntansi Kas
Penambahan Kas Teller Awal Hari Supervisor/Pemimpin unit kerja Tambahan Kas Teller Teller
Kegiatan Penerimaan Setoran Nasabah Penerimaan Setoran Teller
Kegiatan Pembayaran Pengambilan Teller Pembayaran Pengambilan Nasabah
Tambahan dan Setoran Kas Teller Selama Jam Kerja Kantor Induk Penambahan dilakukan karena kas pada teller kurang Teller
Tambahan dan Setoran Kas Teller Selama Jam Kerja Setoran dilakukankarena kas pada teller terlalu besar Kantor Induk
Setoran Kas Teller Akhir Hari Setoran ke Kas Cabang/Induk Kantor Induk
Kas ATM Kantor Induk ATM Nasabah
Tambahan Kas Kantor Cabang / kas Induk Tambahan Kas Dari Kantor Cabang X ke Kantor Cabang Y Kantor Cabang X Kantor Cabang Y
Tambahan Kas Kantor Cabang / Kas Induk Tambahan Kas Dari Kantor Cabang X ke Kantor Cabang Y Kantor Cabang X Kantor Cabang Y
Tambahan Kas Kantor Cabang / Kas Induk Tambahan Kas Dari Bank Indonesia ke Kantor Cabang Y Bank Indonesia Kantor Cabang Y
Tambahan Kas Kantor Cabang / Kas Induk Tambahan Kas Dari kantor cabang Bank BNI ke Kantor Cabang Bank BRI (Antar Bank) Kantor Cabang BNI Klaten Kantor Cabang BRI Klaten Alur Prosedur Pencatatannya : Cab. BNI Klaten BNI Pusat BI Cab. BRI Klaten BRI Pusat
Tambahan Kas Kantor Cabang / Kas Induk Prosedur Pencatatan yang dilakukan antar cabang beda Bank
Setoran Kas Kantor Cabang/Kas Induk Setoran Kas dari kantor cabang A ke Kantor Cabang B Kantor Cabang A Kantor Cabang B ATAU Setoran Kas dari kantor cabang/kas induk ke Bank Indonesia Kantor Cabang / Kas Induk Bank Indonesia ATAU Setoran Kas dari kantor cabang/kas induk ke Kantor Cabang Bank Lain Kantor Cabang / Kas Induk Kantor Cabang Bank Lain
Setoran Kas Kantor Cabang/Kas Induk Setoran Kas dari kantor cabang A ke Kantor Cabang B Kantor Cabang A Kantor Cabang B
Setoran Kas Kantor Cabang/Kas Induk Setoran Kas dari kantor cabang/kas induk ke Bank Indonesia Kantor Cabang / Kas Induk Bank Indonesia
Setoran Kas Kantor Cabang/Kas Induk Setoran Kas dari kantor cabang/kas induk ke Kantor Cabang Bank Lain Kantor Cabang / Kas Induk Kantor Cabang Bank Lain
Pengurusan Kas Porti Kas Porti merupakan Kas yang di persiapkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga/logistik Bank, dan penggunaan kas porti ini diawasi oleh pimpinan unit kerja, dan dibatasi jumlahnya Petugas Yang bertugas memegang kas porti harus melakukan pencatatan atas penggunaan kas tersebut
Pengurusan Kas Porti Pencatatan yang dilakukan berkaitan dengan kas porti
Pengamanan Kas dan Pengamanan Operasional Lembaga Penyimpanan Pengamanan uang dalam perjalanan dalam rangka pergeseran kas antar kantor cabang/unit kerja atau ke Bank Indonesia dan sebaliknya dilakukan dengan deklarasi asuransi “Cash In Transit” (CIT) Perbulan Pertahun Pengamanan uang kas yang berada dalam brankas kantor cabang/kas induk diasuransikan dengan deklarasi asuransi “Cash In Save” (CIS) Pengamanan kas yang dalam penguasaan teller selama jam kerja dan kas ATM diasuransikan dengan deklarasi “Cash In Counter Box” (CICB) Pertahun
Pengamanan Kas dan Pengamanan Operasional Lembaga Penyimpanan Apabila Polis Asuransi pengamanan kas tersebut telah diterima oleh kantor cabang/unit kerja, maka premi harus segera dibayarkan sesuai ketentuan dalam polis tersebut. Biaya yang berkaitan dengan asuransi dibayarkan setelah diterimanya premi asuransi dari perusahaan asuransi. Berikut contoh pencatatan atas kas yang berkaitan dengan Asuransi
Penanaman Dana Alat Likuid atau Kas (KAS DAN BANK) Dalam penanaman dana kas untuk tujuan operasional harus diperhatikan dasar kebutuhan dana rata-rata uang tunai setiap hari. Sedangkan penanaman dana kas ke bank lain harus memperhatikan syarat minimum yang harus dipelihara oleh bank (5% dari dana masyarakat yang dimiliki oleh bank), sehingga terjaga likuiditasnya. Tujuan penanaman uang kas Untuk kegiatan operasional Untuk memelihara likuiditas Untuk menghindari terjadinya over/underliquid Untuk memanfaatkan kelebihan dana Pendapatan
Kriteria Pemenuhan Giro Wajib Minimum Giro Wajib Minimum dalam rupiah ditetapkan 5% dari Dana Pihak Ketiga dalam rupiah. GWM dalam rupiah 5% wajib dipenuhi oleh seluruh bank tanpa memperhatikan jumlah DPK dalam rupiah yang dimiliki. Selain memenuhi kriteria 1, maka bagi : A. Bank yang memiliki DPK dalam rupiah > Rp1 triliun s.d Rp10 triliun, wajib memelihara tambahan GWM dalam rupiah sebesar 1 % dari DPK dalam rupiah. Contoh : Bank mempunyai DPK dalam rupiah Rp5 triliun, maka bank wajib memelihara GWM = ? B. Bank yang memiliki DPK Rp10 –Rp50 triliun, maka bank wajib memelihara tambahan GWM 2%. Jika bank memliki DPK Rp25 triliun, maka GWM? C. Bank yang memiliki DPK >Rp50 triliun, maka bank wajib memelihara tambahan GWM 3%. Jika bank memiliki DPK Rp55 triliun, maka GWM = ? D. bank yang memiliki DPK < Rp1 triliun, tidak dikenakan kewajiban tambahan GWM
Jasa Giro Bank Indonesia : % jasa giro Sesuai Peraturan BI No 6/15/PBI/2004 , BI memberikan jasa giro sebesar 6,5% pertahun thd bagian saldo rek giro rupiah bank yg diperuntukkan untuk pemenuhan kewajiban tambahan GWM dlm rupiah. Jasa giro yang diberikan thd bagian saldo rek giro rupiah adalah 0,0175%/hari
Jasa Giro Bank Indonesia : Perhitungan jasa giro A. jasa giro dihitung u/ setiap hr kerja berdasarkan saldo rek giro rupiah bank yg tercatat dan diperoleh dari Bank Indonesia, yang dilakukan dengan ketentuan sbb : tgl 8 bagi jasa giro periode tgl 1 s.d 7 bln yg sama tgl 16 bagi jasa giro periode tgl 8 s.d 15 bln yg sama tgl 24 bagi jasa giro periode tgl 16 s.d 23 bln yg sama Tgl 1 bulan berikutnya bagi jasa giro periode tgl 24 s.d tgl akhir bln sebelumnya
a. Saat pengiriman uang pisik ke cabang D: RAK- Cabang K: Kas 1.1 REMISE Adalah : pengiriman uang secara fisik dari satu bank ke bank lain atau dari satu cabang ke cabang lain. Akuntansi remise: a. Saat pengiriman uang pisik ke cabang D: RAK- Cabang K: Kas b. Saat menerima uang pisik dari cabang D: Kas K: RAK- Cabang
1.2. Penanaman Alat Likuit dalam Rekening Bank Lain Akuntansi penanaman pada bank lain: 1. Saat penanaman D: Bank lain-deposito D: Bank lain- Call money K: BI- Giro Kasus: Bank Mega Jakarta membeli deposito berjangka Bank ABC sebesar Rp 200.000.000 suku bunga 24% setahun, jangka waktu 3 bulan. Selain itu Bank Mega menempatkan sebagian dananya pada bank XYZ Jakarta untuk call money sebesar Rp 400.000.000 dengan suku bunga 30% setahun, dana dapat ditarik sewaktu-waktu. Bank Mega juga juga menempatkan uangnya pada bank RST Jakarta dalam bentuk deposits on call sebesar Rp 450.000.000 suku bunga 26% setahun jangka waktu 2 bulan. Pembayaran kepada lembaga keuangan tersebut di atas dilakukan atas beban rekening giro bank Mega- Jakarta pada Bank Indonesia. D: Bank lain – deposito berjangka Rekening Bank ABC- Jakarta Rp 200.000.000 D: Bank lain - Call money-Rekening Bank XYZ Rp 400.000.000 D: Bbank Lain – Deposits on Call-rekening Bank RST – Jakarta Rp 450.000.000 K: Bank Indonesia – Giro Rp 1.050.000.000
2. Saat penerimaan bunga:. D: Bank lain-deposito 2. Saat penerimaan bunga: D: Bank lain-deposito K: pendapatan bunga-deposito D: Bank lain-giro- Rekening Bank ABC Rp 4.000.000 D: Bank lain-giro- Rekening Bank XYZ Rp 10.000.000 D: Bank lain-giro- Rekening Bank RST Rp 9.750.000 K: pendapatan bunga-penempatan –deposito berjangka Rp 4.000.000 K: pendapatan bunga-penempatan –Call money Rp 10.000.000 K: pendapatan bunga-penempatan –Deposits on Call Rp 9.750.000