Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Upah Harian, Upah Satuan,Upah Borongan yg diterima tenaga harian lepas
Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran upah harian/ satuan/ borongan PPh 21 atas Upah harian dikenakan saat/ jika : upah sehari yang diterima melebihi Rp 200.000 (batas upah harian tidak dipotong PPh) upah harian kumulatif melebihi Rp 2.025.000 saat upah harian kumulatif melebihi Rp 2.025.000 maka pegawai harian ybs berhak mendpt pengurangan PTKP harian (PTKP sebenarnya dibagi 360) Saat upah harian kumulatif melebihi Rp 2.025.000 : Jumlah Upah Harian Kumulatif Dikurangi Dengan PTKP sehari dikali jumlah hari bekerja PPh Pasal 21 terutang s.d. hari ke… saat upah harian kumulatif > Rp 2.025.000 Dikurangi Dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong Pasal 21 yang harus dipotong
Cara penghitungan PPh 21 atas Upah harian hari selanjutnya : Upah Harian yang diterima Dikurangi Dengan PTKP sehari PPh Pasal 21 terutang/ yang harus dipotong Penting…!! Upah satuan yang dibayarkan mingguan harus di”konversi” menjadi upah harian Upah borongan yang diterima harus di”konversi” menjadi upah harian Jika upah harian atau upah satuan dibayarkan secara bulanan : Upah yang diterima sebulan Upah yang diterima sebulan disetahunkan (dikali 12) Dikurangi PTKP Dikali tarif = PPh Pasal 21 setahun PPh Pasal 21 bulan ybs (dibagi 12)
CONTOH PENGHITUNGAN (1) SOAL : Bukhari, K/0, buruh harian di PT Kaya, telah memiliki NPWP. Bekerja selama 22 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 175.000 per hari (dibayar setiap hari).
Upah sehari Rp 175.000 Batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh 21 (Rp 200.000) Penghasilan Kena Pajak sehari Rp 0 PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari Rp 0 sampai dengan hari ke 11, karena jumlah kumulatif upah yg diterima blm melebihi Rp 2.025.000, maka tdk ada PPh Pasal 21 yg dipotong pada hari ke-12 jumlah kumulatif upah yg diterima melebihi Rp 2.025.000, maka PPh pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP sebenarnya Upah s.d. hari ke-12 (Rp 175.000 x 12) Rp 2.100.000 PTKP sebenarnya : 12 x (Rp 26.325.000 / 360) (Rp 877.500) Penghas Kena Pajak s.d. hari ke-12 Rp 1.222.500 PPh Pasal 21 terutang s.d. hari ke-12 Rp 61.125 PPh Pasal 21 yg telah dipotong s.d. hari ke-11 Rp 0 PPh Pasal 21 yg hrs dipotong pada hari ke-12 Rp 61.125 PPh Pasal 21 yang harus dipotong hari ke-1 s.d. ke- 11: PPh 21 yang harus dipotong pada hari ke-12
PPh Pasal 21 yang harus dipotong hari ke-13 s.d. ke- 22: Upah sehari Rp 175.000 PTKP sehari (Rp 26.325.000 / 360) Rp 73.125 Penghasilan Kena Pajak sehari Rp 101.875 PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari Rp 5.094
CONTOH PENGHITUNGAN (2) SOAL : Imam, TK/0, buruh harian di PT Kaya, telah memiliki NPWP. Bekerja selama 20 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 350.000 per hari (dibayar setiap hari).
Upah sehari Rp 350.000 Batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh 21 (Rp 200.000) Penghasilan Kena Pajak sehari Rp 150.000 PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari Rp 7.500 Upah s.d. hari ke-6 (Rp 350.000 x 6) Rp 2.100.000 PTKP sebenarnya : 6 x (Rp 24.300.000 / 360) (Rp 405.000) Penghas Kena Pajak s.d. hari ke-6 Rp 1.695.000 PPh Pasal 21 terutang s.d. hari ke-6 Rp 84.750 PPh Pasal 21 yg telah dipotong s.d. hari ke-5 Rp 37.500 PPh Pasal 21 yg hrs dipotong pada hari ke-6 Rp 47.250 PTKP sehari (Rp 24.300.000 / 360) Rp 67.500 Penghasilan Kena Pajak sehari Rp 282.500 PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari Rp 14.125 PPh Pasal 21 yang harus dipotong hari ke-1 s.d. ke- 5 : PPh 21 yang harus dipotong pada hari ke-6 : PPh Pasal 21 yang harus dipotong hari ke-7 s.d. ke- 20 :
CONTOH PENGHITUNGAN (3) SOAL : Yahya, TK/0, adalah tenaga kerja lepas yg bekerja sbg perakit televisi pada PT Panasonic Gobel, telah memiliki NPWP. Dalam waktu 1 minggu (5 hari kerja) menghasilkan sebanyak 20 buah televisi dengan upah Rp 2.000.000.
Upah sehari adalah Rp 2.000.000 : 5 Rp 400.000 Batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh 21 (Rp 200.000) Penghasilan Kena Pajak sehari Rp 200.000 Penghasilan Kena Pajak seminggu Rp 1.000.000 PPh Pasal 21 (mingguan) Rp 50.000
CONTOH PENGHITUNGAN (4) SOAL : Yunus, K/2, mengerjakan pengecatan gedung kantor CV Rukun dengan upah borongan sebesar Rp 675.000, pekerjaan tsb diselesaikan dalam 3 hari
Upah borongan sehari adalah Rp 675.000 : 3 Rp 225.000 Batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh 21 (Rp 200.000) Penghasilan Kena Pajak sehari Rp 25.000 Upah borongan terutang pajak : 3 x Rp 25.000 Rp 75.000 PPh Pasal 21 Rp 3.750
CONTOH PENGHITUNGAN PPh Pasal 21 atas Upah Harian/ Satuan/ Borongan/ Honorarium yg diterima tenaga harian lepas tapi dibayarkan secara bulanan SOAL : Contoh nomor (1) dibayarkan secara bulanan
Upah sebulan : 22 x Rp 175.000 Rp 3.850.000 Penghasilan Neto setahun = 12 x Rp 3.850.000 Rp 46.200.000 P T K P (Rp 26.325.000) Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 19.875.000 PPh Pasal 21 setahun Rp 993.750 PPh Pasal 21 sebulan : Rp 993.750 : 12 Rp 82.813
Cara penghitungan pph pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan
Tidak berkesinambungan PPh Pasal 21: Bukan Pegawai Berkesinambungan Ex Pasal 13 ayat (1) Tidak berkesinambungan berkesinambungan (50 % x Ph Bruto) - PTKP sebulan, Dihitung secara kumulatif (50 % x Ph Bruto) Dihitung secara kumulatif (50 % x Ph Bruto) Dalam hal Dokter Yang Praktik di RS/Klinik Jumlah Penghasilan Bruto adalah Sebesar Jasa Dokter Yang Dibayarkan Pasien melalui RS/Klinik sebelum Dipotong Biaya-Biaya atau Bagi Hasil RS/Klinik
CONTOH SOAL (1) Dr. UBAY, SpPD telah ber NPWP, status K/3 merupakan dokter spesialis penyakit dalam, status PNS, praktik di RS Syaiful Anwar, RS Lavalete, serta praktik di rumahnya. Dalam perjanjian dengan RS Lavalete disebutkan bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan pasien akan dipotonga 20% oleh pihak RS Lavalete sebagai bagian penghasilan RS Lavelete dan sisanya sebesar 80% dibayarkan ke Dr. UBAY, SpPD pada setiap akhir bulan. Jasa dokter yang dibayar pasien setiap bulan sbb : Januari Rp 40.000.000 Juli Rp 43.000.000 Februari Rp 54.000.000 Agustus Rp 52.000.000 Maret Rp 51.000.000 September Rp 61.000.000 April Rp 47.000.000 Oktober Rp 60.000.000 Mei Rp 45.000.000 November Rp 59.000.000 Juni Rp 57.000.000 Desember Rp 55.000.000
CONTOH SOAL (2) SARAH status K/3, suami telah ber NPWP, adalah petugas dinas luar asuransi Bumi Putera, serta tidak mempunyai penghasilan lain. Setiap bulan SARAH menerima komisi agen dari asuransi Bumi Putera sbb : Januari Rp 40.000.000 Juli Rp 43.000.000 Februari Rp 54.000.000 Agustus Rp 52.000.000 Maret Rp 51.000.000 September Rp 61.000.000 April Rp 47.000.000 Oktober Rp 60.000.000 Mei Rp 45.000.000 November Rp 59.000.000 Juni Rp 57.000.000 Desember Rp 55.000.000
Cara penghitungan pph pasal 21 atas penghasilan yang diterima PESERTA KEGIATAN
DIKENAKAN TARIF PPh SECARA LANGSUNG DENGAN TARIF PROGRESIF TANPA PERKIRAAN PENGHASILAN NETO MAUPUN TANPA PENGURANGAN PTKP CONTOH SOAL : TAUFIK HIDAYAT, atlet bulu tangkis profesional Indonesia telah memiliki NPWP, menjuarai Turnamen Indonesia Open dan memperoleh hadiah sebesar Rp 200.000.000,- PPh PASAL 21 atas hadiah tersebut : 5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,- 15% x Rp 150.000.000,- = Rp 22.500.000,- JUMLAH PPh PASAL 21 = Rp 25.000.000,-
LAIN-LAIN APABILA PENGHASILAN YANG DITERIMA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DITERIMA DALAM MATA UANG ASING, MAKA PENGHASILAN TSB HARUS DIKONVERSI DALAM MATA UANG RUPIAH DENGAN MENGGUNAKAN KURS MENTERI KEUANGAN PADA SAAT PEMOTONGAN PPH PASAL 21 TARIF PPH PASAL 26 ADALAH SEBESAR 20% DIKENAKAN DARI JUMLAH BRUTO YANG DITERIMA TANPA PENGURANGAN-PENGURANGAN BIAYA JABATAN MAUPUN PTKP. PEMOTONGAN PPH PASAL 26 BERSIFAT FINAL, KECUALI APABILA OP YBS BERUBAH STATUS MENJADI WP DALAM NEGERI.
Sekian, Terima Kasih