PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA, UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT BANYAK DAPAT DIARTIKAN BIDANG USAHA LAIN DAPAT OLEH SWASTA
BUMN PELAKU USAHA USAHA SWASTA PERJAN PERUM PERSERO USAHA BERSAMA PERORANGAN USAHA SWASTA USAHA BERSAMA
USAHA BERSAMA TIDAK BERBADAN HUKUM MAATSCHAP FIRMA CV BAERBADAN HUKUM KOPERASI PERSEROAN TERBATAS
ASAS-ASAS KEGIATAN USAHA ASAS KEKELUARGAAN PEMBAGIAN SEKTOR USAHA ASAS KHIERARKHIS KESEIMBANGAN ASAS MANFAAT
PENAMAAN MAATSCHAP PERSEKUTUAN PERDATA PARTNERSHIP KEMITRAAN PASAL 1618 – 1652 KUH PERDATA
PENGERTIAN PASAL 1618 KUH PERDATA PERSEKUTUAN ADALAH SUATU PERJANJIAN DENGAN MANA DUA ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI UNTUK MEMASUKKAN SESUATU DALAM PERSEKUTUAN, DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBAGI KEUNTUNGAN YANG TERJADI KARENANYA
UNSUR-UNSUR MAATSCHAP PERJANJIAN PEMASUKAN (INBRENG) MEMBAGI KEUNTUNGAN MAATSCHAP TIDAK SELALU MENJALANKAN USAHA
PENDIRIAN MINIMAL 2 ORANG TIDAK ADA PERSYARATAN PROSEDURAL TIDAK ADA PERSYARATAN MODAL MINIMAL SEPAKAT PARA PENDIRI
JENIS MAATSCAP MAATSCHAP PENUH INBRENG KESELURUHAN HARTA KEKAYAAN MAATSCHAP KHUSUS INBRENG BARANG, UANG TERTENTU. KEAHLIAN YANG DIPERHITUNGKAN
INBRENG BARANG (1625 KUH PERDATA) KEWAJIBAN SEKUTU SEBAGAIMANA HAL NYA SEORANG PENJUAL UANG (1626 KUH PERDATA) KEDUDUKANNYA SEPERTI ORANG BERUTANG TENAGA (KEAHLIAN) (1627) HARUS DIRINCI
ASAS KEPENTINGAN BERSAMA PASAL 1628 -1629 KUH PERD C X
PASAL 1628 -1629 KUH PER X MEMPUNYAI UTANG KEPADA MAATSCHAP ABC DAN KEPADA C APABILA X MEMBAYAR MAKA PEMBAYARAN ITU HARUS SELALU UNTUK MAATSCHAP DAN C DIBAGI SECARA PROPORSIONAL DENGAN PIUTANG SEKALIPUN X MENEGASKAN UNTUK C APABILA X MENEGASKAN PEMBAYARAN HANYA UNTUK MAATSCHAP, C TIDAK BOLEH MINTA BAGIAN APABILA KEMUDIAN X PAILIT, MAKA BAGIAN YANG SUDAH DITERIMA OLEH C HARUS DISERAHKAN KEPADA MAATSCHAP
ASAS KEPENTINGAN BERSAMA PASAL 1630 KUH PER SEKUTU YANG BERSALAH MENGAKIBATKAN PERSEKUTUAN MENDERITA KERUGIAN HARUS MENGGANTI KERUGIAN TERSEBUT GANTI KERUGIAN TIDAK BOLEH DIKOMPENSASI DENGAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
ASAS KEPENTINGAN BERSAMA PASAL 1631KUH PERD INBRENG BARANG BERUPA BARANG YANG TIDAK MUSNAH KARENA DIPAKAI : RISIKO PADA SEKUTU INBRENG BARANG BERUPA BARANG HABIS DIPAKAI : RISIKO PADA MAATSCHAP
PENGURUSAN MAATSCHAP KEWENANGAN MENGURUS TINDAKAN SEHARI-HARI (DADEN VAN BEHEREN) KEWENANGAN MENGURUS YANG BERSIFAT KHUSUS DAN MERUPAKAN DADEN VAN BESCHIKEN ATAU DADEN VAN EIGENDOM
PENGURUSAN MAATSCHAP 1636-1638 DITUNJUK PENGURUS BERSAMAAN DENGAN PENDIRIAN MAATSCHAP DITUNJUK KEMUDIAN SETELAH MAATSCHAP BERDIRI PENGURUS YANG DITUNJUK PADA PRINSIPNYA HANYA UNTUK DADEN VAN BEHEREN, SEDANGKAN UNTUK DADEN VAN BESCHIKEN HARUS ATAS PERSETUJUAN PARA SEKUTU
PENGURUSAN MAATSCHAP PASAL 1639 KUH PERD TIDAK DITUNJUK PENGURUS UNTUK DADEN VAN BEHEREN DIANGGAP SALING MEMBERIKAN KUASA SEJAK MAATSCHAP BERDIRI UNTUK DADEN VAN BESCHIKEN HARUS ADA PERSETUJUAN SEKUTU LAINNYA
PEMBAGIAN UNTUNG RUGI SECARA INTERN PASAL 1633 KUH PERDATA : APABILA TIDAK DIPERJANJIKAN UNTUNG DAN RUGI DIBAGI SESUAI IMBANGAN INBRENG PASAL 1634 KUH PERDATA : PEMBAGIAN TIDAK BOLEH DITENTUKAN OLEH SEORANG SEKUTU ATAU PIHAK KETIGA TERTENTU PASAL 1635 KUH PERDATA : KEUNTUNGAN TIDAK BOLEH DINIKMATI SEORANG SEKUTU SAJA, SEDANGKAN KERUGIAN BOLEH.
UNTUNG ATAU RUGI RP. 20.000.000,00I MUTIARA 10 JUTA INTAN MOBIL = 30 JT RUBI KEAHLIAN UNTUNG ATAU RUGI RP. 20.000.000,00I
MUTASI ANGGOTA PASAL 1641 KUH PERDATA KELUAR MASUKNYA SEKUTU HARUS ATAS PERSETUJUAN SEKUTU LAINNYA, KECUALI UNTUK SEKUTU BAWAHAN (ONDER MAATSCHAP) C A B Y Z X P
HUBUNGAN EKSTERN PASAL 1642 -1644 KUH PERD PERBUATAN SEORANG SEKUTU HANYA MENGIKAT SEKUTU YANG BERSANGKUTAN, KECUALI ADA KUASA DARI SEKUTU LAIN ATAU MEMBERIKAN MANFAAT BAGI PERSEKUTUAN TANGGUNG JAWAB EKSTERN SEKUTU SAMA RATA KECUALI DIPERJANJIKAN SESUAI INBRENG
TANGGUNG JAWAB EKSTERN RATRI 10 JUTA MADYA MOBIL = 30 JT COKRO KEAHLIAN TANGGUNG JAWAB EKSTERN KEPADA BINTANG RP. 20.000.000,00I
BERAKHIRNYA MAATSCHAP PASAL 1646-1652 KUH PERD LEWAT WAKTU MUSNAHNYA BARANG ATAU SELESAINYA PEKERJAAN KEHENDAK SORANG ATAU LEBIH SEKUTU SALAH SEORANG SEKUTU MENINGGAL, DI BAWAH PENGAMPUAN ATAU DIVONNIS PAILIT
FIRMA PASAL 16 -18, 23 – 35 KUHD FIRMA ADALAH PERSEKUTUAN PERDATA YANG DIDIRIKAN UNTUK MENJALANKAN PERUSAHAAN DENGAN NAMA BERSAMA
CIRI-CIRI KHUSUS FIRMA PERSEKUTUAN PERDATA MENJALANKAN USAHA DI BAWAH NAMA BERSAMA SETIAP SEKUTU FIRMA ADALAH PENGURUS BAIK UNTUK DADEN VAN BEHEREN MAUPUN DADEN VAN BESCHIKEN, SEPANJANG SEKUTU TIDAK DIKECUALIKAN (DILARANG) SEKUTU BERTANGGUNG JAWAB SECARA RENTENG
PENDIRIAN FIRMA PASAL 22 KUHD TIDAK TEGAS : FIRMA HARUS DIDIRIKAN DENGAN AKTA OTENTIK, TAPI KETIADAAN AKTA YANG DEMIKIAN TIDAK DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MERUGIKAN PIHAK KETIGA PARA PAKAR SEPAKAT FIRMA DAPAT DIDIRIKAN CUKUP DENGAN KATA SEPAKAT (KONSENSUS PARA PENDIRI). KAPAN AKTA SEBAIKNYA DIBUAT? DALAM PRAKTIK DENGAN AKTA NOTARIS
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN AKTA PENDIRIAN FIRMA PASAL 23-28 KUHD PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN FIRMA DI PENGADILAN NEGERI PENGUMUMAN DALAM BERITA NEGARA RI BOLEH HANYA PETIKANNYA SAJA, MINIMAL MEMUAT IDENTITAS SEKUTU, NAMA FIRMA, KEGIATAN USAHA FIRMA, APABILA SEKUTU YANG DIKECUALIKAN, MASA BERDIRI FIRMA DAN HAL-HAL LAIN YANG DIANGGAP PENTING PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN MEMPUNYAI FUNGSI PUBLISITAS KENAPA MODAL FIRMA TIDAK DIPUBLIKASI?
AKIBAT HUKUM APABILA PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN TIDAK DILAKUKAN FIRMA DIANGGAP DIDIRIKAN TANPA BATAS WAKTU DIANGGAP MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DALAM SEGALA BIDANG (UMUM) DIANGGAP TIDAK ADA SEKUTU YANG DIKECUALIKAN BERTINDAK ATAS NAMA FIRMA
HUBUNGAN INTERN ANTAR SEKUTU FIRMA INBRENG = MAATSCHAP ASAS KEPENTINGAN BERSAMA = MAATSCAP PENGURUSAN TIDAK SAMA DENGAN MAATSCHAP. BERLAKU PASAL 17 KUHD PEMBAGIAN UNTUNG RUGI SECARA INTERN = MAATSCHAP MUTASI ANGGOTA = MAATSCHAP
HUBUNGAN EKSTERN PASAL 17 KUHD, PADA PRINSIPNYA SETIAP SEKUTU FIRMA ADALAH PENGURUS PASAL 18 KUHD : TANGGUNG JAWAB RENTENG (SEPENUHNYA, TANGGUNG MENANGGUNG, SAMPAI HARTA KEKAYAAN PRIBADI)
TANGGUNG JAWAB EKSTERN RATRI 10 JUTA MADYA MOBIL = 30 JT COKRO KEAHLIAN TANGGUNG JAWAB EKSTERN KEPADA BINTANG RP. 27.000.000,00I
PEMBUBARAN DAN PEMBERESAN FIRMA MENGACU PADA 1646, DILENGKAPI JANJI-JANJI VERBLIJVING BEDING, OVERNEMING BEDING, VOORZETTING BEDING DENGAN AKTA NOTARIS DIDAFTARKAN DIMUMKAN DILAKUKAN PEMBERESAN
PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMANDITAIR VENNOTSCHAP) DIATUR DALAM PASAL 19,20 DAN 21 KUHD SERING DIANGGAP VARIAN DARI FIRMA ATAU BENTUK ANTARA FIRMA DAN PERSEROAN TERBATAS CV ADALAH BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN OLEH SEDIKITNYA 1 ORANG SEKUTU KOMPLEMENTER DAN 1 ORANG SEKUTU KOMANDITER PENDIRIAN TIDAK DIATUR, CV SUDAH BERDIRI SETELAH PARA PENDIRI SEPAKAT (KONSENSUS). PRAKTIK : AKTA NOTARIS
SEKUTU KOMPLEMENTER MEMBERIKAN INBRENG BERUPA UANG, BARANG, BARANG, TENAGA ATAU PIKIRAN MEMBERIKAN NAMA PADA PERUSAHAAN MELAKUKAN PENGURUSAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH
SEKUTU KOMANDITER MEMBERIKAN INBRENG BERUPA UANG ATAU BARANG TIDAK BOLEH MEMBERI NAMA TIDAK BOLEH MELAKUKAN PENGURUSAN BERTANGGUNG JAWAB TERBATAS
HUBUNGAN INTERN DAN EKSTERN HUBUNGAN INTERN MENGACU PADA MAATSCHAP DAN FIRMA DENGAN MEMPERHATIKAN KEKHUSUSAN SEKUTU KOMANDITER HUBUNGAN EKSTERN OLEH SEKUTU KOMPLEMENTER, APABILA SEKUTU KOMANDITER MELANGGAR KETENTUAN, MAKA KEDUDUKANNYA BERUBAH MENJADI SEKUTU KOMPLEMENTER TANGGUNG JAWAB SEKUTU KOMPLEMENTER PENUH, SEDANGKAN SEKUTU KOMANDITER TERBATAS