Ayo Sukseskan KIS Pelaksanaan Pelayanan KB di Era JKN Maya Susanti, SE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENINGKATAN KUALITAS YANKES DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Advertisements

KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PROGRAM KB PASCAPERSALINAN DAN KB PASCAKEGUGURAN DI RUMAH SAKIT
Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Era JKN
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
POLA PEMBIAYAAN PELAYANAN KB DALAM JKN
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
SOSIALISASI BPJS KESEHATAN DAN POLA KERJASAMA DENGAN FASKES LANJUTAN
PROGRAM KERJA IAI BANTUL PERIODE
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
Upaya Kesehatan Masyarakat
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
Ayo Sukseskan KIS PEMBIAYAAN KESEHATAN DALAM PENCAPAIAN MDG’S
PEMANFAATAN DANA KAPITASI DI PUSKESMAS DI ERA JKN
BY : ELVIRA HARMIA, SST. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari / mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur matang dengan.
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
dr.Andi.Hj.Hadijah Iriani R.Sp.THT.MSi Kepala bappeda kota makassar
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TENTANG FORMULARIUM
STRATEGI PENINGKATAN COVERADE PEMAKAIAN KONTRASEPSI IUD OLEH BIDAN
Andi Dharmawan Divisi Regional V
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
PENINGKATAN AKSES PELAYANAN KB MELALUI PENYIAPAN PROVIDER KLINIK
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DAN BPJS KESEHATAN
KUWAT SRI HUDOYO SEKRETARIS DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
JAMPERSAL Kelompok 2.
SJSN.
PRIORITAS KESINAMBUNGAN PERAN IDI WILAYAH SUMATERA BARAT PENINGKATAN KUALITAS DOKTER DI LAYANAN PRIMER POM Harry Satria Ketua IDI Wilayah Sumatera Barat.
Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Ketersediaan Obat dalam JKN
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PROGRAM KB PASCAPERSALINAN DAN KB PASCAKEGUGURAN DI RUMAH SAKIT
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
I PELAYANAN PRIMER PT. Askes (Persero).
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PERHITUNGAN HARGA KEEKONOMIAN ANGKA KAPITASI KOMPONEN OBAT DALAM BESARAN HARGA KAPITASI UNTUK PUSKESMAS ( Berdasarkan Analisa Farmasi Klinik ) Sudarsono.,Apt.
Dr.sugito teguh KeTUA AdinKEs WILAYAH pROVINSI JAWA TIMUR
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Laksono Trisnantoro Universitas Gadjah Mada
JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.
 Tahun 2019 AKADEMI KEPERAWATAN POLITEKNIS KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN ACEH BANDA ACEH.
Disampaikan oleh Deputi Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

Ayo Sukseskan KIS Pelaksanaan Pelayanan KB di Era JKN Maya Susanti, SE Kepala Departemen Pemasaran & Kepesertaan BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jawa Tengah dan DIY Semarang, 6 Mei 2015

Pokok Bahasan 1. JKN dan BPJS Kesehatan 2. Cakupan Manfaat Pelayanan KB 2. Pembiayaan Pelayanan KB 3. Tantangan dan Harapan 4.

UU no 40/2004 Pasal 19 Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial dan prinsip Ekuitas * Ekuitas: Kesetaraan memperoleh manfaat & akses + Asuransi : Pemindahan resiko kepada pihak ke-3 melalui pembayaran iuran Sosial : Wajib, Nirlaba, Subsidi silang, Manfaat medik Peserta jelas (Nama, alamat) Membayar dahulu baru mendapat manfaat Resiko ketidakpastian Jaminan dihentikan bila peserta menunggak Jaminan yang ditanggung > akumulasi jumlah iuran Besaran iuran sesuai daya beli dan minat masyarakat Penentuan besaran iuran sesuai prosentasi pendapatan Kepesertaan melekat

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PETA JALAN menuju JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 2014 2019 Mulai Beroperasi 121,6 Juta Peserta (49%) Paket manfaat medis sama, non medis berbeda Pengembangan Faskes PP turunan UU 40 & UU 24 diundangkan Tingkat kepuasan peserta 75 % Tingkat kepuasan Faskes 70 % Beroperasi dengan baik 257,5 Juta Peserta (100%) Paket manfaat medis dan non medis sama Jumlah dan sebaran Faskes memadai Semua peraturan disesuaikan secara berkala Tingkat kepuasan peserta 85 % Tingkat kepuasan Faskes 80 % Raport Hijau dari UKP4 No Indikator Kinerja Target 2014 Realisasi 2014 % Pencapaian 1. Jumlah penduduk yang menjadi peserta BPJS Kesehatan 121,6 juta jiwa 133,4 juta jiwa 109,72% 2. Draft Revisi PP Nomor 101 Th. 2012 tentang PBI Terbitnya revisi PP No 101 Tahun 2012 Sesuai dg batasan kewenangan BPJS kesehatan atas revisi PP No 101 th 2012 mencapai 100% 100% 3. Absensi Klaim N-1 ke Faskes Tercapai 100% absensi klaim N-1 Faskes Pencapaian absensi klaim N-1 sd 31 Des 2014 sebesar 100% 4. Tingkat awareness masyarakat terhadap JKN Tercapaianya 65% tk awareness masy thd JKN Hasil survey tk awareness masy thd JKN sebesar 95% 146,15% 5. Penyelesaian Penanganan keluhan Penanganan keluhan atas pengaduan peserta dengan rasio 100% dari pengaduan yg diterima Dari 104,427 keluhan peserta yang diterima BPJS Kesehatan sd TW IV 2014, seluruh keluhan telah diselesaikan 100%

PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PELAKSANAAN JKN (UU No 40/2004 tentang SJSN & UU No. 24/2011 tentang BPJS) Mengembangkan Sistem Pelayanan, sistem pembayaran dan sistem kendali mutu biaya PESERTA BPJS KESEHATAN FASKES REGULATOR Menentukan pola dan besaran tarif Menentukan paket benefit Menentukan besaran iuran Menentukan peserta PBI Mendaftarkan diri dan membayar iuran Mengikuti prosedur pelayanan Menyampaikan keluhan Memberi pelayanan sesuai ketentuan Mendapatkan pembayaran Menyelesaikan keluhan di faskes

UPDATE REGULASI Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada FKTP Milik Pemerintah Daerah. Permenkes Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada FKTP Milik Pemerintah Daerah. Per BPJS No. 4 Tahun 2014Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Permenkes Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem INA-CBG’s Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

Pentahapan Kepesertaan Jaminan Kesehatan PerPres Nomor: 111 Tahun 2013 pasal 6 (3): Kewajiban melakukan pendaftaran kepesertaan bagi BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha mikro paling lambat 1 Januari 2015 2014 2015 2016 2019 Universal Coverage Paling lambat 1 Januari 2016 Usaha mikro Paling lambat 1 Januari 2015 BUMN Usaha besar Usaha menengah Usaha kecil Peningkatan cakupan peserta dari kalangan tenaga kerja Mulai 1 Januari 2014 PBI TNI/POLRI Eks Askes Eks Jamsostek Lain-lain

JUMLAH PESERTA PER SEGMEN WILAYAH DIVISI REGIONAL VI * Sampai Dengan Maret 2015

GAMBARAN WILAYAH KERJA DIVISI REGIONAL VI JATENG & DIY Terdiri dari 2 Provinsi : Jawa Tengah D.I. Yogyakarta 11 Kantor Cabang : KCU Semarang KC Pekalongan KC Tegal KCU Purwokerto KCU Magelang KC Kebumen KC Boyolali KCU Surakarta KCU Kudus KC Pati KCU Yogyakarta Kantor Layanan Ops.Kab (KLOK) : 32 KLOK Liasson Officer (LO) : 4 LO

Faskes Yang Bekerjasama

MANFAAT JAMINAN KESEHATAN Perpres 12/2013 Pasal 20 Perpres 111/2013 Pasal 22 Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan Medis FKTP FKRTL Non Medis Akomodasi Ambulan Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Pelayanan kesehatan lain yang telah ditanggung oleh Pemerintah, maka tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin. FKTP: Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama FKRTL: Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Sesuai hak kelas peserta

PELAYANAN PROMOTIF BPJS Edukasi Langsung Penyuluhan Kesehatan langsung Olahraga Sehat Promosi Kesehatan Keliling Edukasi Tidak Langsung Media Cetak Media Elektronik PENYULUHAN KESEHATAN PERORANGAN

PELAYANAN PREVENTIF BPJS DIABETES MELLITUS HIPERTENSI PROGRAM PENGELOLAAN PENYAKIT KRONIS (PROLANIS) SKRINING KELUARGA BERENCANA IMUNISASI DASAR LENGKAP VAKSINASI RIWAYAT KESEHATAN DIABETES MELLITUS HIPERTENSI DETEKSI KANKER SERVIKS DETEKSI KANKER PAYUDARA Alat kontrasepsi dasar dan vaksin untuk imunisasi dasar tidak ditanggung dalam sistem pembiayaan BPJS Kesehatan  penyediaan ditanggung dalam program pemerintah PELAYANAN KB PELAYANAN EFEK SAMPING

MANFAAT PELAYANAN KB Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. PerPres 12/2013 pasal 20 (1) Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan: penyuluhan kesehatan perorangan; imunisasi dasar; keluarga berencana; dan skrining kesehatan. PerPres 12/2013 pasal 21 (1) Pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana*. PerPres 12/2013 pasal 21 (4) Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. PerPres 12/2013 pasal 21 (5) Based on *Manfaat KB ditegaskan kembali dalam Permenkes 28/2014 PT Askes (Persero)

PERPRES NO 111/2013 PELAYANAN TIDAK DIJAMIN Pasal 25 Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; pelayanan untuk mengatasi infertilitas; alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; www.bpjs-kesehatan.go.id

Sinergi BPJS Kesehatan dengan Pemerintah (BKKBN) PERMENKES NO. 71 TAHUN 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Pasal 19 Obat dan Alat Kesehatan Program Nasional yang ditanggung oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan Obat dan Alat Kesehatan dimaksud pada ayat (1) meliputi: Alat kontrasepsi dasar; Vaksin untuk imunisasi dasar; dan Obat program pemerintah. Sinergi BPJS Kesehatan dengan Pemerintah (BKKBN) www.bpjs-kesehatan.go.id

PEMBIAYAAN PELAYANAN KB KOMPONEN KAPITASI Permenkes No 59/2014 pasal 3 (1) (1) Tarif Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan: administrasi pelayanan; pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, termasuk pil dan kondom untuk pelayanan Keluarga Berencana; pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama. Based on PT Askes (Persero)

PEMBIAYAAN PELAYANAN KB DI LUAR KAPITASI Permenkes No 59/2014 pasal 3 (2) (2) Tarif Non Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan kesehatan di luar lingkup pembayaran kapitasi yang meliputi: Pelayanan ambulans; .... ... pelayanan Keluarga Berencana berupa MOP/vasektomi; Permenkes No 59/2014 pasal 11 (1) (1) Jasa pelayanan kebidanan, neonatal, dan Keluarga Berencana yang dilakukan oleh bidan atau dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f ditetapkan sebagai berikut: g. pelayanan KB: pemasangan atau pencabutan IUD/implan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); pelayanan suntik KB sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali suntik; penanganan komplikasi KB sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan pelayanan KB MOP/vasektomi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Based on PT Askes (Persero)

PEMBIAYAAN Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, Klinik Kapitasi Bidan diluar Puskesmas/Klinik FFS *) Pemasangan/Pencabutan IUD/Implan/Suntik Rumah Sakit *Vasektomi dan Tubektomi INA CBG’s www.bpjs-kesehatan.go.id

Pelayanan KB / KIA Tahun 2014 Sumber : Laporan Dep MPK Divre VI Tahun 2014

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (PKS BPJS KESEHATAN DGN BKKBN) BKKBN Memberikan informasi dan rekomendasi kepada PIHAK KEDUA tentang Faskes yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk memberikan pelayanan KB di Faskes baik milik Pemerintah maupun Swasta kepada yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan Menyediakan dan mendistribusikan: Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi ke Fasilitas Pelayanan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Menjamin ketersediaan Alat dan Obat kontrasepsi sesuai dengan kebutuhan pelayanan KB ke seluruh fasilitas pelayanan yang teregistrasi dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan BPJS KESEHATAN Memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA tentang Faskes baik milik Pemerintah maupun Swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Melakukan sosialisasi pelayanan KB dalam JKN

PERAN DAN FUNGSI BPJS Kesehatan bergerak pada demand side (akses jaminan) sementara Kementerian Kesehatan dan BKKBN pada supply side (Penyedia Provider, alat kontrasepsi) Advokasi dan KIE yang dilakukan oleh BKKBN disesuaikan dengan tujuan dan kebijakan yang ingin dicapai yaitu mendukung penurunan angka kelahiran total dan laju pertumbuhan penduduk

PEMERINTAH + BKKBN + BPJS + KESEHATAN RUANG LINGKUP KERJASAMA RUANG LINGKUP PIC Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah maupun swasta, baik Tingkat Pertama maupun Rujukan Tk Lanjutan yang memberikan pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan BKKBN + BPJS KESEHATAN Pelayanan KB meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi BKKBN Mekanisme pemberian pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan BPJS KESEHATAN Peningkatan kompetensi dokter dan bidan dalam pelayanan KB BKKBN + DINKES Sosialisasi pelayanan KB dalam JKN Pencatatan dan pelaporan pelayanan KB Monitoring dan evaluasi Pelayanan KB pada daerah yang tidak ada fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat PEMERINTAH + BKKBN + BPJS + KESEHATAN

BPJS KESEHATAN DAN BKKBN FASILITAS KESEHATAN BPJS KESEHATAN DAN BKKBN kredensialing FKTP FKTP Sudah teregistrasi*) Sudah teregistrasi*) Belum teregistrasi*) Sudah Kerjasama dengan BPJS Belum Kerjasama dengan BPJS Dilaporkan kpd BKKBN untuk mendapatkan pelatihan teknis medis pelayanan KB *) Faskes yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk memberikan pelayanan KB

INDIKATOR PELAYANAN KB OLEH BPJS - KESEHATAN PROSES Jumlah Faskes pemberi layanan Keluarga Berencana Jumlah pasangan usia subur yang mengikuti program keluarga berencana Jumlah dan Jenis Alkon yang digunakan OUTPUT Meningkatnya angka cakupan pasangan usia subur yang mengikuti program Keluarga Berencana

MONITORING DAN EVALUASI PELAYANAN KELUARGA BERENCANA BPJS KESEHATAN BKKBN PPKBD DEPDAGRI NI/POLRI DEPAG DIKNAS PROFESI INSTANSI PENDIDIKAN NGO SWASTA MEDIA LAIN-LAIN Jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Lanjutan Ketersediaan dan Distribusi alat dan obat kontrasepsi dasar Jumlah pasangan usia subur yang mengikuti program keluarga berencana Cakupan konseling, pemakaian alat dan obat kontrasepsi dasar

PEMERATAAN AKSES PESERTA TERHADAP PELAYANAN KB PERMASALAHAN dan TANTANGAN 1. Kecukupan Jumlah Faskes dan Nakes pemberi pelayanan KB Belum semua Faskes dan Nakes memenuhi kriteria dari BKKBN (belum teregistrasi) 2. Distribusi Faskes dan Nakes yang sudah teregistrasi oleh BKKBN belum merata 3. Distribusi Obat dan Alat Kontrasepsi belum merata, terutama di daerah terpencil Hanya Faskes yang telah mendapatkan registrasi dari BKKBN yang dapat memberikan pelayanan KB 4. Regulasi Era PT Askes : Menjamin persalinan sampai dengan anak ke-2 hidup Era JKN : Persalinan dijamin tanpa pembatasan jumlah persalinan  bertentangan dengan filosofi Keluarga Berencana PEMERATAAN AKSES PESERTA TERHADAP PELAYANAN KB

HARAPAN Ketersediaan dan pemerataan akses terhadap layanan KB dan kontrasepsi Kualitas layanan KB terstandardisasi semua fasilitas kesehatan memenuhi kompetensi yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan dan didaftarkan oleh BKKBN www.bpjs-kesehatan.go.id

Terima Kasih