AKUNTANSI MUDHARABAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

Akuntansi Ba’i As-Salam
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH (KDPPLK BANK SYARIAH)
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
3. Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Akuntansi Musyarakah Sartini, SE, MSc, Ak.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
AKUNTANSI MURABAHAH.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
PERLAKUAN AKUNTANSI Akuntansi Murabahah 4/22/ LILI SYAFITRI D-7134.
PIUTANG ISTISHNA.
Kelompok Musyarakah.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Akuntansi Mudharabah.
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
(Bank sebagai pembeli)
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Ba’i As Salam.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Akuntansi Murabahah Db : Persediaan/aktiva murabahah
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
PIUTANG ISTISHNA.
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Jurnal Pembiayaan Musyarakah dan Pengungkapannya
Akuntansi Pembiayaan Musyarakah
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Akuntansi Ba’i Al-Ishtisna’
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Akuntansi Ijarah Muntahia Bittamlik
NAMA NIM SUMARJI WENDRI TRIYADI AGUS SALIM MEINDRA KURNIAWAN
AKUNTANSI sYARIAH.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Akuntansi Salam 9/17/2018.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akuntansi Ijarah Db : Pembiayaan Mudharabah Kr : Kas
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA ITA RISTIANA MAGISTER MANAJEMEN.
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Transcript presentasi:

AKUNTANSI MUDHARABAH

Konsep & Sistem Perbankan Syariah BAGI HASIL Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana Masyarakat Pemilik Dana Bank Syariah Masyarakat Pengguna Dana BAGI HASIL Konsep Penyaluran Dana : 1. Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) 2. Jual Beli (Murabahah, Istishna,Salam Ijarah & Ijarah Muntahiah Bitamlik) Konsep Penghimpunan Dana : 1. Al Wadiah 2. Mudharabah

Al-Mudharabah Pengertian : Akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal (100%), sedang pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, kerugian ditanggung oleh pemodal selama kerugian tidak akibat kelalaian pengelola Jenis Mudharabah : Mudharabah Mutlaqah (tanpa syarat) Mudharabah Muqayyadah (dengan syarat) Aplikasi pada perbankan : Pembiayaan modal kerja Investasi khusus

Mudharabah Proyek Mengajukan Pembiayaan Perjanjian Bagi Hasil Bank Modal 100% Keahlian Proyek Bank Nasabah Keuntungan Bagi Hasil sesuai dengan Nisbah Nisbah X% Nisbah Y% Modal Pengembalian Modal Pokok

Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Mudharib (Pengelola Dana) Dana investasi tidak terikat diakui sebagai investasi tidak terikat: pada saat terjadinya sebesar jumlah yang diterima;dan pada akhir periode akuntansi sebesar nilai tercatat. Pendapatan atau keuntungan investasi tidak terikat dialokasikan kepada bank dan shahibul maal sesuai nisbah yang disepakati. Kerugian karena kesalahan/kelalaian bank dibebankan kepada bank.

Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Shahibul Maal (Pemilik Dana) Pembiayaan mudharabah saat akad diakui : pada saat pembayaran kas/penyerahan aktiva non-kas kepada pengelola dana; dan per tahap pembayaran/penyerahan jika secara bertahap. Pengukuran pembiayaan mudharabah saat akad: jika kas, sejumlah uang yang diberikan bank; jika aktiva non-kas: nilai wajar dan selisih antara nilai wajar dan nilai buku diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank; dan beban akad mudharabah bukan bagian pembiayaan mudharabah kecuali disepakati bersama.

Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Shahibul Maal (Pemilik Dana) Pembayaran kembali pembiayaan mudharabah oleh pengelola dana mengurangi pembiayaan mudharabah. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang tanpa adanya kelalaian atau kesalahan mudharib: Jika sebelum dimulainya usaha, kerugian mengurangi pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. Jika setelah dimulainya usaha, kerugian tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil.

Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Shahibul Maal (Pemilik Dana) Pengakuan Keuntungan atau Kerugian Mudharabah keuntungan diakui pada saat terjadinya hak bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati; dan kerugian diakui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan mudharabah. Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mudharib diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mudharib.

JURNAL MUDHARABAH 1. Pada saat bank melakukan pembayaran pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas kepada mudharib Db. Pembiayaan mudharabah Kr. Kas/Rekening /Kliring 2. Pada saat bank meyerahkan aktiva non-kas pembiayaan mudharabah kepada mudharib - Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah dari nilai buku: Db. Kerugian penyerahan aktiva Kr. Persediaan – Aktiva non-kas mudharabah - Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi dari nilai buku : Kr. Persediaan – Aktiva non-kas mudharabah Kr. Keuntungan penyerahan aktiva - Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan sama dengan nilai buku:

JURNAL MUDHARABAH 3. Pengeluaran biaya dalam rangka akad mudharabah Db. Uang muka dalam rangka akad mudharabah Kr. Kas/Rekening /Kliring 4. Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas pembiayaan mudharabah - Jika berdasarkan kesepakatan diakui sebagai biaya pembiayaan mudharabah: Db. Biaya akad mudharabah Kr. Uang muka dalam rangka akad mudharabah - Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan: Db. Pembiayaan mudharabah

JURNAL MUDHARABAH Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian mudahrib. Db. Penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva produktif-pembiayaan mudharabah Kr. Pembiayaan Mudharabah Apabila akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo atau setelah jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo. Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo Kr. Pembiayaan mudharabah

JURNAL MUDHARABAH 7. Penerimaan keuntungan mudharabah Db. Kas/rekening Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah 8. Pencatatan kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo Kr. Pembiayaan mudharabah 9. Pelunasan pembiayaan mudharabah sebelum atau saat akad jatuh tempo Kr. Pembiayaan mudharabah

SOAL MUDHARABAH BMT Berkah mengajukan pembiayaan mudharabah kepada BSM sebesar 500 Juta yang digunakan untuk pembiayaan chanelling kepada end usernya. Informasi pembiayaan tersebut adalah sbb: Nasabah : BMT Berkah Jml Pembiayaan : 600 jt Tujuan : Restricted chanelling murabahah Jangka waktu : 12 bulan Pencairan : 10 Januari 2006 Nisbah : 0,6 utk BSM………….. 0,4 utk nasabah Angs pokok /bulan : 50.000.000,- Biaya yang timbul : Biaya Notaris 2.500.000,- Biaya Asuransi 3.000.000,- (Biaya yang timbul sesuai kesepakatan menjadi beban BMT Berkah)

ILUSTRASI MUDHARABAH - Jurnal pada saat pencairan (tgl 10 Jan 05) Db Pembiayaan Mudharabah 600 juta Kr Kas / rek BMT Berkah 600 juta - Jurnal pencadangan biaya notaris dan asuransi: Db Kas / rek BMT Berkah 5.500.000 Kr KRR – Notaris 2.500.000 Kr KRR – Asuransi 3.000.000b

ILUSTRASI MUDHARABAH Jurnal pada saat pembayaran tagihan notaris dan asuransi: Db KRR – Notaris 2.500.000 Kr Rek Notaris 2.500.000 Db KRR – Asuransi 3.000.000 Kr Rek Asuransi 3.000.000

ILUSTRASI MUDHARABAH Tanggal 10 Feb 06, BMT Berkah memberikan laporan keuangan bulanan. Berdasarkan informasi laporan keuangan tersebut didapatkan data sbb: Pendapatan : 40.000.000,- Total dana yang dihimpun : 1.000.000.000,- Dana dari BSM : 600.000.000,- Nisbah : 0,6 Bagi hasil yang diterima BSM: 600.000.000 x 0,6 x 40.000.000 1.000.000.000 : 14.400.000 Expc ROI BSM - feb ‘ 06 : 12.000.000

ILUSTRASI MUDHARABAH Jurnal atas penerimaan pendapatan bagi hasil: Db Kas / rek BMT Berkah 14.400.000 Kr Pendapatan Mudharabah 12.000.000 Kr Rek Escrow 2.400.000 Catatan: Rek escrow diatas digunakan untuk menampung kelebihan dari bagi hasil yang dibayarkan. Kelebihan tersebut merupakan hak BSM yang pada akhir periode bisa dikembalikan ke nasabah atas kinerja & kerjasama yg baik

ILUSTRASI MUDHARABAH Jurnal pembayaran pokok mudharabah pada tanggal 10 Feb 06: Db Kas / rek BMT Berkah 50.000.000,- Kr Pembiayaan Mudharabah 50.000.000,- (jurnal diatas dilakukan tiap bulan sampai jangka waktu pembiayaan berakhir. Sedangkan untuk bagi hasil dibebankan sesuai nisbah diawal dan jika ada kelebihan atas bagi hasil yang dibayarkan dengan expct ROI akan dimasukkan ke rekening escrow)

PEMBERITAHUAN UNTUK KULIAH TAMBAHAN Akuntansi Syariah diadakan SABTU 9 NOP 2014 dengan kuliah dengan cara ONLINE, silahkan buka agusselamet.wordpress.com