Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah Sukirno Ekonomi Perbankan Islam Fakultas agama islam
Pembiayaaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain pembiayaan adalah pendanaan yang dikeuarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Pembiayaan diartikan sebagai suatu kegiatan pemberian fasilitas keuangan/finansial yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan. Kontrak hubungan investasi antara Bank Syariah dengan nasabah inilah yang dikenal dengan istilah Pembiayaan.
a. Aspek Syariah : setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah Bank Syariah harus tetap berpedoman pada syariat Islam yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). b. Aspek Ekonomi : setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah juga harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, keuntungan yang ingin diperoleh dan faktor ekonomi lainnya.
a. Peningkatan ekonomi umat. Masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonmi. b. Tersedianya dana bagi peningkatan usaha. Untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan.dana tambahan ini dapat diperoleh melakukan akifitas pembiayaan. c. Meningkatkan produktifitas. Adanya pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat usaha mampu meningkatkan daya produksinya. d. Membuka lapangan kerja baru. Dengan dibukanya sektor-sektor usaha melalui penambahan dana pembiayaan, maka sektor usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja. e. Terjadi distribusi pendapatan. Masyarakat usaha produktif mampu melakukan aktifitas kerja, berarti mereka memperoleh pendapatan dari hasil usahanya
Penentuan sektor-sektor pembiayaan Bank Syariah ditetapkan bersama oleh Dewan Komisaris, Direksi (termasuk Komite Kebijakan Pembiayaan) serta Dewan Pengawas Syari’ah, baik mengenai jenis maupun besarnya (nilai rupiahnya) sehingga pilihan yang ditentukan diharapkan memenuhi aspek syar’i disamping aspek ekonomisnya. Sektor-sektor pembiayaan yang dimaksud adalah : a. Golongan nasabah, meliputi : Korporasi dan Retail. b.Valuta, yang meliputi pembiayaan yang berkaitan dengan aktifitas domestik maupun asing. c. Penggunaan, meliputi : Modal, Investasi ( produktif ) dan Konsumtif. d.Skala prioritas, meliputi : pembiayaan program ( pemerintah ) dan Komersil. e.Sektoral, meliputi : Pertanian, pertambangan, perdagangan, Jasa sosial dan lain sebagainya. f. Jenis pembiayaan, meliputi : Pembiayaan jual beli ( murabahah, salam, dll) dan pembiayaan investasi ( musyarakah, mudharabah ).
Penyaluran pembiayaan yang baik adalah penyaluran pembiayaan yang dilengkapi dengan struktur pengendalian internal yang memadai mulai dari awal proses kegiatan pembiayaan, pembinaan dan pengawasan sampai pada penyelesaiannya. Untuk keperluan tersebut, Bank Syariah memiliki Komite Kebijakan Pembiayaan dan Komite (pemutus) Pembiayaan. Komite Kebijakan Pembiayaan berfungsi membantu Direksi Bank Syariah dalam merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi portofolio pembiayaan dan memberikan saran-saran dengan tujuan untuk perbaikan. Komite (pemutus) Pembiayaan membantu direksi dan atau para pemutus pembiayaan dalam melakukan evaluasi permohonan pembiayaan dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan baik dalam jenis maupun jumlah.
a. Berdasarkan sumber dana yang dikumpulkan oleh bank. b. Berdasarkan kemampuan pasar untuk menyerap penawaran dana dalam bentuk pembiayaan. c. Berdasarkan anggaran bank. d. Berdasarkan ketentuan-ketentuan moneter yang telah ditetapkan oleh penguasa moneter.
Dalam setiap pengambilan keputusan suatu permohonan pembiayaan, baik di kantor pusat maupun di kantor-kantor cabang/ cabang pembantu, dapat dihasilkan keputusan yang “obyektif”. Keputusan hanya dapat diperoleh jika prosesnya melibatkan suatu tim pemutus komite pembiayaan, berapapun besar plafon/limit yang dinilai
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil Pembiayan dengan prinsip jual beli Pembiayaan dengan prinsip sewa Pembiayaan jasa pelayanan
Pembiayaan Murabahah Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Pembiayaan salam Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Pembiayaan istishna Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Al- musyarakah Bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Al- Mudharabah
Al- Ijarah Perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat Al-ijarah Muntahiya bitamlik Perjanjian sewa menyewa suatu barang yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memerikan sewa kepada pihak penyewa.
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. a. Hiwalah (Alih Utang- Piutang) Menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain, dengan uang sebagai penggantinya atau menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan b. Rahn (Gadai) Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengaharapkan imbalan atau penyediaan dana dan/ atau tagihan antara bank syariah dengan pihak peminjam c. Al- Qardh
Akad perwakilan antara dua pihak, umumnya digunakan untuk penerbitan L/C (letter of credit), akan tetapi juga dapat digunakan untuk mentransfer dana nasabah ke pihak lain. d.Wakalah Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua untuk atau yang ditanggung. e. Kafalah (Garansi Bank)
Arifin, Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Ed. Revisi Jakarta : Azkia Publisher. Muhammad. Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah Yogyakarta : UPP-AMP YKPN. jenis-dan-mendapatkan-pembiayaan-bank-syariah