Kelompok : 1. Asprilia Khalifa 20120730032 2. Anita Paramita 20120730037 3. Anisa Kumala Dewi 20120730038 4. Dhea Aristika putri 20120730043 5. Alvi fadillah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Dewan Pengawas syari’ah
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
BANK SYARIAH.
Dasar-Dasar Pembiayaan Bank Syariah
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
BANK SYARIAH.
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
Obligasi Syariah (Sukuk)
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah Sukirno Ekonomi Perbankan Islam Fakultas agama islam

Pembiayaaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain pembiayaan adalah pendanaan yang dikeuarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Pembiayaan diartikan sebagai suatu kegiatan pemberian fasilitas keuangan/finansial yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan. Kontrak hubungan investasi antara Bank Syariah dengan nasabah inilah yang dikenal dengan istilah Pembiayaan.

a. Aspek Syariah : setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah Bank Syariah harus tetap berpedoman pada syariat Islam yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). b. Aspek Ekonomi : setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah juga harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, keuntungan yang ingin diperoleh dan faktor ekonomi lainnya.

a. Peningkatan ekonomi umat. Masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonmi. b. Tersedianya dana bagi peningkatan usaha. Untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan.dana tambahan ini dapat diperoleh melakukan akifitas pembiayaan. c. Meningkatkan produktifitas. Adanya pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat usaha mampu meningkatkan daya produksinya. d. Membuka lapangan kerja baru. Dengan dibukanya sektor-sektor usaha melalui penambahan dana pembiayaan, maka sektor usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja. e. Terjadi distribusi pendapatan. Masyarakat usaha produktif mampu melakukan aktifitas kerja, berarti mereka memperoleh pendapatan dari hasil usahanya

Penentuan sektor-sektor pembiayaan Bank Syariah ditetapkan bersama oleh Dewan Komisaris, Direksi (termasuk Komite Kebijakan Pembiayaan) serta Dewan Pengawas Syari’ah, baik mengenai jenis maupun besarnya (nilai rupiahnya) sehingga pilihan yang ditentukan diharapkan memenuhi aspek syar’i disamping aspek ekonomisnya. Sektor-sektor pembiayaan yang dimaksud adalah : a. Golongan nasabah, meliputi : Korporasi dan Retail. b.Valuta, yang meliputi pembiayaan yang berkaitan dengan aktifitas domestik maupun asing. c. Penggunaan, meliputi : Modal, Investasi ( produktif ) dan Konsumtif. d.Skala prioritas, meliputi : pembiayaan program ( pemerintah ) dan Komersil. e.Sektoral, meliputi : Pertanian, pertambangan, perdagangan, Jasa sosial dan lain sebagainya. f. Jenis pembiayaan, meliputi : Pembiayaan jual beli ( murabahah, salam, dll) dan pembiayaan investasi ( musyarakah, mudharabah ).

Penyaluran pembiayaan yang baik adalah penyaluran pembiayaan yang dilengkapi dengan struktur pengendalian internal yang memadai mulai dari awal proses kegiatan pembiayaan, pembinaan dan pengawasan sampai pada penyelesaiannya. Untuk keperluan tersebut, Bank Syariah memiliki Komite Kebijakan Pembiayaan dan Komite (pemutus) Pembiayaan. Komite Kebijakan Pembiayaan berfungsi membantu Direksi Bank Syariah dalam merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi portofolio pembiayaan dan memberikan saran-saran dengan tujuan untuk perbaikan. Komite (pemutus) Pembiayaan membantu direksi dan atau para pemutus pembiayaan dalam melakukan evaluasi permohonan pembiayaan dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan baik dalam jenis maupun jumlah.

a. Berdasarkan sumber dana yang dikumpulkan oleh bank. b. Berdasarkan kemampuan pasar untuk menyerap penawaran dana dalam bentuk pembiayaan. c. Berdasarkan anggaran bank. d. Berdasarkan ketentuan-ketentuan moneter yang telah ditetapkan oleh penguasa moneter.

Dalam setiap pengambilan keputusan suatu permohonan pembiayaan, baik di kantor pusat maupun di kantor-kantor cabang/ cabang pembantu, dapat dihasilkan keputusan yang “obyektif”. Keputusan hanya dapat diperoleh jika prosesnya melibatkan suatu tim pemutus komite pembiayaan, berapapun besar plafon/limit yang dinilai

Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil Pembiayan dengan prinsip jual beli Pembiayaan dengan prinsip sewa Pembiayaan jasa pelayanan

Pembiayaan Murabahah Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Pembiayaan salam Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Pembiayaan istishna Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Al- musyarakah Bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Al- Mudharabah

Al- Ijarah Perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat Al-ijarah Muntahiya bitamlik Perjanjian sewa menyewa suatu barang yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memerikan sewa kepada pihak penyewa.

Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. a. Hiwalah (Alih Utang- Piutang) Menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain, dengan uang sebagai penggantinya atau menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan b. Rahn (Gadai) Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengaharapkan imbalan atau penyediaan dana dan/ atau tagihan antara bank syariah dengan pihak peminjam c. Al- Qardh

Akad perwakilan antara dua pihak, umumnya digunakan untuk penerbitan L/C (letter of credit), akan tetapi juga dapat digunakan untuk mentransfer dana nasabah ke pihak lain. d.Wakalah Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua untuk atau yang ditanggung. e. Kafalah (Garansi Bank)

Arifin, Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Ed. Revisi Jakarta : Azkia Publisher. Muhammad. Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah Yogyakarta : UPP-AMP YKPN. jenis-dan-mendapatkan-pembiayaan-bank-syariah