DISAMPAIKAN PADA ACARA BINTEK PENYUSUNAN RZWP3K

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM AKSELERASI RZWP3K
Advertisements

Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
Hubungan Antar Pemerintahan
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEBERLANJUTAN PROGRAM AMPL
HIBAH INSENTIF KABUPATEN (HIK) & PAKET HIBAH KHUSUS PAMSIMAS (HKP) DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH OLEH : EDI SUGIHARTO DIREKTUR FASILITASI PENATAAN.
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Universitas Negeri Semarang
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh: Drs. SUGIYONO, M.Si Direktur SUPD II
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Oleh: Ir. Suprayitno, MA
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MUSRENBANG RPJMD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN
(sebagai urusan pemerintahan)
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM PERCEPATAN PENYUSUNAN RZWP3K DISAMPAIKAN PADA ACARA BINTEK PENYUSUNAN RZWP3K 27 APRIL 2015 ASTON HOTEL CENGKARENG OLEH : EDI SUGIHARTO DIREKTUR FASILITASI PENATAAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENDAGRI heso57@yahoo.com

PERMASALAHAN & PERCEPATAN RZWP3K PERUBAHAN PRODUK HUKUM. EGO SEKTOR THDP PENGERTIAN TTR. LEMAHNYA KAPASITAS KELEMBAGAAN /SDM. SOSIALISASI BELUM OPTIMAL. PERBAIKAN PRODUK HUKUM. PENYAMAAN PERSEPSI TENTANG TTR. PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN/SDM. SOSIALISASI DIOPTIMALKAN. heso57@yahoo.com

PENATAAN DAN PEMANFAATAN RUANG Substansi keuangan pusda: UU No. 33 Thn 2004 (PKPD) & PUU t’kait UU No.26 Thn 2007 TTG PR UU NO9 Thn 2015 Jo UU No. 23 Thn 2014 (Pemerintahan Daerah) UU 27/2007 Jo UU No I Thn 2014 TTG P.WP3K RZWP3K SUBSTANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Lampiran UU UU No 32 Thn 2014 TTG P.KELAUTAN SUBSTANSI PENANGANAN PENATAAN RUANG. PP No. 41 Thn 2007 (Organisasi PD) UU No. 41 Thn 1999 TTG KEHUTANAN UU No. 32 Thn 2009 (PPLH) Substansi perencanaan pusda: UU No. 25 Thn 2005 (SPPN) & PUU t’kait TUJUAN DESENTRALISASI heso57@yahoo.com 3

URUSAN WAJIB terkait PD (psl 12 ayat1 ) a) Pendidikan b) Kesehatan c) PU & Penataan Ruang d) Perumahan Rakyat/kawasan pemukiman e) Ketentraman, ketertiaban & perlindungan Masyarakat dan f) sosial URUSAN WAJIB tdk terkait PD (psl 12 ayat 2 ) a) Tenaga Kerja b)Pemberdayaan Perempuan & perlindungan Anak c) Pangan d)Pertanahan/Agraria e) Lingkungan Hidup f) Administrasi kependudukan & catatan sipil g) Pemberdayaan masysrakat & Desa h) Pengendalian penduduk & keluarga berencana i) Perhubungan j) Komunikasi & Informatika k) Koperasi, usaha kecil & menengah l) Penanaman Modal m) Kepemudaan & Olah raga n) Statistik o) Persandian p) Kebudayaan q) Perpustakaan dan r) Kearsipan URUSAN PILIHAN ( psl 12 ayat 3 ) a) Pertanian b) Kehutanan c) Energi dan Sumberdaya Mineral d) Pariwisata e) Kelautan dan Perikanan f) Perdagangan g) Perindustrian h) Transmigrasi UU NO. 23 TAHUN 2014 Psl 18 SPM URUSAN PEMERINTAHAN ADALAH KEKUASAAN YG MENJADI KEWENANGAN PRESIDEN YG PELAKSANAANYA DILAKUKAN OLEH KEMENTERIAN NEGARA DAN PENYELENGGARA PEMDA UTK MELINDUNGI,MELAYANI,MEMBERDAYAKAN DAN MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT (KETUM No 5) KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN TERDIRI DARI ABSOLUT PEMPUS KONKUREN PUSAT/PROP/KAB/KOT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PRESIDEN ( Psl 9 ) Psl 16 NSPK PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN PEMBAGIAN URUSAN PUSAT/PROP/KAB/KOT PADA LAMPIRAN ( Psl 15 ) URUSAN PEMDA (URUSAN WAJIB & PILIHAN ) heso57@yahoo.com 4

3 (TIGA) MATRA RUANG SBG SATU KESATUAN WILAYAH LINGKUP RUANG (UU NO. 26/2007) 1. RUANG UDARA Ruang Angkasa Luar Ruang Angkasa PENATAAN RUANG Integrasi Integrasi DIATUR DG UNDANG 2 TERSENDIRI 3. RUANG LAUT 2. RUANG DARAT Kawasan Pesisir Pulau-Pulau Kecil Wil Transportasi Laut ALKI Wil Penangkapan Ikan Laut Dalam Permukiman Kegiatan Kehidupan Masyarakat Wil Transportasi Darat Integrasi heso57@yahoo.com 3 (TIGA) MATRA RUANG SBG SATU KESATUAN WILAYAH

PROVINSI Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri (Psl 30) PEMERINTAH Pengelolaan Ruang Laut diatas 12 mil Bersifat Strategis Nasional Budidaya lintas Provinsi/Negara PROVINSI Pengelolaan Ruang Laut dibawah 12 mil Penerbitan Izin Budidaya Ikan dalam 1 Provinsi Mendapatkan bagi hasil kelautan dengan batas 4 mill dari garis pantai PEMBAGIAN KEWENANGAN URUSAN BIDANG KELAUTAN & PERIKANAN Kab/Kota Hanya memiliki kewenangan bagi hasil (UU 23/2014), sedangkan UU No.1/2014 memiliki kewenangan pengelolaan laut batas 4 mill Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri (Psl 30) Bagaimana dengan kedudukan UU No.1 thn 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ? heso57@yahoo.com

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM PEMBANGUNAN DAERAH Regulasi Perencanaan Pembangunan Regulasi Pemerintahan Daerah UU NO. 39 TAHUN 2008 TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL Perencanaan Nasional UU 23/14 PEMDA K/L BAB X KEMENDAGRI BINTEK Perencanaan Pemb. Daerah PEMBANGUNAN DAERAH BAB XIX Perwujudan Pelaksanaan Pembinaan Umum Konsultasi Evaluasi Dokumen Perencanaan Pemb. Daerah URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI Ranperda BAB IX 24 WAJIB 8 PILIHAN RPJPD NSPK 6 YAN DASAR 18 TDK YAN DSR Evaluasi RPJMD RAPBD RZWP2K RKPD KAB/KOTA TATA RUANG SPM pedoman KUPPAS Ranperda pedoman KELAUTAN & PERIKANAN heso57@yahoo.com BAB X I KEUANGAN DAERAH

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU No.23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat heso57@yahoo.com

penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah merupakan mitra sejajar Provinsi, Kab/Kota KEPALA DAERAH DPRD Kemitraan heso57@yahoo.com

DPRD mempunyai fungsi membentuk Perda anggaran pengawasan Fungsi dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah membentuk Perda anggaran pengawasan DPRD menjaring aspirasi masyarakat heso57@yahoo.com

EVALUASI RAPERDA ? CONTOH EVALUASI RAPERDA TENTANG RENCANA TATA RUANG PROVINSI/KAB/KOT (PERMENDAGRI NO. 28 TAHUN 2008) UU No. 23 /2014 ttg Pemerintahan Daerah PPNo. 15 /2007 ttg Peny PENATAAN RUANG (Psl 28 h d) PERMENDAGRI No. 1 /2014 ttg PPHD “Pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur RPJP/M/D, pajak daerah, retribusi daerah, APBD dan Rencana Tata Ruang, sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Raperda Provinsi dan oleh Gubernur terhadap Raperda Kabupaten/Kota”. ( Psl 245) UU No. 1 /2014 ttg PWP & P2K (RZWP3K DITETAPKAN DG PERDA) ? PERAN KEMENDAGRI THDP EVALUASI RAPERDA TENTANG RZWP3K PROVINSI heso57@yahoo.com

CONTOH ALUR PENETAPAN RZWP3K PROVINSI RAPERDA ……? PROVINSI Persetujuan Substansi KEM TEKNIS (KKP) Asistensi Peta dengan BIG RAPERDA YANG TELAH DISETUJUI DPRD DIAJUKAN OLEH GUBERNUR Pada Psl 76 & 80 PERMENDAGRI 1/2014 PPHD 15 hari EVALUASI RAPERDA ? 3 hari SURAT EVALUASI DR GUBERNUR KEPMDN 7 hari GUB MENETAPKAN heso57@yahoo.com

EVALUASI RANCANGAN PERDA OLEH KEMENDAGRI PERSETUJUAN SUBSTANSI (perlu kesepakatan legalitasnya..???) EVALUASI RZWP3K DILAKUKAN ATAS DASAR B.A. UJI PUBLIK/KESEPAKATAN DGN MASYARAKAT PERSETUJUAN BERSAMA DPRD “menjadi salah satu pertimbangan dalam review Permendagri No. 28 Th 2008” heso57@yahoo.com

INDIKATOR EVALUASI RAPERDA …… PROVINSI TAHAPAN INDIKATOR RAPERDA …………………………………………. PROVINSI INPUT TERSEDIANYA RAPERDA BESERTA LAMPIRANNYA Rancangan perda beserta dokumen rencana dan album peta PROSES TERPENUHINYA PROSEDUR PENYUSUNAN RAPERDA BESERTA LAMPIRANNYA Berita Acara (B.A) rapat konsultasi dengan instansi pusat yang membidangi secara teknis; Persetujuan bersama dengan DPRD Provinsi atas Raperda beserta lampirannya; B.A konsultasi publik; B.A rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi yang berbatasan; B.A rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Kab/Kota dalam wilayah Provinsi OUTPUT TERWUJUDNYA SINKRONISASI DAN HARMONISASI DENGAN RENCANA NASIONAL & WIL YG BERBATASAN, DG WIL PROVINSI LAINYA Surat persetujuan atas substansi teknis dari instansi pusat yang membidangi secara teknis ; Surat kesepakatan dengan pemerintah daerah Provinsi yang berbatasan; Surat kesepakatan dengan pemerintah daerah Kab/Kota Terhadap RZWP3K; Matrik tindak lanjut usulan perbaikan dalam proses persetujuan teknis. heso57@yahoo.com

PENSELARASAN RZWP3K DENGAN RTRW RZWP3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kab/kota. RTRW RZWP3K HARMONISASI PERAN BKPRD “POKJA PERENCANAAN” heso57@yahoo.com

KATA AKHIR Pemerintah Daerah wajib menyusun RZWP-3-K RZWP3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi ; RZWP3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi. Rencana zonasi pesisir ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) disesuaikan dg ketentuan yg diatur dalam psl 27 UU 23 / 2014 TTG PEMDA. Proses Penetapan Perda mengacu pada UU 23/2014 ttg PEMDA & Permendagri No 1 Th 2014 ttg PPHD. Perda zonasi pesisir dilakukan di tk Prop utk kab/kota hanya menerima bagi hasil sebatas wil 4mil . Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sub urusan kelautan, pesisir, dan pulau pulau kecil. heso57@yahoo.com

TERIMA KASIH heso57@yahoo.com