KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA
A. KESEHATAN KERJA PENGERTIAN : ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN PERBURUHAN YANG MERUGIKAN ATAU DAPAT MERUGIKAN KESEHATAN DAN KESUSILAAN DALAM SESEORANG ITU MELAKUKAN PEKERJAAN DALAM SUATU HUBUNGAN KERJA.
MATERI KESEHATAN KERJA 1. PEKERJAAN ANAK 2. PEKERJAAN ORANG MUDA 3. PEKERJAAN WANITA 4. WAKTU KERJA 5. WAKTU ISTIRAHAT 6. TEMPAT KERJA 7. TANGGUNG JAWAB MAJIKAN 8. WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN
GOLONGAN ORANG YANG BEKERJA ADA 3 GOLONGAN SBB : 1. ANAK : ORANG YANG BERUSIA 14 TAHUN KEBAWAH. 2. ORANG MUDA : ORANG YANG BERUSIA DIATAS 14 TAHUN. 3. ORANG DEWASA : BERUSIA 18 TAHUN KEATAS.
1. PEKERJAAN ANAK PENETAPAN BATAS UMUR ANAK : 1. KONVENSI ILO 1919 DAN KONVENSI ILO 138 THN 1973 MENETAPKAN ANAK YANG BERUMUR 14 THN KEATAS BOLEH MENJALANKAN PEKERJAAN. 2. UU KERJA NO.12 THN 1948 MELARANG ANAK YANG BERUMUR 14 THN KEBAWAH MENJALANKAN PEKERJAAN. LARANGAN INI DIMAKSUDKAN UNTUK MENJAGA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN ANAK.
LARANGAN BAGI ANAK-ANAK: 1. ANAK DIBAWAH UMUR 14 THN DILARANG MENJALANKAN PEKERJAAN ANTARA PUKUL HINGGA PUKUL DI PERUSAHAAN MANAPUN. 2. ANAK DIBAWAH UMUR 12 THN DILARANG BEKERJA DI KAPAL, (KECUALI DIBAWAH PENGAWASAN ORANG TUANYA) DAN DI PERTAMBANGAN (DIBAWAH TANAH)
2. PEKERJAAN ORANG MUDA 1) UU KERJA NO.12 TAHUN 1948 MEMBATASI PEKERJAAN ORANG MUDA, KARENA MASIH BERADA DALAM TAHAP PERKEMBANGAN JASMANI (FISIK) DAN ROKHANI (KECERDASAN). 2) LARANGAN BAGI ORANG MUDA YANG BERUSIA DIBAWAH 16 THN UNTUK BEKERJA SEBAGAI TUKANG API (STOKER) DAN TUKANG BATUBARA (TRIMMER), BEKERJA DIBAWAH TANAH (SUMUR TAMBANG).
3. PEKERJAAN WANITA 1) PEMBATASAN PEKERJAAN BAGI WANITA KARENA WANITA DIPANDANG BADANNYA LEMAH. 2) LARANGAN WANITA BEKERJA ANTARA PUKUL HINGGA PUKUL 05.00, KECUALI ATAS IZIN PENGAWAS TENAGA KERJA (DEPNAKERTRANS). 3) LARANGAN BEKERJA DI PERTAMBANGAN DAN DIBAWAH TANAH KARENA BERBAHAYA BAGI KESELAMATAN DAN KESUSILAAN WANITA.
4. WAKTU KERJA 1) BURUH/ PEKERJA DILARANG MENJALANKAN PEKERJAAN LEBIH DARI 7 JAM SEHARI DAN 40 JAM SEMINGGU. 2) DALAM HAL ADA PEKERJAAN TERTIMBUN YANG HARUS DISELESAIKAN MAKA WAKTU KERJA TIDAK BOLEH LEBIH DARI 54 JAM SEMINGGU.
5. WAKTU ISTIRAHAT 1) WAKTU MENGASO / REHAT. BURUH YANG BEKERJA 4 JAM TERUS MENERUS HARUS BERISTIRAHAT MINIMAL 30 MENIT. 2) ISTIRAHAT MINGGUAN ISTIRAHAT MINGGUAN TIDAK HARUS HARI MINGGU, DISESUAIKAN DENGANKEPENTINGAN DAN KEADAAN PEKERJAAN.BURUH BERHAK LIBUR 1 HARI SETIAP MINGGU. 3) ISTIRAHAT PADA HARI RAYA 4) ISTIRAHAT (CUTI) TAHUNAN HAK CUTI LAHIR SETELAH BURUH BEKERJA 12 BULAN BERTURUT TURUT.HAK CUTI I HARI KERJA UNTUK 1 BULAN BEKERJA. 5) ISTIRAHAT HAID DAN HAMIL KHUSUS BAGI BURUH WANITA
6. TEMPAT KERJA PENGUSAHA WAJIB MENYEDIAKAN TEMPAT KERJA YANG MEMENUHI SYARAT KESEHATAN, PENERANGAN YANG CUKUP DAN KEBERSIHAN TEMPAT KERJA.
7. TANGGUNGJAWAB MAJIKAN PELAKSANAAN ATURAN KESEHATAN KERJA MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB MAJIKAN/ PENGUSAHA YANG DIANGGAP MEMILIKI KEMAMPUAN EKONOMI YANG KUAT. SANKSI PIDANA TERHADAP MEREKA YANG MELANGGAR.
8. WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN UU NO.23 TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN MEWAJIBKAN BAGI SETIAP BENTUK USAHA BAIK MILIK SWASTA MAUPUN NEGARA, BAIK YANG BERTUJUAN MENCARI KEUNTUNGAN ATAUPUN TIDAK UNTUK MELAPORKAN TENTANG IDENTITAS PERUSAHAAN, HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN, PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MAUPUN KESEMPATAN KERJA.
B. KEAMANAN KERJA KEAMANAN KERJA (KESELAMATAN KERJA) BERTUJUAN MENJAGA KEAMANAN BURUH ATAS BAHAYA KECELAKAAN SAAT MENJALANKAN PEKERJAAN. AZAS POKOK KEAMANAN KERJA ( Pasal 1602 BW) : “ MAJIKAN WAJIB MENGATUR DAN MEMELIHARA RUANGAN,ALAT DAN PERKAKAS KERJA SEHINGGA BURUH TERLINDUNG DARI BAHAYA YANG MENGANCAM BADAN, KEHORMATAN DAN HARTA BENDANYA.”
SANKSI PELANGGARAN SANKSI APABILA PENGUSAHA TIDAK MEMATUHINYA ADALAH MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA BURUH ATAU TUNJANGAN KEPADA KELUARGA BURUH YANG MENINGGAL KARENA KECELAKAAN KERJA. UNTUK MEMINTA / MENUNTUT GANTI RUGI, BURUH TIDAK HARUS MEMBUKTIKAN KESALAHAN DARI PIHAK MAJIKAN (UU KECELAKAAN NO.33 TAHUN 1947).
SELESAI