KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Advertisements

PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
HUKUM KETENAGAKERJAAN
MENGATUR WAKTU KERJA Dwi Hurriyati, S.Psi., M.Si.
KESPRO PEKERJA Oleh : Nurul Fitriyah, SKM, MPH
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
Pemutusan Hubungan Karyawan
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Intensive Course Human Resources Development Management
Hubungan Kerja by : Eko W.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
PKB Dalam Hukum Indonesia
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
PEMELIHARAAN SDM. Keuangan : Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian santunan jaminan sosial. Keuangan : Perlindungan.
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
PEKERJA WANITA.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
HAK IBU BEKERJA UNTUK MENYUSUI
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Oleh Nurhalina, SKM.M.Epid
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PEKERJA WANITA.
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
PERWALIAN.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
PERWALIAN.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
Hukum Perburuhan.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
PEKERJA WANITA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA

A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN PERBURUHAN YANG MERUGIKAN ATAU DAPAT MERUGIKAN KESEHATAN DAN KESUSILAAN DALAM SESEORANG ITU MELAKUKAN PEKERJAAN DALAM SUATU HUBUNGAN KERJA.

MATERI KESEHATAN KERJA 1. PEKERJAAN ANAK 2. PEKERJAAN ORANG MUDA 3. PEKERJAAN WANITA 4. WAKTU KERJA 5. WAKTU ISTIRAHAT 6. TEMPAT KERJA 7. TANGGUNG JAWAB MAJIKAN 8. WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN

GOLONGAN ORANG YANG BEKERJA ADA 3 GOLONGAN SBB : 1. ANAK : ORANG YANG BERUSIA 14 TAHUN KEBAWAH. 2. ORANG MUDA : ORANG YANG BERUSIA DIATAS 14 TAHUN. 3. ORANG DEWASA : BERUSIA 18 TAHUN KEATAS.

1. PEKERJAAN ANAK PENETAPAN BATAS UMUR ANAK : 1. KONVENSI ILO 1919 DAN KONVENSI ILO 138 THN 1973 MENETAPKAN ANAK YANG BERUMUR 14 THN KEATAS BOLEH MENJALANKAN PEKERJAAN. 2. UU KERJA NO.12 THN 1948 MELARANG ANAK YANG BERUMUR 14 THN KEBAWAH MENJALANKAN PEKERJAAN. LARANGAN INI DIMAKSUDKAN UNTUK MENJAGA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN ANAK.

LARANGAN BAGI ANAK-ANAK: 1. ANAK DIBAWAH UMUR 14 THN DILARANG MENJALANKAN PEKERJAAN ANTARA PUKUL HINGGA PUKUL DI PERUSAHAAN MANAPUN. 2. ANAK DIBAWAH UMUR 12 THN DILARANG BEKERJA DI KAPAL, (KECUALI DIBAWAH PENGAWASAN ORANG TUANYA) DAN DI PERTAMBANGAN (DIBAWAH TANAH)

2. PEKERJAAN ORANG MUDA 1) UU KERJA NO.12 TAHUN 1948 MEMBATASI PEKERJAAN ORANG MUDA, KARENA MASIH BERADA DALAM TAHAP PERKEMBANGAN JASMANI (FISIK) DAN ROKHANI (KECERDASAN). 2) LARANGAN BAGI ORANG MUDA YANG BERUSIA DIBAWAH 16 THN UNTUK BEKERJA SEBAGAI TUKANG API (STOKER) DAN TUKANG BATUBARA (TRIMMER), BEKERJA DIBAWAH TANAH (SUMUR TAMBANG).

3. PEKERJAAN WANITA 1) PEMBATASAN PEKERJAAN BAGI WANITA KARENA WANITA DIPANDANG BADANNYA LEMAH. 2) LARANGAN WANITA BEKERJA ANTARA PUKUL HINGGA PUKUL 05.00, KECUALI ATAS IZIN PENGAWAS TENAGA KERJA (DEPNAKERTRANS). 3) LARANGAN BEKERJA DI PERTAMBANGAN DAN DIBAWAH TANAH KARENA BERBAHAYA BAGI KESELAMATAN DAN KESUSILAAN WANITA.

4. WAKTU KERJA 1) BURUH/ PEKERJA DILARANG MENJALANKAN PEKERJAAN LEBIH DARI 7 JAM SEHARI DAN 40 JAM SEMINGGU. 2) DALAM HAL ADA PEKERJAAN TERTIMBUN YANG HARUS DISELESAIKAN MAKA WAKTU KERJA TIDAK BOLEH LEBIH DARI 54 JAM SEMINGGU.

5. WAKTU ISTIRAHAT 1) WAKTU MENGASO / REHAT. BURUH YANG BEKERJA 4 JAM TERUS MENERUS HARUS BERISTIRAHAT MINIMAL 30 MENIT. 2) ISTIRAHAT MINGGUAN ISTIRAHAT MINGGUAN TIDAK HARUS HARI MINGGU, DISESUAIKAN DENGANKEPENTINGAN DAN KEADAAN PEKERJAAN.BURUH BERHAK LIBUR 1 HARI SETIAP MINGGU. 3) ISTIRAHAT PADA HARI RAYA 4) ISTIRAHAT (CUTI) TAHUNAN HAK CUTI LAHIR SETELAH BURUH BEKERJA 12 BULAN BERTURUT TURUT.HAK CUTI I HARI KERJA UNTUK 1 BULAN BEKERJA. 5) ISTIRAHAT HAID DAN HAMIL KHUSUS BAGI BURUH WANITA

6. TEMPAT KERJA PENGUSAHA WAJIB MENYEDIAKAN TEMPAT KERJA YANG MEMENUHI SYARAT KESEHATAN, PENERANGAN YANG CUKUP DAN KEBERSIHAN TEMPAT KERJA.

7. TANGGUNGJAWAB MAJIKAN PELAKSANAAN ATURAN KESEHATAN KERJA MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB MAJIKAN/ PENGUSAHA YANG DIANGGAP MEMILIKI KEMAMPUAN EKONOMI YANG KUAT. SANKSI PIDANA TERHADAP MEREKA YANG MELANGGAR.

8. WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN UU NO.23 TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN MEWAJIBKAN BAGI SETIAP BENTUK USAHA BAIK MILIK SWASTA MAUPUN NEGARA, BAIK YANG BERTUJUAN MENCARI KEUNTUNGAN ATAUPUN TIDAK UNTUK MELAPORKAN TENTANG IDENTITAS PERUSAHAAN, HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN, PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MAUPUN KESEMPATAN KERJA.

B. KEAMANAN KERJA KEAMANAN KERJA (KESELAMATAN KERJA) BERTUJUAN MENJAGA KEAMANAN BURUH ATAS BAHAYA KECELAKAAN SAAT MENJALANKAN PEKERJAAN. AZAS POKOK KEAMANAN KERJA ( Pasal 1602 BW) : “ MAJIKAN WAJIB MENGATUR DAN MEMELIHARA RUANGAN,ALAT DAN PERKAKAS KERJA SEHINGGA BURUH TERLINDUNG DARI BAHAYA YANG MENGANCAM BADAN, KEHORMATAN DAN HARTA BENDANYA.”

SANKSI PELANGGARAN SANKSI APABILA PENGUSAHA TIDAK MEMATUHINYA ADALAH MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA BURUH ATAU TUNJANGAN KEPADA KELUARGA BURUH YANG MENINGGAL KARENA KECELAKAAN KERJA. UNTUK MEMINTA / MENUNTUT GANTI RUGI, BURUH TIDAK HARUS MEMBUKTIKAN KESALAHAN DARI PIHAK MAJIKAN (UU KECELAKAAN NO.33 TAHUN 1947).

SELESAI