PENILAIAN PRESTASI KERJA Kantor Kementerian Agama Kab. Magetan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Advertisements

PENGHITUNGAN PER ASPEK DALAM SKP
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
CONTOH INVENTARISIR PEKERJAAN
TATA CARA PENGISIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KETENTUAN PELAKSANAAN PP 46/2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ( PENGGANTI DP3)
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP No. 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
KEBIJAKAN MANAJEMEN KINERJA
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
DAN JABATAN FUNGSIONAL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
100.
WORKSOP PENYUSUNAN SKP TAHUN 2014
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin, 2013 file : Penilaian Prestasi Kerja PNS-Kominfo
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

PENILAIAN PRESTASI KERJA Kantor Kementerian Agama Kab. Magetan PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No. 1 Tahun 2013 Kantor Kementerian Agama Kab. Magetan TAHUN 2014 -

SKP (Kontrak Kerja diawal Tahun) ADA 3 FORMULIR YG HARUS DIBUAT DALAM PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS FORMULIR : SKP (Kontrak Kerja diawal Tahun) (Sasaran Kerja Pegawai) 2.PSK (Penilaian realisasi diakhir Tahun) (Penilaian Sasaran Kerja Pegawai) 3.PPK (Raport Hasil prestasi kerja) (Penilaian Prestasi Kerja PNS)

SANKSI HUKUMAN DISIPLIN TERKAIT DENGAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PNS YANG TIDAK MEMBUAT SKP DIJATUHI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN; PEJABAT PENILAI YANG TIDAK MELAKUKAN PENILAIAN SKP DIJATUHI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN; CAPAIAN SKP HANYA MENCAPAI 25% - 50% DIJATUHI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG; CAPAIAN SKP HANYA MENCAPAI KURANG DARI 25% DIJATUHI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT.

REALISASI KERJA YG CAPAI DENGAN PENILAIAN SKP MEMBANDINGKAN ANTARA REALISASI KERJA YG CAPAI DENGAN TARGET KERJA

RUMUS PENGHITUNGAN DALAM PENILAIAN SKP 1 Penghitungan Aspek Output/Kuantitas RO TO Aspek Output = x 100 KET : RO = Realisasi Output TO = Target Output RK = Realisasi Kualitas TK = Target Kualitas 2 Penghitungan Aspek Kualitas/Mutu RK TK Aspek Kualitas = x 100

Penghitungan Aspek Waktu 3 Penghitungan Aspek Waktu 100 – ( x 100 ) RW TW Efisiensi Aspek Waktu = Jika Efisiensi Aspek Waktu ≤ 24% Jika Efisiensi Aspek Waktu > 24% 76 - ( ) - 100 (1,76xTW) - RW TW (1,76xTW)-RW TW Aspek Waktu = x 100 Aspek Waktu = x 100 KET : 1,76 = Nilai Tertimbang RW = Realisasi Waktu TW = Target Waktu

Penghitungan Aspek Biaya 4 Penghitungan Aspek Biaya 100 - ( RB TB x 100 ) Efisiensi Aspek Biaya = Jika Efisiensi Aspek Biaya ≤ 24% Jika Efisiensi Aspek Biaya > 24% 76 - ( ) - 100 (1,76xTB) - RB TB (1,76xTB) - RB TB Aspek Biaya = x 100 Aspek Biaya = x 100 KET : 1,76 = Nilai Tertimbang TB = Target Biaya RB = Realisasi Biaya

CONTOH FORMULIR SKP UNTUK JFU NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama H. TAJUDDIN, SH, M.Si TRI, SE 2 NIP 196803051999042001 197201101992032002 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/ IV/a Penata Tk I/ III/d 4 Jabatan Kaubbag Mutasi Wilayah I Bagian Mutasi Pegawai Pelaksana pada Subbag Mutasi Wilayah I Bagian Mutasi Pegawai 5 Unit Kerja Biro Kepegawaian Setjen Kementan III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Membuat Konsep SK KP PNS Kementerian Pertanian Tahun 2014 - 5000 SK 100 12 Membuat Konsep SK peninjauan masa kerja PNS Kementerian Pertanian Tahun 2014 25 SK Membuat Konsep SK Mutasi PNS Kementerian Pertanian Tahun 2014 20 SK Jakarta, 2 Januari 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (H. TAJUDDIN, SH, M.Si) (TRI, SE) NIP. 196803051999042001 NIP. 197201101992031002

FORMULIR PENILAIAN SKP I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan Jangka waktu penilaian 1 Januari s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Membuat Konsep SK KP PNS Kementerian Pertanian Tahun 2014 - 5000 SK 100 85 (100+85+84,33) 269,33 (269,33:3) 89,77 Membuat Konsep SK peninjauan masa kerja PNS Kementerian Pertanian Tahun 2014 25 SK 80 256,00 85,33 Membuat Konsep SK Mutasi PNS Kementerian PertanianTahun 2014 20 SK JUMLAH 89,77 + 85,33 + 85,33 = 260,43 : 3 Keg. 86,81 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ a. Tugas Tambahan 3 Kegiatan (Suket) b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 87,81 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai, (H. TAJUDDIN, SH, M.Si) NIP. 196803051999042001

RK = Realisasi Kwantitas TK = Target Kwantitas 1,76 = Nilai Tertimbang Jangka waktu penilaian 1 Januari s/d 31 Desember 2014 CARA PENGHITUNGAN DALAM PENILAIAN SKP NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Membuat Konsep SK KP PNS Kementerian Pertanian Tahun 2014 - 5000 SK 100 5000 SK 85 269,33 (100 +85 + 84,33) 89,77 RO TO 5000 269,33 3 x 100 = 89,77 x 100 = 100 Penghitungan Aspek Output Nilai Capaian SKP (1,76 x TW) – RW x 100 TW RK TK 85 100 x 100 x 100 = 85 (1,76 x 12 ) – 11 x 100 12 Penghitungan Aspek Kualitas RO = Realisasi Output TO = Target Output RK = Realisasi Kwantitas TK = Target Kwantitas 1,76 = Nilai Tertimbang RW = Realisasi Waktu TW = Target Waktu 21,12 – 11 x 100 12 10,12 x 100 12 1012 12 = 84,33 Penghitungan Aspek Waktu

FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Kementerian Pertanian JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a Tri, SE b. N I P 197201101992032002 c. Pangkat, golongan ruang Penata Tk.I, III/d d. Jabatan / Pekerjaan Pelaksana Subbag Mutasi Wilayah I e. Unit Organisasi Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian 2. PEJABAT PENILAI H. Tajuddin, SH, M.Si 196803051999042001 Pembina, IV/a Kasubbag Mutasi Wilayah I 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Hj. Fatma Risdiarti, SE, M.M. 196510091991032001 Pembina Utama Muda, IV/b Kabag Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian

4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 87,81 x 60 % 52,086 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 80 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 400 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja 80 x 40 % 32,00 Nilai Prestasi Kerja 84,086 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................

6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ........................ 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, .......................

8. REKOMENDASI Dapat dipertimbangkan sebagai salah satu syarat untuk Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi, terhitung mulai tanggal 1 April 2015 9. DIBUAT TANGGAL, 7 Januari 2015 PEJABAT PENILAI (H. TAJUDDIN, SH, M.SI) NIP. 196803051999042001 10. DITERIMA TANGGAL, 8 Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( TRI, SE ) NIP. 197201101992031002 11. DITERIMA TANGGAL 9 Januari 2015 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (Hj. FATMA RISDIARTI, SE, M.M.) NIP. 196510091991032001

CONTOH SKP JFT ANALIS KEPEGAWAIAN NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama IRWAN, M.Si AKMAL 2 NIP 197101101992031002 197301101999031003 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina, IV/a Penata Muda Tk I, III/b 4 Jabatan Kaubbag Mutasi Wilayah II Bagian Mutasi Pegawai Analis Kepegawaian Terampil Pelaksana 5 Unit Kerja Biro Kepegawaian Setjen Kementan Bagian Mutasi Pegawai pd Biro Kepegawaian Setjen Kementan III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Unsur Utama Memeriksa berkas usulan KP (0,006/berkas) 6 (0,006 x 1000) 1000 berkas 100 12 - Mengendalikan listing persetujuan teknis KP (0,002/berkas 2000 berkas Menyiapkan bahan pernilaian PAK jafung (0,02/berkas) 200 berkas Jakarta, 2 Januari 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (IRWAN, M.Si) (AKMAL) NIP. 197201101992031002 NIP. 197301101999031003

PENILAIAN SKP ANALIS KEPEGAWAIAN I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan Jangka waktu penilaian 1 Januari s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 I. Unsur Utama Memeriksa berkas usulan KP (0,006/berkas) 1000 berkas 100 - 5,64 940 berkas 80 (94 + 80 + 76) 250 (250 : 3) 83,33 Mengendalikan listing persetujuan teknis KP (0,002)/berkas 2000 Berkas 3,82 1.910 berkas 271,5 90,50 Menyiapkan bahan pernilaian PAK jafung (0,02/berkas 200 3,72 186 berkas 269 89,67 JUMLAH 13,18 83,33 + 90,5 + 89,67 = 263,5 : 3 Keg 87,83 a. Tugas Tambahan 2 KEGIATAN b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 88,83 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai (IRWAN, M.Si) NIP. 197201101992031002

RK = Realisasi Kwantitas TK = Target Kwantitas 1,76 = Nilai Tertimbang Jangka waktu penilaian 1 Januari s/d 31 Desember 2014 CARA PENILAIAN SKP JFT. ANALIS KEPEGAWAIAN NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 I. Unsur Utama Memeriksa berkas usulan KP (0,006/berkas) 1000 berkas 100 - 5,64 940 berkas 80 250 (94+80+76=250) 83,33 RO TO 940 1000 250 3 x 100 x 100 = 94 = 83,33 Penghitungan Aspek Output Nilai Capaian SKP 0,006 x 1000 = 6 Target AK (1,76 x TW) – RW x 100 TW RK TK 80 100 x 100 x 100 = 80 (1,76 x 12 ) – 12 x 100 12 Penghitungan Aspek Kualitas 21,12 – 12 x 100 12 0,006 x 940 = 5,64 RO = Realisasi Output TO = Target Output RK = Realisasi Kwantitas TK = Target Kwantitas 1,76 = Nilai Tertimbang RW = Realisasi Waktu TW = Target Waktu Realisasi AK 9,12 x 100 12 912 12 = 76 Penghitungan Aspek Waktu

FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Kementerian Pertanian JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 2014. 1. YANG DINILAI a. N a m a Akmal b. N I P 197301101999031003 c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda Tk.I, III/b d. Jabatan / Pekerjaan Analis Kepegawaian Terampil Pelaksana e. Unit Organisasi Bagian Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian 2. PEJABAT PENILAI Irwan, M.Si 197201101992031002 Pembina, IV/a Kasubbag Mutasi Wilayah II 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Drs. Teguh, M.Si. 196510091991031001 Pembina Utama Muda, IV/b Kabag Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian

4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 88,83 x 60 % 53,298 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 80 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 400 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja 80 x 40 % 32,00 Nilai Prestasi Kerja 85,298 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................

6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ........................ 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, .......................

8. REKOMENDASI Dapat dipertimbangkan untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan JF.Analis Kepegawaian. 9. DIBUAT TANGGAL, 7 Januari 2015 PEJABAT PENILAI (IRWAN, M.Si) NIP. 197201101992031002 10. DITERIMA TANGGAL, 8 Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( AKMAL) NIP. 197301101999031003 11. DITERIMA TANGGAL 9 Januari 2015 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (Drs.TEGUH, M.Si) NIP. 196510091991032001

FORMULIR SKP MENGGUNAKAN BIAYA NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dr. HARUN H. HASAN, M.M. 2 NIP 195608011981031099 196006041982031018 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina Utama, IV/e Pembina Utama Muda, IV/c 4 Jabatan Sekretaris Jenderal Kepala Biro 5 Unit Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Pertanian III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS di lingkungan 4 Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2014 - 4 Laporan 100 12 400 Juta Menetapkan Pelaksanaan Ujian CPNS Kementerian Pertanian Tahun 2014 1 Laporan 200 Juta Menyelenggarakan Workshop tatacara penilaian Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Kementerian Pertanian Tahun 2014 79 Juta Jakarta, 2 Januari 2014 Pejabat Penilai, Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai, (Dr. HARUN) ( H. HASAN, M.M.) NIP. 195608011981031099 NIP. 196006041982031018

CARA PENGHITUNGAN PENILAIAN SKP I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan Jangka waktu penilaian 1 Januari s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS di lingkungan 4 Kanwil Kementerian Pertanian Tahun 2014 - 4 Lap 100 400 Jt 90 360 Jt 368,66 (100+90+92,66+86) 92,165 (368,66:4) Menetapkan Pelaksanaan Ujian CPNS Kementerian Pertanian Tahun 2014 1 Lap 200 Jt 342 85,5 Menyelenggarakan Workshop tatacara penilaian Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Kementerian Pertanian Tahun 2014 79 Jt II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ a. Tugas Tambahan b. Kreativitas JUMLAH 263,165 NILAI CAPAIAN SKP 263,165 = 92,165 + 85,5 + 85,5 = 263,165 di bagi 3 kegiatan tugas pokok, maka hasilnya 87,72 (Baik) 3 87,72 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai (Dr. HARUN) NIP. NIP. 195608011981031099

368,66 Jangka waktu penilaian 1 Januari s/d 31 Desember 2012 CARA PENGHITUNGAN PENILAIAN SKP ES.II NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS di lingkungan 4 Kanwil Kementerian Agama Tahun 2014 - 4 Lap 100 400. 000. 000 90 360. 000. 000 368,66 (100+90+92,66+86) 92,165 Aspek Output/ Kuantitas RO TO x 100 368,66 4 = 92,165 4 x 100 = 100 Nilai Capaian SKP Aspek Waktu Aspek Biaya Aspek Kualitas/ Mutu (1,76 x TW) – RW TW (1,76 x TB) – RB TB x 100 x 100 RK TK x 100 ((1,76 x 12 ) – 10) x 100 12 (1,76 x 400 Jt ) – 360 Jt x 100 400 Jt 90 100 x 100 = 90 (21,12 – 10) x 100 12 704 Jt – 360 Jt x 100 400 Jt 11,12 x 100 12 344 Jt x 100 400 Jt 1112 12 = 92,66 34.400.000.000 400.000.000 = 86

FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Kementerian Pertanian JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 2012. 1. YANG DINILAI a. N a m a H. Hasan, M.M. b. N I P 196006041982031018 c. Pangkat, golongan ruang Pembina Utama Muda, IV/c d. Jabatan / Pekerjaan Kepala Biro e. Unit Organisasi Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama 2. PEJABAT PENILAI Dr. Harun 195608011981031099 Pembina Utama, IV/e Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal Kementerian Agama 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Surya Darma Ali Menteri Agama Kementerian Agama

52,63 36,00 88,63 (Baik) 540 - a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 87,72 x 60 % 4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 87,72 x 60 % 52,63 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan 7. Jumlah 540 - 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja 90 x 40 % 36,00 Nilai Prestasi Kerja 88,63 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................

6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ........................ 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, .......................

Direkomendasikan dapat dipromosikan kedalam jabatan yg lebih tinggi 8. REKOMENDASI Direkomendasikan dapat dipromosikan kedalam jabatan yg lebih tinggi 9. DIBUAT TANGGAL, 7 Januari 2015 PEJABAT PENILAI (Dr. Harun) NIP. 195608011981031099 10. DITERIMA TANGGAL, 8 Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( H. Hasan, M.M. ) NIP. 196006041982031018 11. DITERIMA TANGGAL 9 Januari 2015 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (Surya Dharma Ali)

SKP DISETUJUI & DITETAPKAN OLEH PEJABAT PENILAI dan DITETAPKAN PADA BULAN JANUARI SETIAP TAHUNNYA SKP YANG TIDAK DISETUJUI OLEH PEJABAT PENILAI, MAKA KEPUTUSANNYA DISERAHKAN KEPADA ATASAN PEJABAT PENILAI & BERSIFAT FINAL APABILA TERJADI PERPINDAHAN/ROTASI PEGAWAI SETELAH BULAN JANUARI, MAKA PNS ybs. MENYUSUN SKP TERHITUNG MULAI AWAL BULAN SESUAI DENGAN SURAT PERINTAH/PENUGASANNYA

PEJABAT PENILAI WAJIB MELAKSANAKAN PENILAIAN PRESTASI KERJA TERHADAP PNS DI LINGKUNGAN UNIT KERJANYA Pejabat Penilai Yg Tidak Melaksanakan Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS Dijatuhi Sanksi Hukuman Disiplin Berdasarkan PP.53 TAHUN 2010 Hasil penilaian diberikan langsung oleh pejabat penilai terhadap PNS yg dinilai dan wajib ditanda tangani serta dikembalikan kepada pejabat penilai paling lama 14 hari sejak tanggal diterimanya hasil penilaian kerja PNS

Apabila pejabat penilai tidak dapat menandatangani hasil penilaian prestasi kerja PNS (SKP), maka hasil penilaian prestasi kerja (SKP) ditetapkan dan ditanda tangani oleh atasan pejabat penilai Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian prestasi kerja PNS, paling lama 14 hari sejak diterimanya hasil penilaian prestasi kerja PNS Penilaian Prestasi Kerja PNS mulai berlaku setelah ada Pengesahan dari atasan pejabat penilai. PNS yg dinilai dapat menyampaikan Keberatan disertai dgn alasan atas hasil penilaian tersebut paling lama 14 hari sejak tgl. diterimanya hasil penilaian prestasi kerja PNS Keberatan tersebut ditindak lanjuti oleh atasan pejabat penilai untuk meminta penjelasan kepada pejabat penilai terhadap hasil penilian prestasi kerja PNS, berdasarkan hasil penjelesan maka atasan pejabat penilai dapat melakukan perubahan dan menetapkan nilai prestasi kerja PNS bersifat FINAL

LAIN - LAIN Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah. Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya). Selama di jabatan lama dan dijabatan baru dibuat SKPnya, kemudian untuk menentukan hasilnya, dijumlahkan kemudian dibagi 2 (dua). Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/ cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu yang akan dilaksanakan oleh PNS ybs. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.

SKP bagi PNS yg kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka Penyusunan berlaku ketentuan sbb: Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP ybs. Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yg berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan/diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat ybs dipekerjakan/ diperbantukan. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS (bencana alam/force major), maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yg telah ditetapkan. Penyusunan SKP bagi PNS yg menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yg dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.

SEKIAN TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT Created By : up Magetan Assessment Struktural