CATATAN PENTING DALAM USULAN PAK OLEH : FAHRUDIN TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU KANWIL KEMENAG DIY
1. Gunakan Format PAK Baru Dalam menggunakan Format ini sudah baku Jangan menambah Kolom pada Format ini. Jangan mmengubah kalimat yang ada pada Format ini. Cermati format isi dengan seksama termasuk : Nomor surat, ttd pengusul, Stempel lembaga pengusul jangan kosong dan lihat tabel penilaian yang sudah ada. Jangan membuat nilai sendiri. Contoh : 1
2. SK dan pernyataan yang harus ada : a. SK Konversi PAK lama ke baru . Ditanda- tangani oleh : Gol: III/A/B = Kankemenag Kab/Kota, Gol : IIIC/D = Kakanwil Kemenag DIY b. Nilai PAK baru (konfersi )harus sama persis nilai PAK lama. c. Ada nomor surat, ttd dan stempel (jangan Bodong) Contoh : 2
3. Surat pernyataan Kepala Madrasah a. Telah melakukan PKG beserta dg penilaian dan hasilnya yang sudah menjadi nilai bukan skor lagi atau bukan prosentase. b. Telah melakukan PKB baik tentang : Pengembangan diri, Publikasi Ilmiah maupun Karya Inovatif. c. Telah melakukan kegiatan penunjang Contoh : 3-4-5
(AKK – AKPKB – AKP) = AKPB/BK 3. JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) (AKK – AKPKB – AKP) = AKPB/BK AK PB/BK AKPKB PD+PI/KI AKP AKK Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 42 38 81 78 119 116 155 3+0 3+4 3+6 4+8 4+12 5+14 5+20 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Kumulatif (AKK), PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan 3/16/2012 Kemdikbud
4. Urutan Berkas a. Format DUPAK b. Lampiran Wajib - Ijazah terakhir Bila baru dg Izin Belajarnya - DP3 terakhir 2 th terakhir - Kartu Pegawai - SK Pembagian mengajar tugas selama di PKG - SK Kenaikan pangkat terakhir - Sertifikat Pendidik - PAK lama - SK Petikan NIP Baru c. Bukti fisik kegiatan diurutkan sesuai format DUPAK yang dinilai dan diberi label pada sudut kanan atas seperti pada digit di format DUPAK.
5. Keabsahan Dokumen bukti fisik a. Bukti fisik harus datanya lengkap sesuai nama ybs dan ditanda tangani pihak yang berwenang mengeluarkan. b. Seluruh bukti fisik yang berupa Foto Copy harus dilegalisir oleh Kepala Madrasah. c. Seluruh dokumen bukti fisik agar dikelompokkan sesuai Bagian dan urutannya serta diberi sampul yang rapi seperti Portofolio.
KONVERSI NILAI KINERJA Nilai PKG Pembelajaran Nilai PKG BK/Konselor Permennegpan & RB No.16/2009 51 56 42 50 34 41 28 33 ≤27 62 68 52 61 41 51 34 40 ≤33 91 100 Amat baik 76 90 Baik 61 75 Cukup 51 60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% - Jika nilai PK guru seorang guru pembelajaran adalah 49, maka dikonversi ke kolom (76-90) = baik =100% dsb - Jika nilai PK guru seorang guru BK adalah 49, maka dikonversi ke kolom (61-75) = cukup =75% dsb 3/16/2012 Kemdikbud dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun