PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan Hubungan Kerja Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
TERJADINYA PHK PHK DEMI HUKUM Perjanjian kerja u/ waktu tertentu Pekerja meninggal dunia PHK O/ PEKERJA Masa percobaan Mengundurkan diri Memutuskan hub. kerja se-waktu2 Mengajukan PHK kepada LPPHI Pekerja sakit PHK O/ PENGUSAHA Pengusaha harus mengusahakan tidak terjadi PHK Apabila tidak bisa dihindarkan, PHK wajib dirundingkan dengan pekerja/SP Penetapan o/ LPPHI
MACAM-MACAM PHK OLEH PENGUSAHA Pekerja Melakukan Kesalahan Berat Tertangkap tangan, pengakuan, bukti dari pihak berwenang Tidak Perlu Penetapan LPPHI Masa percobaan, resign, pensiun, meninggal Pekerja Ditahan Pihak Berwajib Melakukan tindak pidana Pekerja Melakukan Pelanggaran Diatur dalam perjanjian kerja/ peraturan perusahaan Pekerja Mangkir Berkaitan Kondisi Perusahaan Penggabungan, kerugian, pailit Pekerja Memasuki Usia Pensiun
Pengusaha Dilarang Melakukan PHK Pekerja sakit menurut dokter s/d 12 bulan Pekerja memenuhi kewajiban negara sesuai UU Pekerja menjalankan ibadah sesuai agamanya Pekerja menikah Pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan Pekerja memiliki pertalian darah/perkawinan dlm 1 perusahaan, kecuali ada peraturan perusahaan Pekerja dalam serikat pekerja Pekerja mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai tindak pidana pengusaha Perbedaan SARA Pekerja cacat tetap/sakit karena kecelakaan kerja
Kewajiban Pengusaha Apabila Terjadi PHK UANG PESANGON UANG PENGHARGAAN MASA KERJA UANG PENGGANTIAN HAK
TERIMA KASIH