KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM Bahan Rapat Panitia Antar Kementerian Jakarta, 15 April 2015
ALUR PIKIR PENYELENGGARAAN SPAM MAKSUD & TUJUAN MAKSUD: Penyelenggaraan SPAM dimaksudkan untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas air TUJUAN : tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air; terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau; tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan pengelola air minum; dan tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum. 6 Prinsip Dasar Pembatasan pengelolaan SDA: Pengusahaan atas air tidak boleh menganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air; Negara harus memenuhi hak rakyat atas air; Kelestarian lingkungan hidup; Pengawasan dan pengendalian negara atas air bersifat mutlak; Prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD; Apabila semua batasan telah terpenuhi, Pemerintah dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat tertentu dan ketat. PENYELENGGARAAN SPAM PENYELENGGARAAN Sistem Penyediaan Air Minum Pengelola Air Minum PEMANTAUAN & EVALUASI PERENCANAAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI PENGELOLAAN PEMELIHARAAN & REHABILITASI PENGEMBANGAN Pencegahan terhadap Pengotoran Air Pemenuhan Kebutuhan Sendiri UU no 11 tahun 1974 tentang Pengairan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Pasal 16 ayat (1) Dasar Hukum: Wewenang dan Tanggung Jawab Pembiayaan & Tarif Hak & Kewajiban Pelanggan BPPSPAM Pembinaan & Pengawasan Gugatan Masyarakat & Organisasi
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 1 SPAM Jaringan Perpipaan 2 SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Memberikan kepastian kuantitas dan kualitas air serta kontinuitas pengaliran air SUMUR DANGKAL, SUMUR POMPA TANGAN BAK PENAMPUNG AIR HUJAN TERMINAL AIR BANGUNAN PERLINDUNGAN MATA AIR Tambah broncaptering
PENGATURAN AMDK DAN AMIU Izin Depot Air Minum (Air Isi Ulang) diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi: (KEPMENPERINDAG No. 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Izin Air Minum Dalam Kemasan diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi: Peraturan Menteri Perindustrian No. 96/M-IND/PER/12/2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum
PENCEGAHAN TERHADAP PENGOTORAN AIR SPAM SANITASI Prinsip Penyelenggaraan Sanitasi: menjaga kelestarian lingkungan; peningkatan derajat kesehatan masyarakat; pemenuhan standar pelayanan; dan tidak menimbulkan dampak sosial Penyelenggaraan Sanitasi : Pengelolaan Sampah Penyelenggaraan SPAL Penyelenggaraannya dilaksanakan secara terpadu Penyelenggaraan SPAL domestik Penyelenggaraan SPAL nondomestik
PENYELENGGARAAN Pemantauan & Evaluasi Pemeliharaan & Rehabilitasi Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan guna menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Perencanaan Pelaksanaan Konstruksi Pengelolaan Pengembangan Pemeliharaan & Rehabilitasi Pemantauan & Evaluasi
PENGELOLA AIR MINUM BUMN / BUMD UPTD Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; Dalam hal penyelenggaraan SPAM belum dapat dilayani oleh BUMN atau BUMD, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat membentuk UPT atau UPTD. Kelompok masyarakat UPTD BUMN / BUMD
BPPSPAM Pengelolaan SPAM BPPSPAM Tujuan : Peningkatan kualitas pelayanan BUMN/BUMD yang sehat dan mandiri BUMN/BUMD Pengelolaan SPAM
PEMENUHAN KEBUTUHAN SENDIRI OLEH MASYARAKAT Kelompok masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang belum terjangkau pelayanan air minum oleh Pengelola Air Minum. Kelompok masyarakat/Badan Usaha UPTD BUMN / BUMD Kelompok masyarakat dapat membentuk koperasi/kelompok/himpunan/badan pengelola SPAM Koperasi/kelompok/himpunan/badan pengelola harus menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa untuk mendapatkan pencatatan sebagai Pengelola Air Minum Kelompok masyarakat Penyelenggara SPAM berhak mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menjamin kualitas penyelenggaraan SPAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pembiayaan dalam penyelenggaraan SPAM kepada koperasi/kelompok/himpunan/badan pengelola SPAM
PEMENUHAN KEBUTUHAN SENDIRI OLEH BADAN USAHA 1 Badan usaha dapat melakukan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang belum terjangkau pelayanan air minum oleh Pengelola Air Minum Dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan usaha, maka berlaku ketentuan: Tarif ditentukan oleh pemerintah Pengawasan dilakukan oleh pemerintah penyampaian laporan pengelolaan secara berkala kepada pemerintah pelaksanaan audit oleh institusi yang ditunjuk oleh pemerintah 3 2 Kebutuhan sendiri bagi badan usaha adalah pemenuhan kebutuhan air minum untuk menunjang usaha yang bukan merupakan usaha penyediaan air minum, hanya berada pada wilayah usahanya, tidak dikerjasamakan dengan badan usaha lain, dan tidak melayani masyarakat umum 4 Badan usaha berhak mendapatkan pembinaan serta perlindungan aset dari pemerintah 5 Pelaksanaannya wajib dilakukan berdasarkan izin penyelenggaraan dari Pemerintah
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Pemerintah Daerah Provinsi Melaksanakan penyelenggaraaan SPAM dan SPAL lintas Kab/Kota Menyusun Kebijakan dan Strategi penyelenggaraan SPAM dan SPAL Provinsi Menyusun Rencana Induk Penyelenggaraan SPAM dan SPAL lintas kabupaten/kota Membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsi sebagai pengelola air minum dan air limbah Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM dan SPAL kabupaten/kota di wilayahnya Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM dan SPAL kepada Pemerintah Pusat Memberikan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah kab/kota Menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Melaksanakan penyelenggaraan SPAM yang bersifat KHUSUS, kepentingan strategis nasional, dan lintas provinsi Pemerintah Pusat Memberikan izin kepada badan usaha untuk melakukan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri Membentuk BUMN dan/atau UPT pengelola air minum dan/atau pengelola air limbah memberikan izin kepada badan usaha untuk melakukan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri Memberikan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan air minum di kabupaten/kota dalam rangka pemenuhan SPM
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB (lanjutan) Melaksanakan penyelenggaraan SPAM dan SPAL di wilayahnya Memberi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kepada pemerintah desa, serta kelompok masyarakat di wilayahnya dalam penyelenggaraan SPAM dan SPAL Menyusun kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPAM dan SPAL kabupaten/kota Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPAM dan SPAL di wilayahnya Menyusun rencana induk penyelenggaraan SPAM dan SPAL kabupaten/kota Membentuk BUMD dan/atau UPTD pengelola air minum dan pengelola air limbah Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM dan SPAL kepada Pemerintah Daerah Provinsi Memenuhi kebutuhan air minum masyarakat di wilayahnya sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kab/Kota Pemerintah Desa Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM dan SPAL di tingkat kelompok masyarakat Menyampaikan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan SPAM dan SPAL di wilayahnya kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota Melakukan pencatatan untuk koperasi/ kelompok/ himpunan/ badan pengelola SPAM yang menyampaikan laporan sebagai Pengelola Air Minum Memberikan izin kepada badan usaha untuk melakukan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri Memenuhi akses pelayanan masyarakat terhadap air limbah di wilayahnya sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan terkait penyelenggaraan SPAM, pemerintah kab/kota dapat melakukan kerjasama antar daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
PEMBIAYAAN DAN TARIF / RETRIBUSI / IURAN Pembiayaan penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya Tarif (KEPMEN) BUMN Tarif (Perkada) BUMD Sumber Dana Retribusi (KEPMEN) UPT Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; BUMN atau BUMD; dana masyarakat; dan/atau sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Retribusi (Perda) UPTD Kelompok Masyarakat Iuran Masyarakat (Kesepakatan Bersama)
PELIBATAN SWASTA Dalam hal BUMN atau BUMD pengelola air minum belum mampu mengembangkan SPAM baik di dalam maupun di luar wilayah pelayanannya, maka masih dapat diizinkan untuk melakukan sebagian penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha dengan prinsip tertentu. Penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha harus di bawah penugasan BUMN atau BUMD pengelola air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Izin Pengambilan Air yang dimiliki oleh BUMN/BUMD. Prinsip tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha tidak boleh untuk penyelenggaraan SPAM secara keseluruhan; penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha hanya dapat dilakukan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut
PRINSIP PENYELENGGARAAN SPAM BERDASARKAN KEPUTUSAN MK Prioritas pengusahaan air dilakukan oleh BUMN/BUMD
BUMN/BUMD OPSI PELIBATAN SWASTA Unit Pembelian Air Curah Sistem Distribusi Sistem Transmisi Air Baku Reservoir Investasi dan/atau pengoperasian oleh badan usaha Sumber Air Baku IPA UNIT AIR BAKU UNIT PRODUKSI UNIT DISTRIBUSI UNIT PELAYANAN
OPSI PELIBATAN SWASTA (Lanjutan) BUMN/BUMD Reservoir IPA Investasi jaringan perpipaan oleh swasta Sumber Air Baku Sistem Distribusi Sistem Transmisi Air Baku UNIT AIR BAKU UNIT PRODUKSI UNIT DISTRIBUSI UNIT PELAYANAN
OPSI PELIBATAN SWASTA (Lanjutan) BUMN/BUMD Reservoir IPA investasi dan/atau pengoperasian teknologi Sumber Air Baku Sistem Distribusi Sistem Transmisi Air Baku UNIT AIR BAKU UNIT PRODUKSI UNIT DISTRIBUSI UNIT PELAYANAN Penerapan teknologi pada unit SPAM
OPSI PELIBATAN SWASTA (Lanjutan) BUMN/BUMD Reservoir IPA kombinasi skema yang disesuaikan dengan kondisi lapangan Sumber Air Baku Sistem Distribusi Sistem Transmisi Air Baku UNIT AIR BAKU UNIT PRODUKSI UNIT DISTRIBUSI UNIT PELAYANAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Pengelola Air Minum dan Kelompok Masyarakat Pembinaan meliputi : koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan air minum* pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pemberian bantuan teknis dan bantuan program pendidikan dan pelatihan Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat mengambil alih sementara BUMN/BUMD yang tidak memenuhi kinerjanya Pemerintah Pusat BUMN UPT Pembinaan Pengawasan Pemerintah Daerah BUMD UPTD Kelompok Masyarakat * Hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
GUGATAN MASYARAKAT DAN ORGANISASI Masyarakat yang dirugikan sebagai akibat penyelenggaraan SPAM, berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Organisasi yang bergerak pada bidang sumber daya air berhak mengajukan gugatan terhadap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum. Gugatan terbatas pada gugatan untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi SPAM dan/atau gugatan membayar biaya atas pengeluaran nyata.
KETENTUAN PERALIHAN Pemenuhan kebutuhan sendiri oleh badan usaha dalam penyelenggaraan SPAM yang telah ada atau diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Perjanjian penyelenggaraan SPAM dan perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air minum yang telah dibuat atau diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
TERIMA KASIH
KEWENANGAN LINTAS KEMENTERIAN NO KEMENTERIAN MATERI PENGATURAN PASAL 1 Kementerian Kesehatan Kualitas air yang dihasilkan penyelenggaraan SPAM Pasal 5 2 Kementerian Lingkungan Hidup Penyelenggaraan SPAL Nondomestik Pasal 12 3 Kementerian Dalam Negeri Pedoman pengaturan tarif air minum Pasal 43 ayat (8)