PELAKU - PELAKU EKONOMI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Advertisements

BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
3. Persero (KUHD) Govgernment/State Company a
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
PERSEROAN TERBATAS.
Berdasarkan materi sebelumnya, sistem elonomi yang diterapkan di indonesia adalah sistem demokrasi indonesia.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Akuntansi keuangan lanjutan 2
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
BANGUN USAHA INDONESIA
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
BADAN USAHA.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
Bentuk – bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Skala dan Kelompok Perusahaan
Bentuk-Bentuk Bisnis & Bisnis Global
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PERAN DAN PELAKU EKONOMI
PERUSAHAAN.
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
By : Koperasi By :
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
EKONOMI KOPERASI Koperasi adalah organisasi bisnis yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, koperasi terletak.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pelaku ekonomi di indonesia
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
KOPERASI.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
BADAN USAHA MILIK NEGARA
By : Koperasi By :
BADAN USAHA MILIK SWASTA ASING
Manajemen Tatap Muka 5.
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Uang dan Lembaga Keuangan
ORGANISASI AGRIBISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Transcript presentasi:

PELAKU - PELAKU EKONOMI OLEH : DEDY ARFIYANTO SE,MM.

TIGA PILAR PELAKU EKONOMI BUMN,BUMS DAN KOPERASI

PERAN PELAKU – PELAKU EKONOMI KESEMPATAN KERJA PETUMBUHAN PDB DEVISA NEGARA PEMBAYARAN PAJAK

SEKTOR PEMERINTAH BUMN adalah kependekan dari Badan Usaha Milik Negara. Badan usaha ini baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah di suatu Negara dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat. Berikut beberapa Berikut ciri-ciri BUMN : Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

JENIS – JENIS BUMN Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan.

MANFAAT BUMN Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas. Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Sementara itu, 22 permasalahan BUMN yang harus dijawab oleh UU yang baru, antara lain: 1. Keuangan BUMN disamakan dengan keuangan negara 2. Kekayaan BUMN disamakan dengan kekayaan negara 3. Aset BUMN disamakan dengan aset negara 4. Kerugian BUMN disamakan dengan kerugian negara 5. Piutang BUMN disamakan dengan piutang negara 6. Merugikan BUMN disamakan dengan korupsi 7. BUMN disamakan dengan badan publik 8. Direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan disamakan dengan penyelenggara negara 9. Pengadaan barang dan jasa masih didorong menggunakan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 10. Sinergi BUMN dianggap melarang UU Anti Monopoli 11. BUMN masih dianggap sebagai instansi pemerintah

12. Banyak masalah yang ingin mengatur BUMN 13 12. Banyak masalah yang ingin mengatur BUMN 13. Regulasi BUMN jauh lebih banyak daripada swasta 14. Kelembagaan BUMN lebih banyak daripada swasta 15. Stigma BUMN sebagai sarang korupsi 16. BUMN masih sarat intervensi politik 17. Banyak permasalahan aset tetap BUMN (tidak produktif dan penjarahan) 18. Pengambilan keputusan strategis yang birokratis 19. Pembinaan BUMN masih belum terpusat pada satu instansi 20. Masih banyak pengurus BUMN yang kurang profesional 21. Kinerja BUMN yang kurang maksimal 22. Penggunaan laba BUMN kurang memperhatikan kepentingan pengembangan BUMN.

PRO & KONTRA PRIVATISASI BUMN Dengan adanya privatisasi diharapkan BUMN akan mampu beroperasi secara profesional , logikanya privatisasi diatas 50% maka kendali dan pelaksanaan kebijakan BUMN akan bergeser dari pemerintah ke investor baru. Kontra : Apabila privatisasi tidak dilaksanakan maka kepemilikan BUMN tetap ada di tangan pemerintah maka segala keuntungan dan kerugian sepenuhnya ditanggung pemerintah, mereka berargumentasi bahwa defisit anggaran harus ditutup dari sumber lain bukan dari hasil penjualan BUMN

Sektor swasta BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukan dana berupa pajak.

Macam-macam BUMS a. Firma (Perusahaan Persekutuan) Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. b. Persekutuan Komanditer (CV) CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal. c. Perseroan Terbatas (PT) Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

Peranan B.U. swasta bagi perekonomian indonesia Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah. Memberi peluang kepada pemerintah untuk memperbesar penerimaan Negara melalui berbagai pajak. Membantu membuka kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah pengangguran. kut mendorong pertumbuhan ekonomi dan ikut meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat. Sebagai pendorong peningkatan profesionalisme yang mengakibatkan terjadinya efisiensi dan efektivitas badan usaha lainnya.

KOPERASI

Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia : Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.

pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).   Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang : tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965. tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN). tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian

Potret Koperasi di Indonesia : Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi

Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%.

Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011 : Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.

UU KOPERASI PERBEDAAN UU NO 25 TH 1992 & UU NO 17 TH 2012

UU No 25 Tahun 1992 UU No 17 Tahun 2012 1 Koperasi sebagai badan Usaha dan badan hukum Koperasi sebagai badan hukum 2. Tidak terjadi konsistenan kata dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi dijabarkan sebagai badan hukum Terjadi konsistenan kata yakni menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum

3. Tidak menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya 4. prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang tidak detai pada peran koperasi sebagai pelayanan. prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran koperasi sebagai pelayanan.

6. menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi. tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional tetapi juga berpedoman pada nilai 7. menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. menguraikan prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan.

8. menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. tidak menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

TERIMA KASIH