PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
PERTEMUAN #13 PELUNASAN BEA METERAI DAN PENERAPAN SANKSI
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Menjangkau yang tak Terjangkau
PERTEMUAN KE-5.
DASAR HUKUM BEA METERAI
Materi 8.
BEA METEREI
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYIDIKAN NEGARA.
PERTEMUAN 16.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eka Sri Sunarti
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Materi 7.
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Menjangkau yang tak Terjangkau
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KUP.
PEMERIKSAAN.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Materi 11.
Materi 14.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI KAMIS/31 DES 2015 KELAS 21 A DAN 21 B
Materi 11.
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI RABU/6 JANUARI KELAS 22 DOSEN MOMO
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Transcript presentasi:

PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa

Pengertian Tindak Pidana Perpajakan TINDAKAN MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN ALPA SENGAJA PERCOBAAN PENGULANGAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa

Bentuk Tindak Pidana Perpajakan Pasal 13 A Setiap orang yang Alpa tidak menyampaikan SPT menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap , atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali Pasal 38 DIPIDANA Penjara 3 bulan – 1 tahun denda 1-2 x pajak yang tidak/kurang dibayar DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 38 UU KUP

Bentuk Tindak Pidana Perpajakan Wajib Pajak : Tidak mendaftarkan diri Menyalahgunakan NPWP atau Pengukuhan PKP Menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar/tidak lengkap Menolak dilakukan pemeriksaan Memperlihatkan pembukuan, pencatatan dan dokumen palsu Tidak menyelenggarakan pembukuan /pencatatan/ tidak memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan atau dokumen Tidak menyetorkan pajak yang dipotong/ dipungut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara pidana penjara 6 bulan - 6 tahun denda 2 – 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 39 UU KUP

Bentuk Tindak Pidana Perpajakan Setiap orang dengan SENGAJA : menerbitkan dan/atau menggunakan FP, bukti Pot/Put, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya menerbitkan FP tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP pidana penjara 2 - 6 tahun denda 2-6 kali jumlah pajak dalam FP, bukti pot/put DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 39A UU KUP

Tindak Pidana (UU PBB) KERUGIAN NEGARA Barang siapa karena kealpaannya: tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP menyampaikan SPOPtetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar Barang siapa dengan sengaja: tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu dipalsukan seolah-olah benar tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan KERUGIAN NEGARA penjara maks. 6 bulan atau denda maks. 2x pajak yang terutang penjara selama 2 tahun atau denda maks. 5 x pajak yang terhutang DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 24-27 UUPBB

Tindak Pidana (UU Bea Meterai) Barang siapa: meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau di masukan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda-tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakan dengan melawan hak menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai. KEJAHATAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 13 UU BM

Tindak Pidana (UU Bea Meterai) Barang siapa dengan sengaja melunasi Bea Meterai menggunakan cara lain tanpa izin Menteri Keuangan, DIPIDANA dengan pidana penjara maks. 7 tahun DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 13 UU BM

Tindak Pidana (UU PPSP) Penanggung Pajak yang: memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan. dipidana dengan pidana penjara maks 4 tahun dan denda maks Rp 12.000.000,00 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 41A UU PPSP

Tindak Pidana (UU PPSP) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, DIPIDANA dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 41A UU PPSP

Tindak Pidana Aparat pajak Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat diadukan ke unit internal Depkeu yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP

Tindak Pidana Aparat pajak Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada WP untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam dengan pidana (KUHP). Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundng-undangan perpajakan. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP

SERANGKAIAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK Penyidikan Pajak SERANGKAIAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK UNTUK MENCARI DAN MENGUMPULKAN BUKTI MEMBUAT TERANG TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN MENEMUKAN TERSANGKANYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 1 UU KUP

Penyidikan Pajak Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Penyidik adalah pejabat PNS tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 1 UU KUP

PPNS DJP PPNS DJP Diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai penyidik Mempunyai wewenang khusus melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Dilaksanakan sesuai dengan KUHP *Berdasarkan Pasal 44 UU KUP

Tindak Pidana di bidang perpajakan Wewenang Pajak menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan agar menjadi lebih lengkap dan jelas meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai OP atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan meminta keterangan dan bahan bukti dari OP atau badan memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut meminta bantuan tenaga ahli Tindak Pidana di bidang perpajakan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP

Wewenang Pajak menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi menghentikan penyidikan dan/atau melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP *Berdasarkan Pasal 36A UU KUP

Penghentian Penyidikan Pajak PPNS Jaksa Agung Permintaan Menkeu untuk kepentingan penerimaan negara Tidak cukup bukti Bukan tindak pidana Daluarsa Tersangka meninggal dunia DENGAN SYARAT: Setelah WP melunasi pajak yg tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4x jumlah pajak yg tidak atau kurang dibayar, atau yg tidak seharusnya dikembalikan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 44A & 44B UU KUP

SELAMAT BELAJAR & SEMOGA SUKSES Bersama Anda membangun Bangsa