Teori Pemisahan Kekuasaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Demokrasi di Indonesia
Advertisements

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Pendidikan Pancasila Dosen: Drs.Mudjiyana, M.Si
HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B Pengertian
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Pemilu, Gak Nyoblos Gak Keren!
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Pertemuan 7 TRIAS POLITIKA
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
PEMIKIRAN POLITIK JOHN LOCKE
RULE OF LAW A. Pengertian
Tujuan dan Fungsi Negara
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA
“Demokrasi”.
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Disusun Oleh : 1. Restiana Putri.R(A /3A) 2. Annisa Prihastari(A /3A) PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Hubungan Kedaulatan Rakyat dengan Pembentukan LPR, dan Metode Seleksi Anggota LPR Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
BENTUK-BENTUK PEMERINTAH DAN BENTUK-BENTUK NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sistem Politik Indonesia
DEMOKRASI By: Yesi Marince.
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
Pendidikan DEMOKRASI.
Doris Febriyanti, M.Si DEMOKRASI INDONESIA Doris Febriyanti, M.Si
Pendidikan DEMOKRASI.
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
HUKUM TATA NEGARA.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HAKIKAT PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN SERTA KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Hakikat Bangsa dan Negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HAKIKAT DEMOKRASI KELOMPOK 5 kewarganegaraan.
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
BENTUK-BENTUK PEMERINTAH DAN BENTUK-BENTUK NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KAWAL DAN IMBANG (CHECKS AND BALANCES)
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
PENGANTAR ILMU POLITIK
Pengantar Ilmu Politik
Teori dan Konsep terkait Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
REGULASI PEMILU I. PERISTILAHAN: 1. Regulasi Regulasi adalah aturan/peraturan untuk mengatur, mengarahkan, mengendalikan anggota masyarakat, lembaga, badan.
Transcript presentasi:

Teori Pemisahan Kekuasaan

Demokrasi Istilah demokrasi pertama kali diciptakan oleh sejarahwan Herodotus. Pada abad ke-5 SM. Demokrasi berarti Pemerintahan rakyat ( demo: Rakyat, Krateis: memerintah). Sistem ini kritik dari pemikir Yunani lainnya seperti Plato, Aristoteles, bahkan dari Thucydides, karena mereka menilai bahwa warga negara biasa tidak berkompeten untuk memerintah. Tetapi Yunani Kuno pada umunya percaya bahwa demokrasi adalah tatanan politik yang terbaik untuk menciptakan kestabilan politik

Namun secara historis, demokrasi itu muncul sebagai respon terhadap sistem monarkhi- diktator di Yunani pada abad ke 5- SM. Dikatakan bahwa teori demokrasi telah berkembang sejak fase awal sejarah peradaban yakni masa Yunani Kuno sebagai sintesa dari teori-teori lain, seperti teori yang memandang kekuasaan ada di tangan Tuhan (teokrasi) atau kekuasaan berada di tangan Raja (monarkhi). Teori demokrasi yang menekankan kedaulatan ada di tangan rakyat, menjadi populer dan berkembang secara luas sebagi teori dan model bagi masyarakat modern

Negara Konsep negara mulai mengalami pergeseran yang pada awalnya negara merupakan negara yang berdasarkan pada kekuasan beralih pada konsep negara yang mendasarkan atas hukum (rechtstaat). Para ahli sepakat bahwa salah satu ciri dari sebuah negara hukum adalah adanya konsep pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan menjadi syarat mutlak sebuah negara hukum yang demokratis. Adanya pembatasan kekuasaan sebagai perwujudan prinsip konstitusionalisme yang melindungi hak-hak rakyat. Pemisahan Kekuasaan suatu negara terjadi karena politik dan lembaga-lembaga politik yang berada dalam negara tersebut.

Dalam sebuah negara gagasan tentang pemisahan kekuasaan sangat diasumsikan sebaga suatu cara untuk menjadikan negara tidak berpusat pada satu tangan (monarkhi) melainkan harus memiliki batasan-batasan kewenangan.

Pemisahan kekuasaan Negara Merunut perkembangan sejarah ketatanegaraan kata pemisahan kekuasaan pertama kali dicetuskan oleh John Locke dalam bukunya “Two Treatises of Government” (1689), yang membagi kekuasaan negara dalam tiga funsgsi. Menurutnya, fungsi-fungsi kekuasaan negara meliputi: fungsi legislatif, fungsi Eksekutif, dan fungsi federatif. Selanjutnya, konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan John Locke dikembangkan lebih lanjut setengah abad kemudian dalam abad ke XVIII oleh Charles Secondat Baron de Labrede et de Montesquieu (1668-1748) dalam karyanya L’Espirit des Lois (The Spirit of the Laws).

Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu: - kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), - kekuasaan untuk menyelenggarakan undang- undang yang oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri (eksekutif) - dan kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran undang-undang (yudikatif). Tegasnya Montesquieu mengatakan, kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (lembaga) yang menyelenggarakannya. Konsepsi ini lebih dikenal dengan ajaran Trias Politica

Van Vollenhoven juga melakukan pembagian kekuasaan negara menjadi empat fungsi, yaitu regeling; bestuur; rechtspraak; dan politie. Pembagian keempat kekuasaan negara Volenhoven dikenal dengan teori “Catur Praja”. Dalam teori itu, yang dimaksud dengan regeling adalah kekuasaan negara untuk membentuk aturan, Bestuur adalah cabang kekuasaan yang menjalankan fungsi pemerintahan, Rechtspraak merupakan cabang kekuasaan negara yang melaksanakan fungsi peradilan, perbedaan dengan teori Locke dan Montesquieu, Vollenhoven memunculkan politie sebagai cabang kekuasaan yang berfungsi menjaga ketertiban masyarakat dan bernegara

dikenal pula adanya pembagian kekuasaan yang dibagi dalam dua fungsi yaitu fungsi pembuatan kebijakan (policy making function) dan fungsi pelaksanaan kebijakan (policy executing function) Pembagian kekuasaan ini dikenalkan oleh Frank Goodnow

Sir Ivor  Jennings dalam The Law and Constitution mengecam habis pendapat Montesquieu dengan memperbaharui gagasan Separation Of Power, yang diartikan sebagai pemisahan kekuasaan dalam arti materil. Sedangkan pemisahan kekuasaan dalam arti formil diartikan sebagai pembagian kekuasaan, atau yang lazim dikenal sebagai Division Of Power.

Peristilahan Separation of Power Division of Power Distribution of Power