Pertemuan 7 Daerah Usaha Penanaman Modal
Daerah usaha dalam UU No.25/2007 tidak mengatur secara secara khusus untuk berusaha bagi Penanam Modal. Tapi lihat isi ps. 1 angka 1 : segala kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia. Dengan demikian daerah berusaha penanaman modal dapat disimpulkan di wilayah Negara Indonesia. Dalam pasal 31 UUNo.25 / 2007 ada kewenangan pemerintah mengadakan “ kawasan ekonomi khusus”
Bidang Usaha Penanaman modal dibedakan sbb : 1.Bidang Usaha Terbuka (Ps.12 (1) (diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden) 2. Bidang Usaha Tertutup Muthlak (ps 12 (2) (modal asing dilarang masuk karena alasan tertentu seperti dalam: produksi senjata,mesiu, a;lat peledak dan peralatan perang, tambang mineral radio aktif, usaha pemanduan lalu lintas udara,dan lainnya tertutup. 3.Bidang Usaha Terbuka dengan persyaratan,(ps 12 (5). (terbuka bagi modal asing,tapi dengan syarat tertentu
Bentuk Badan Usaha Menurut UU No.25/2007 bentuk badan usaha (ps 5 ) yaitu : 1.PMDN dapat dilakukan dalam bentuk usaha, badan hukum, bukan badan hukum, usaha perseorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 2.PMA wajib dalam bentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara R I, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
3.PMDN maupun PMA yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT dengan : Mengambil bagain sahan pada saat pendirian PT; Membeli saham; Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Review kuliah 1 s/d 6 dan UTS