Dasar Hukum Keuangan Negara Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN/D

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
DATA DIRI Nama. : AGUS D. WIJAYATMOKO, SH. , MH
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
TATA CARA PENGUSULAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENGHAPUSAN BMN
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL RADALGRAM DATA S/D MEI 2015 Jakarta, Mei 2015 Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
INSPEKTORAT WILAYAH VI
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERMASALAHAN PENGELOLAAN ASET BMD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Materi 10.
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
PEJABAT PENGELOLA BMN.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PENGHAPUSAN.
Materi 11.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS BARANG MILIK DAERAH
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Materi 11.
Wewenang Pemeriksaan :
For Good Local Governance
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENYELESAIAN ADMINISTRASI & PERCEPATAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN.
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
Simulasi Reviu atas Penilaian Kembali
WORKSHOP PANDUAN REVIU PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017 – 2018
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Doden FE Untag Banyuwangi
ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
KEMENTERIAN KESEHATAN
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

Dasar Hukum Keuangan Negara Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN/D UU 17/2003 UU 1/2004 Keuangan Negara Perbendaharaan Negara PP 6/2006 PP 38/2008 Pengelolaan BMN/D PMK 96/2007 PMK 244/2012 Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, & Pemindahtanganan BMN Tatacara Wasdal BMN

Lingkup Pengelolaan BMN Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pengawasan/ pengendalian.

TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN Kanwil DJKN Jawa Timur TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN

Wasdal Pengelola Barang Ruang Lingkup Wasdal Wasdal Pengguna Barang Pemantauan Penertiban Wasdal Pengelola Barang Investigasi

Objek Wasdal Pengguna Barang Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan Penatausahaan Pemeliharaan & Pengamanan Pengelola Barang

Wewenang/tanggung jawab Pengguna Barang Melakukan pemantauan dan penertiban; Dapat meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit; Menindaklanjuti hasil audit sesuai ketentuan perundang-undangan; Memberikan penjelasan tertulis atas permintaan Pengelola Barang; Membuat prosedur kerja wasdal di lingkungannya.

Wewenang/tanggung jawab Pengelola Barang Melakukan pemantauan dan investigasi; Meminta penjelasan tertulis berkenaan dengan hasil pemantauan dan investigasi kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; Dapat meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit; Menyampaikan hasil audit kepada Pengguna Barang/KPB untuk ditindaklanjuti.

Laporan Wasdal PengelolaBarang SISTEMATIKA WASDAL Laporan Wasdal PengelolaBarang Pengguna Barang Kantor Pusat DJKN Kanwil DJKN Kuasa Pengguna Barang KPNKL Ket: Data/informasi bahan wasdal Pemantauan & penertiban Laporan wasdal Pemantauan & investigasi Pemantauan insidentil & Penertiban dan monitoring Objek Wasdal

Wasdal oleh Pengguna Barang/KPB

Alur Wasdal oleh PB/KPB Pemantauan : Periodik (tahunan) Insidentil (sewaktu-waktu) Alur Wasdal oleh PB/KPB Apa pelaksanaannya sesuai ketentuan? Ya selesai Tidak Kewenangan Pengguna Barang/KPB Penertiban Ya Pengguna Barang/KPB menyelesaikan sesuai ketentuan Tidak Pengguna Barang/KPB Pengguna Barang mengusulkan kepada Pengelola Barang

Prinsip Umum Pemantauan Monitoring pemantauan KPB Pemantauan insidentil PENGGUNA BARANG Pemantauan tahunan (paling lambat akhir Februari) KUASA PENGGUNA BARANG Pengguna Barang/KPB

Pemantauan Pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pemeliharaan & Pengamanan Pengguna Barang/KPB

Pemantauan Pemantauan dilakukan Dengan cara: Penelitian administrasi dilakukan dengan tahapan: Menghimpun informasi dari berbagai sumber; Mengumpulkan dokumen; dan Meneliti dokumen Penelitian Lapangan Dalam hal hasil penelitian administrasi belum mencukupi, dapat dilakukan penelitian lapangan dengan cara meliputi tetapi tidak terbatas pada: meninjau objek BMN secara langsung; meminta konfirmasi dengan pihak terkait; dan mengumpulkan data tambahan. Pengguna Barang/KPB

Pemantauan Atas Penggunaan BMN yg digunakan Pengguna/Kuasa Pengguna Brg BMN yg digunakan sementara oleh Pengguna brg lainnya BMN yg dioperasikan pihak lain utk pelayanan umum sesuai tusi K/L Pengguna Barang/KPB

Pemantauan Atas Pemanfaatan Apakah Pelaksanaan pemanfaatan telah mendapat persetujuan Pengelola brg Apakah Pelaksanaan pemanfaatan telah dilaksanakan sesuai persetujuan Pengelola brg/perjanjian Pengguna Barang/KPB

Pemantauan tsb dilakukan Thd: Peruntukan pinjam pakai Jenis usaha utk sewa & kerjasama pemanfaatan Jangka waktu pemanfaatan Penyetoran penerimaan negara dari pemanfaatan Pengguna Barang/KPB

Pemantauan Atas Pemindahtanganan Apakah Pelaksanaan pemindahtanganan telah mendapat persetujuan Pengelola brg Apakah Pelaksanaan pemindahtanganan telah dilaksanakan sesuai persetujuan Pengelola brg Pengguna Barang/KPB

Pemantauan tsb dilakukan Thd: Jenis pemindahtanganan Penyetoran penerimaan negara dari pemindahtanganan Pengguna Barang/KPB

Pemantauan Atas Penatausahaan Pematauan atas kesesuaian antara pelaksanaan penatausahaan dg peraturan perundangan yg berlaku Penatausahaan meliputi: Pendataan Pencatatan Pelaporan Pengguna Barang/KPB

Pemantauan Atas Pemeliharaan & Pengamanan Pemeliharaan BMN telah sesuai DIPA & dokumen penganggaran turunannya Pengamanan BMN meliputi: Administrasi, (Tanah bersertifikat an. Pemerintah RI cq. K/L Fisik, (Tidak dikuasai pihak lain) Hukum (Tidak dlm sengketa) Pengguna Barang/KPB

Penertiban (Hasil pemantauan diketahui ada ketidaksesuaian maka Pengguna brg melakukan penertiban) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melaksanakan penertiban yang diselesaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak: Laporan hasil pemantauan; atau Surat permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang diterima. Jangka waktu dihitung sebagai berikut : Kewenangan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, maka penertiban dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan hasil pemantauan atau surat permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang diterima; Kewenangan Pengguna Barang, maka Kuasa Pengguna Barang mengusulkan kepada Pengguna Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan hasil pemantauan atau surat permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang diterima, dan Pengguna Barang melakukan penertiban paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan dari Kuasa Pengguna Barang diterima; Kewenangan Pengelola Barang, maka Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengusulkan kepada Pengelola Barang paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan hasil pemantauan atau surat permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang diterima.

PENERTIBAN ATAS PELAKSANAAN PENGGUNAAN BMN BMN blm dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) baik oleh Pengelola mapun Pengguna brg sesuai kewenangannya BMN digunakan tdk sesuai PSP BMN tdk digunakan utk tugas & fungsi K/L Pengguna Barang/KPB

PENERTIBAN ATAS PELAKSANAAN PEMANFAATAN BMN Bentuk pemanfaatan tdk ssuai persetujuan pengelola Jenis usaha utk sewa & kerjasama pemanfaatan tdk sesuai keputusan Pengguna/Kuasa Pengguna/perjanjian/ kontrak Jangka waktu pemanfaatan melampaui jangka waktu yg ditetapkan Penerimaan negara dari pemanfaatan tdk dilaksanakan sesuai srt persetujuan Pemanfaatan yg dilakukan blm mendapat persetujuan Pengelola brg Pengguna Barang/KPB

PENERTIBAN ATAS PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BMN Bentuk pemindahtanganan tdk sesuai persetujuan pengelola Jenis pemindahtanganan tdk sesuai keputusan Pengguna/Kuasa Pengguna Penerimaan negara dari pemindahtanganan utk penjualan tdk sesuai ketentuan Pengguna Barang/KPB

PENERTIBAN ATAS PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN BMN BMN tdk dicatat dlm SIMAK BMN Pencatatan ganda BMN dlm SIMAK BMN Laporan BMN tdk tepat waktu Rekonsiliasi BMN dg pengelola brg tdk tepat waktu Pengguna Barang/KPB

PENERTIBAN ATAS PELAKSANAAN PEMELIHARAAN & PENGAMANAN BMN Ketidaksesuain pemeliharaan dg DIPA & dokumen penganggaran turunannya Tindaklanjut penertiban…… Upaya pemeliharaan sesuai DIPA Pengguna Barang/KPB

PENERTIBAN ATAS PELAKSANAAN PEMELIHARAAN & PENGAMANAN BMN BMN tanah blm bersertifikat an. Pemerintah RI cq. K/L BMN dikuasai pihak lain secara tdk syah BMN sengketa Tindaklanjut penertiban…… Didukung dokumen kepemilikan: letter C/D, sertifikat an. Pihak ketiga, AJB, akta hibah, dokumen setara lainnya Pengguna Barang/KPB

Tindaklanjut penertiban…… Didukung dokumen kepemilikan: letter C/D, sertifikat an. pihak ketiga, AJB, akta hibah, dokumen setara lainnya maka Pengguna brg sgr memproses pensertifi-katan ke BPN Tdk didukung dokumen kepemilikan, pengguna brg mengupayakan dokumen awal spt: riwayat tanah dr pemerintah desa, kecamatan serta pihak terkait lainnya, & sgr mendaftarkan proses pensertifikatan. Pengguna Barang/KPB

Tindaklanjut penertiban…… Menjaga & mengamankan BMN dr penggunaan & pemanfaatan pihak lain yg tdk berhak dg cara: memasang plang papan nama, pemagaran, menitipkan kpd aparat desa/Kepala Desa, Lurah, Camat Pengguna brg pendekatan persuasif dg musyawarah dg pihak yg mengusasi BMN bisa mediasi aparat Pemerintah Bila tdk berhasil maka dilakukan upaya hukum Pengguna Barang/KPB

Tindaklanjut penertiban…… Upaya hukum: Tanah : pemblokiran hak atas tanah ke BPN bila bersertifikat & ke Kepala Desa, Lurah, Camat bila blm bersertifikat Tanah Bangunan: mengajukan penetapan pengosongan ke PN Upaya hk perdata dg gugatan/intervensi Melaporkan ke aparat penegak hk bila terindikasi tindak pidana Pengguna Barang/KPB

Tindaklanjut penertiban…… BMN obyek sengketa perdata: Mengajukan bukti kuat & upaya hk sampai Peninjauan Kembali (PK) Melakukan intervensi bila Pengguna/Kuasa Pengguna bukan sbg para pihak berperkara Bila berperkara sbg pihak yg kalah tdk ada upaya hk lain & putusan berkekuatan hk tetap maka Pengguna menyampaikan permohonan kpd Pengelola brg utk mengajukan gugatan perlawanan atas putusan tsb Segala upaya hk sbgmana tsb diatas tetap kalah maka dilakukan penghapusan BMN Pengguna Barang/KPB

BMN obyek perkara pidana: Tindaklanjut penertiban…… BMN obyek perkara pidana: Menyediakan bukti-bukti yg kuat/saksi ahli dg berkoordinasi dg aparat penegak hk yg menangani perkara pidana tsb Monitoring proses perkara pidana sampai dg putusan pengadilan berkekuatan hk tetap 7 tdk ada upaya hk lain Pengguna Barang/KPB

TINDAK LANJUT HASIL PEMANTAUAN & PENERTIBAN Pengguna /Kuasa Pengguna brg dpt meminta Aparat Pengawas Intern Pemerinta (APIP) melakukan audit Hal ini dilakukan bila ada indikasi penyimpangan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, pengamanan Pengguna /Kuasa Pengguna brg menindaklanjuti hasil audit termasuk upaya hk bila penyimpangan melibatkan pihak ketiga Pengguna Barang/KPB

KPB membuat laporan tahunan hasil Wasdal BMN, disampaikan kepada: Pelaporan KPB membuat laporan tahunan hasil Wasdal BMN, disampaikan kepada: KPKNL Pengguna Barang (Tembusan) Maksimal diterima akhir bulan Maret. Pengguna Barang/KPB

Wasdal oleh Pengelola Barang

Pelaksana Wasdal Wasdal BMN oleh Pengelola Barang dilaksanakan oleh: Kantor Pusat DJKN; Kanwil DJKN; dan KPKNL. Pengelola Barang

Alur Wasdal oleh Pengelola Barang Pemantauan : Periodik (tahunan) Insidentil (sewaktu-waktu) Pengelola meminta keterangan tambahan dari Pengguna Barang/KPB Apakah ada indikasi kerugian negara? Perlu keterangan tambahan Tidak Ya Ada indikasi penyimpangan Ya Tidak Selesai Surat permintaan penertiban ke Pengguna Barang/KPB Pengelola Barang meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit Tidak Ya Investigasi Pengelola Barang meminta Pengguna Barang/KPB menindaklanjuti hasil audit

Pemantauan Pemantauan oleh PengelolaBarang: Pemantauan periodik: a. KPKNL selesai paling lama akhir April; b. Kanwil selesai paling lama akhir Mei; c. Ktr. Pusat selesai paling lama akhir Juni. Pemantauan insidentil (sewaktu-waktu). Pengelola Barang

ALUR LAPORAN WASDAL DARI KUASA PENGGUNA BARANG KANTOR PUSAT DJKN Pengiriman data (SK Pusat), akhir April KANWIL DJKN Pengiriman data (SK Kanwil dan Pusat), minggu II April KPB KPKNL Laporan Wasdal Tahunan (akhir Maret)

Pemantauan periodik dilakukan dengan cara : 1 meneliti data dan informasi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dari Kuasa Pengguna Barang; 2 membandingkan dengan data dan informasi yang dimiliki Pengelola Barang, dan/atau dengan surat persetujuan/ keputusan/ penetapan dari Pengelola Barang; 3 Apabila diperlukan, melakukan penelitian lapangan. Pengelola Barang

+ Pemantauan PEMANTAUAN INSIDENTIL DILAKUKAN DENGAN CARA : PENELITIAN ADMINISTRASI; PENELITIAN LAPANGAN. + DAN/ATAU Pengelola Barang

Investigasi Pengelola Barang dapat melakukan investigasi apabila Dari hasil pemantauan terdapat indikasi adanya penyimpangan; Investigasi dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang dengan barang bukti itu membuat terang dan jelas tentang suatu permasalahan guna dilakukan penyelesaian/ penertiban; Pengelola Barang

Investigasi Meminta penjelasan tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; Mengumpulkan dokumen dan informasi terkait; Melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti K/L; Pemerintah Daerah, atau pihak lain; mencatat atau merekam fakta-fakta dengan cara audiensi, korespondensi, atau wawancara dengan pihak-pihak terkait; dan/atau melakukan peninjauan lapangan. Pengelola Barang

Audit 1 Berdasarkan hasil investigasi, Pengelola Barang dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit; Audit dilakukan apabila ada indikasi kerugian negara. 2 Pengelola Barang

Tindak lanjut Pemantauan/investigasi/audit 1 Surat permintaan penertiban BMN kepada Pengguna Barang/KPB; 2 Pengguna Barang/KPB menindaklanjuti dengan penertiban. Pengelola Barang

Laporan Tahunan Wasdal 1 KPKNL minggu kedua bulan Mei. 2 Kanwil DJKN minggu kedua bulan Juni. 3 Kantor Pusat DJKN minggu kedua bulan Juli. Pengelola Barang

Sanksi Pengguna Barang/KPB yang tidak melakukan wasdal dan/atau tidak melaporkan hasil wasdal dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan. 1 Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan 2 Pengelola Barang

Sekian… Terima Kasih