HUKUM DAGANG ATAU HUKUM PERNIAGAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Dagang Purwosutjipto :
Advertisements

SEJARAH HUKUM DAGANG.
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
PERTEMUAN V BENTUK-BENTUK BADAN USAHA.
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
HUKUM PERDATA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM
Azas-Azas Hukum Perdata
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
HUKUM DAGANG OLEH MAS ANIENDA,S.H.,M.H.
FIRMA Kelompok 5.
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
Hukum Dagang.
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Perusahaan dalam KUHD.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Mata Kuliah Hukum Perdata
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
(Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM DAGANG SUWARDI, S.H., M.H..
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
Pencabutan Pasal 2-5 KUHD
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Dedi – Freddy Darmanto – Lex Saint Dry – Mustika – Yerli Simanullang
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
Pengertian Perdagangan
Aspek Hukum Perusahaan
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
HUKUM PERDATA.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Pengantar Hukum Dagang
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Sumber hukum dari hukum dagang
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Universitas Esa Unggul
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK
PROGRAM STRATA I (S1) ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO UNGARAN
Pengantar Hukum Dagang
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain.
HUKUM PERDATA.
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Hukum Dagang: Pengantar
Transcript presentasi:

HUKUM DAGANG ATAU HUKUM PERNIAGAAN (Handels recht) Terletak dalam lapangan Hukum Perikatan yang khusus timbul dari lapangan Perusahaan Hukum dagang bersumber dari : 1. KUHPer. Khususnya dalam BAB III Hukum Perikatan, antara lain Asuransi, Jual Beli Perusahaan, Komisioner, makelar dan sebagainya. 2. KUHD / Kitab Undang-Undang Hukum Dagang 3. Peraturan-peraturan dibidang perdagangan diluar KUHD  Koperasi, Perum, Persero, Perusahaan Negara, Hak patent,Hak milik Industri dan lain-lain.

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) (Wetboek Van Koophandel /WvK) Terdiri dari 2 Buku antara lain : 1. Buku I : Tentang perdagangan pada umumnya 2. Buku II : Tentang Hukum Laut / Hukum Maritim

Hubungan Hukum Perdata / BW dan Hukum Dagang (WvK) Merupakan Hukum Perdata Khusus (Specialis) Hukum Perdata : Merupakan Hukum Perdata umum (Genus) Dalam Hubungan ini berlaku Adegium Pasal. 1319, 1339, 1347. KUHP dan Pasal 15, 396 KUHD “Lex Specialis derogat lex generali” (Ps 1. KUHD) (Hukum khusus menghapus Hukum umum)

Catatan ? Pada mulanya peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD/Wetboek Van Koophandel (WvK) hanya berlaku bagi orang-orang / pedagang saja. Perkembangan selanjutnya berlaku bagi tiap orang meskipun bukan pedagang. Sumber terpenting bagi hukum dagang / KUHD sebenarnya BW/KUHP “Dapat diperhatikan pada pasal 1. KUHD/WvK” Bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam BW/KUHP. Artinya apa ?

Pengertian ekonomi yang dipakai dalam WvK : MAKSUD PASAL 1 KUHD/WvK Kedudukan WvK terhadap BW adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum Jika WvK dimasukan dalam BW dapat dikategorikan pada isi BAB III yang memuat perihal perjanjian khusus Perikatan dagang bukan suatu pengertian hukum, melainkan pengertian ekonomi yaitu : Segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen. Pengertian ekonomi yang dipakai dalam WvK : antara lain :Bedrijt “Perusahaan” Jadi seorang dikatakan mempunyai perusahaan jika yang bersangkutan bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara lebih banyak menggunakan modal d/p tanganya sendiri (arbeid).

DALAM BUKU III KUHP PERIHAL PERIKATAN Mengatur tentang Hukum Dagang (Hukum Perniagaan / Handelsrecht) * Hukum yang mengatur Hubungan Hukum antara dua orang/lebih yang terletak dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu wajib berprestasi dan pihak yang lain berhak atas prestasi tersebut” * Hukum dagang terletak dalam Hukum Perikatan Karena : Hukum dagang mengatur juga perikatan-perikatan yang timbul dari lapangan harta kekayaan yang bersumber dari perjanjian Misalnya : Jual beli, asuransi, makelar, pengangkutan, komisioner, wesel, cheque, firma, CV, PT dan sebagainya.

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG Sejarah: 1. Berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD’45 maka KUHD masih berlaku di Indonesia diumumkan dengan dipublikasikan tanggal 20 April 1847 (S.1847-23) mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848. 2. KUHD hanya turunan dari “Wetboek Van Koophandel” belaka, dibuat atas dasar azas Konkordensi. 3. WvK, mendasarkan pada “Code du Commerce Perancis 1808, kecuali antara lain : Peradilan khusus tentang perselisihan dalam lapangan perniagaan. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG Sebelum zaman Romawi, disamping Hukum perdata yang mengatur hubungan Hukum antara perseorangan yang termasuk dalam KUHPer. Dari perniagaan membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan / perdagangan, Karena perniagaan mengalami kemajuan. Hukum dagang, yang saat itu merupakan hukum kebiasaan, dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi. Kodifikasi Hukum dagang yang pertama, dibuat tahun 1673, “Ordonnance du Commerce” dan ordonance de la Marine tahun 1681. Perubahan Hukum dagang dikeluarkan th. 1938 – 276 berlaku sejak tahun 1938 bulan Juli tgl. 17.