HUKUM DAGANG ATAU HUKUM PERNIAGAAN (Handels recht) Terletak dalam lapangan Hukum Perikatan yang khusus timbul dari lapangan Perusahaan Hukum dagang bersumber dari : 1. KUHPer. Khususnya dalam BAB III Hukum Perikatan, antara lain Asuransi, Jual Beli Perusahaan, Komisioner, makelar dan sebagainya. 2. KUHD / Kitab Undang-Undang Hukum Dagang 3. Peraturan-peraturan dibidang perdagangan diluar KUHD Koperasi, Perum, Persero, Perusahaan Negara, Hak patent,Hak milik Industri dan lain-lain.
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) (Wetboek Van Koophandel /WvK) Terdiri dari 2 Buku antara lain : 1. Buku I : Tentang perdagangan pada umumnya 2. Buku II : Tentang Hukum Laut / Hukum Maritim
Hubungan Hukum Perdata / BW dan Hukum Dagang (WvK) Merupakan Hukum Perdata Khusus (Specialis) Hukum Perdata : Merupakan Hukum Perdata umum (Genus) Dalam Hubungan ini berlaku Adegium Pasal. 1319, 1339, 1347. KUHP dan Pasal 15, 396 KUHD “Lex Specialis derogat lex generali” (Ps 1. KUHD) (Hukum khusus menghapus Hukum umum)
Catatan ? Pada mulanya peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD/Wetboek Van Koophandel (WvK) hanya berlaku bagi orang-orang / pedagang saja. Perkembangan selanjutnya berlaku bagi tiap orang meskipun bukan pedagang. Sumber terpenting bagi hukum dagang / KUHD sebenarnya BW/KUHP “Dapat diperhatikan pada pasal 1. KUHD/WvK” Bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam BW/KUHP. Artinya apa ?
Pengertian ekonomi yang dipakai dalam WvK : MAKSUD PASAL 1 KUHD/WvK Kedudukan WvK terhadap BW adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum Jika WvK dimasukan dalam BW dapat dikategorikan pada isi BAB III yang memuat perihal perjanjian khusus Perikatan dagang bukan suatu pengertian hukum, melainkan pengertian ekonomi yaitu : Segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen. Pengertian ekonomi yang dipakai dalam WvK : antara lain :Bedrijt “Perusahaan” Jadi seorang dikatakan mempunyai perusahaan jika yang bersangkutan bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara lebih banyak menggunakan modal d/p tanganya sendiri (arbeid).
DALAM BUKU III KUHP PERIHAL PERIKATAN Mengatur tentang Hukum Dagang (Hukum Perniagaan / Handelsrecht) * Hukum yang mengatur Hubungan Hukum antara dua orang/lebih yang terletak dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu wajib berprestasi dan pihak yang lain berhak atas prestasi tersebut” * Hukum dagang terletak dalam Hukum Perikatan Karena : Hukum dagang mengatur juga perikatan-perikatan yang timbul dari lapangan harta kekayaan yang bersumber dari perjanjian Misalnya : Jual beli, asuransi, makelar, pengangkutan, komisioner, wesel, cheque, firma, CV, PT dan sebagainya.
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG Sejarah: 1. Berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD’45 maka KUHD masih berlaku di Indonesia diumumkan dengan dipublikasikan tanggal 20 April 1847 (S.1847-23) mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848. 2. KUHD hanya turunan dari “Wetboek Van Koophandel” belaka, dibuat atas dasar azas Konkordensi. 3. WvK, mendasarkan pada “Code du Commerce Perancis 1808, kecuali antara lain : Peradilan khusus tentang perselisihan dalam lapangan perniagaan. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG Sebelum zaman Romawi, disamping Hukum perdata yang mengatur hubungan Hukum antara perseorangan yang termasuk dalam KUHPer. Dari perniagaan membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan / perdagangan, Karena perniagaan mengalami kemajuan. Hukum dagang, yang saat itu merupakan hukum kebiasaan, dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi. Kodifikasi Hukum dagang yang pertama, dibuat tahun 1673, “Ordonnance du Commerce” dan ordonance de la Marine tahun 1681. Perubahan Hukum dagang dikeluarkan th. 1938 – 276 berlaku sejak tahun 1938 bulan Juli tgl. 17.