Penyimpangan Terhadap Kaedah Hukum Pertemuan ke-14 Penyimpangan Terhadap Kaedah Hukum
PENYIMPANGAN TERHADAP KAEDAH HUKUM Penyimpangan ini dapat berupa pengecualian atau penyelewengan. Keduanya adalah sikap tindak di luar batas patokan dan pedoman dari kaedah hukum. 1. PENGECUALIAN / DISPENSASI Penyimpangan dari patokan/pedoman dengan dasar yang sah. Mengenal dua dasar yang berbeda : a. Pembenaran Contohnya hukuman mati yang dilakukan oleh algojo. b. Bebas Kesalahan Contohnya Daya paksa (Overmacht) dalam hukum pidana, seorang Bendaharawan yang ditodong oleh perampok untuk menyerahkan uang, tanpa ada peluang untuk membela diri.
Contohnya, A hutang kepada B, tetapi tidak 2. PENYELEWENGAN/DELICT Penyimpangan dari patokan/pedoman yang tidak mempunyai dasar sah. Yang di maksud delik disini tidak terbatas pada delik hukum pidana saja, namun juga pada hukum perdata dan hukum administrasi. Dikenakan Sanktum pada setiap delik. Sanktum dalam arti sempit adalah 'hukuman'. Sedang dalam arti luas memiliki tiga macam arti : 1. Pemulihan Keadaan Contohnya, A hutang kepada B, tetapi tidak mau mengembalikan uang B. Maka Hakim dapat memaksa A melunasi hutangnya, sehingga B pulih keadaannya.
2. Pemenuhan Keadaan Contohnya, X membeli mobil Y, setelah X menyerahkan uang, Y tidak menyerahkan mobilnya, Y dapat dipaksa menyerahkan mobil tersebut oleh hakim, sehingga terpenuhi status X sebagai pemilik barang (mobil) yang baru. 3. Hukuman dalam arti luas Perdata : ganti rugi Tata negara : skorsing/pemecatan Pidana : Siksaan.