Penyimpangan Terhadap Kaedah Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
KAEDAH HUKUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Dipresentasikan oleh:
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENDAHULUAN.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Pasal 44.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
PENYIDIKAN NEGARA.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
VISUM et REPERTUM.
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
HUKUM PERJANJIAN.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KAEDAH HUKUM.
EKSEKUSI.
DAYA PAKSA (OVERMACHT)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Alasan penghapusan pidana
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pemasukan (inbreng).
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
PEMBIDANGAN HUKUM.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
Materi 11.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
HUKUM PERJANJIAN.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Penyimpangan Terhadap Kaedah Hukum Pertemuan ke-14 Penyimpangan Terhadap Kaedah Hukum

PENYIMPANGAN TERHADAP KAEDAH HUKUM Penyimpangan ini dapat berupa pengecualian atau penyelewengan. Keduanya adalah sikap tindak di luar batas patokan dan pedoman dari kaedah hukum. 1. PENGECUALIAN / DISPENSASI Penyimpangan dari patokan/pedoman dengan dasar yang sah. Mengenal dua dasar yang berbeda : a. Pembenaran Contohnya hukuman mati yang dilakukan oleh algojo. b. Bebas Kesalahan Contohnya Daya paksa (Overmacht) dalam hukum pidana, seorang Bendaharawan yang ditodong oleh perampok untuk menyerahkan uang, tanpa ada peluang untuk membela diri.

Contohnya, A hutang kepada B, tetapi tidak 2. PENYELEWENGAN/DELICT Penyimpangan dari patokan/pedoman yang tidak mempunyai dasar sah. Yang di maksud delik disini tidak terbatas pada delik hukum pidana saja, namun juga pada hukum perdata dan hukum administrasi. Dikenakan Sanktum pada setiap delik. Sanktum dalam arti sempit adalah 'hukuman'. Sedang dalam arti luas memiliki tiga macam arti : 1. Pemulihan Keadaan Contohnya, A hutang kepada B, tetapi tidak mau mengembalikan uang B. Maka Hakim dapat memaksa A melunasi hutangnya, sehingga B pulih keadaannya.

2. Pemenuhan Keadaan Contohnya, X membeli mobil Y, setelah X menyerahkan uang, Y tidak menyerahkan mobilnya, Y dapat dipaksa menyerahkan mobil tersebut oleh hakim, sehingga terpenuhi status X sebagai pemilik barang (mobil) yang baru. 3. Hukuman dalam arti luas Perdata : ganti rugi Tata negara : skorsing/pemecatan Pidana : Siksaan.