2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS Prinsip Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, minim dari penilaian subjektif pejabat penilai Objektif Diukur secara.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Perilaku Kerja:
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
BIMBINGAN TEKNIS Penyusunan SKP
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan sbb:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
NOURAIANANGKASEBUTAN 1Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PP No. 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – TAHUN 2013 © Trisno Zuardi
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
Kriteria penilaian perilaku kerja
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
100.
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL BKPSDMD.
PENILAIAN ASPEK KUALITAS BERPEDOMAN SBB Bag. Organisasi Setdako Banjarmasin KRITERIA NILAI SEBUTAN KUALITAS KETERANGAN Sangat baik Hasil kerja.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS

Prinsip Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, minim dari penilaian subjektif pejabat penilai Objektif Diukur secara kualitatif dan kuantitatif dengan rumus matematis Terukur Dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang Akuntabel Melibatkan pejabat penilai dengan PNS yang dinilai secara aktif Partisipatif Proses penilaian bersifat terbuka, tidak bersifat rahasia Transparan perka BKN 1/2013 hal 2

Klasifikasi Nilai Prestasi Kerja Pegawai Sangat Baik 91 ke atas Baik Cukup Kurang Buruk 50 ke bawah Pasal 17

Short Statement DP3 tidak berlaku lagiSKP berlaku bagi PNS dan CPNS SKP berlaku efektif 1 Januari 2014 & harus ditetapkan Januari 2014 PNS tidak menyusun SKP & atasan yang tidak menilai SKP dikenai hukuman disiplin

SANGSI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG Apabila pencapaian SKP pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50% dikenai sangsi berupa: 1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun 2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun 3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

SANGSI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT Apabila pencapaian SKP pada akhir tahun kurang dari 25% dikenai sangsi berupa: 1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun 2. Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3. Pembebasan dari jabatan 4. Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS 5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

CARA MENYUSUN & CARA MENILAI PRAKTEK

T A H A P A N Awal TA (Januari 2014) Penyusunan kontrak kerja Penetapan kontrak kerja TA berjalan (2014) Pelaksanaan kontrak kerja Dokumentasi pelaksanaan Revisi jika diperlukan Akhir TA (Desember 2014) Penilaian SKP Penilaian perilaku kerja Penilaian tugas tambahan & kreativitas Penilaian Prestasi kerja Penetapan, keberatan & rekomendasi

Tahap 1: Penyusunan Kontrak Kerja a. Mengisi data pejabat penilai & PNS yang dinilai b. Mengisi kegiatan tugas jabatan c. Mengisi target kuantitas, kualitas, waktu & biaya d. Penandatanganan oleh pejabat penilai & PNS yang dinilai

Tahap 1a: Pengisian Data Nama, NIP, Pangkat/Golongan & Jabatan diisi sesuai dengan SK terakhir Unit Kerja dituliskan sesuai dengan tempat yang bersangkutan bertugas

Tahap 1b-1: Pengisian Kegiatan Tugas Jabatan Breakdown dari TUSI Import dari RKAKL dengan memperhatikan gradasi kewenangan untuk Pejabat Struktural Dibagi habis dari SKP eselon IV/V untuk JFU Import dari Butir Kegiatan untuk JFT (sesuai instansi pembina masing-masing) Penandatangan sama dengan data awal

Kata Operasional Kegiatan Tugas Jabatan untuk Gradasi Kewenangan JABATANKATA OPERASIONAL Pejabat Eselon I Merumuskan Kebijakan, Menetapkan Kebijakan, dan Mengembangkan Kebijakan Pejabat Eselon IIMelaksanakan Kebijakan dan Menetapkan Pejabat Eselon III Merumuskan, Melaksanakan Kegiatan, Mengembangkan, Menyusun, dan Mensosialisasikan Pejabat Eselon IV Memproses, Merancang, Menyusun konsep, Melakukan, Mengendalikan Teknis, Menganalisis, Menyiapkan bahan dan Mengerjakan Pejabat Fungsional Umum Menyiapkan, Mengetik, Mengumpulkan Bahan, Membayar, Mendokumentasikan, Mengolah Data dan Sebagainya Pejabat Fungsional Tertentu Kata operasional yang digunakan disesuaikan dengan golongan/pangkat/ruang JFT tersebut

Tahap 1b-2: Pengisian Target Target Kuantitas/Output Mencantumkan prediksi realistis dari output TA lalu. Jika tercantum dalam RKAKL, maka langsung di-copy Target Kualitas/Mutu Mencantumkan target maksimal 100 Target Waktu Mencantumkan target maksimal (12 bulan) untuk persiapan sampai pelaporan Target Biaya Hanya untuk SKP pejabat eselon I, II & PPK Import dari RKAKL

Tahap 2: Pelaksanaan Kontrak Kerja Arsipkan seluruh bukti fisik (SK, Surat Tugas, & dokumen lainnya) Catat dalam buku catatan kegiatan Dokumentasikan seluruh tugas tambahan & kreativitas Revisi target kuantitas/output jika terjadi perubahan/revisi RKAKL atau perubahan kebijakan Revisi SKP harus disetujui oleh atasan langsung dan atasan dari atasan langsung

Tahap 3: Penilaian a. Sasaran Kerja Pegawai Penjumlahan aspek kuantitas, kualitas, waktu & biaya untuk setia item kegiatan b. Tugas tambahan & Kreativitas Validasi tugas tambahan & kreativitas berdasar surat keterangan c. Perilaku Kerja Pegawai Pengamatan langsung pimpinan pada 5 atau 6 komponen d. Prestasi Kerja Pegawai Gabungan SKP, Tugas tambahan, Kreativitas, dan Perilaku kerja

Penghitungan Aspek SKP KETERANGAN: RO: Realisasi Kuantitas (Output) TO: Target Kuantitas (Output) Aspek Kuantitas (Output) =X 100 RO TO Aspek Kualitas (Mutu) =X 100 RK TK KETERANGAN: RK: Realisasi Kualitas (Mutu) TK: Target Kualitas (Mutu) 1. Penghitungan Aspek Kuantitas (Output) 2. Penghitungan Aspek Kualitas (Mutu)

3. Penghitungan Aspek Waktu KETERANGAN: RW: Realisasi Waktu, TW: Target Waktu, 76: Nilai Tertimbang Efisiensi Aspek Waktu = 100% -X 100 RW TW ( ) Jika Efisiensi Aspek Waktu < 24% Aspek Waktu =X 100 (1,76 x TW ) – RW TW Jika Efisiensi Aspek Waktu >24% Aspek Waktu = 76 -X 100 (1,76 x TW ) – RW TW { )( }

4. Penghitungan Aspek Biaya KETERANGAN: RB: Realisasi Biaya, TB: Target Biaya, 76: Nilai Tertimbang Efisiensi Aspek Biaya = 100% -X 100 RK TK ( ) Jika Efisiensi Aspek Waktu < 24% Aspek Biaya =X 100 (1,76 x TB ) – RB TB Jika Efisiensi Aspek Waktu >24% Aspek Biaya = 76 -X 100 (1,76 x TB ) – RB TB { ) ( }

Keterangan Tahap 3a: Menentukan Realisasi Target AspekPenentuan Realisasi Target Kuantitas/Output Penghitungan jumlah akhir dari kuantitas pekerjaan berdasarkan bukti fisik/catatan Kualitas/MutuMekanisme tersendiri WaktuRealisasi akhirnya adalah saat laporan ditetapkan Biaya Realisasi akhirnya adalah saat biaya terserap/dibayarkan

Cara Menilai Realisasi Kualitas Kriteria Nilai Keterangan Hasil kerja sempurna, tanpa kesalahan, tanpa revisi, pelayanan diatas standar yg ditentukan Hasil kerja mempunyai 1 atau 2 kesalahan kecil, tanpa kesalahan besar, revisi, pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, tanpa kesalahan besar, revisi, pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil, ada kesalahan besar, revisi, pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil, ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.

Tahap 3b: Cara Menilai Tugas Tambahan & Kreativitas NoTugas TambahanNilai 1. Dilakukan dalam setahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Dilakukan dalam setahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Dilakukan dalam setahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3 NoKreativitasNilai 1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. 12

Surat Keterangan Tugas Tambahan & Kreativitas Surat Keterangan Tugas Tambahan: Anak Lampiran I-c Perka BKN 1/2013 Hal. 84 Surat Keterangan Menemukan Sesuatu yang Baru (Kreativitas): Anak Lampiran I-c Perka BKN 1/2013 Hal. 86

Form Penilaian SKP Diisi pada akhir tahun anggaran berjalan (Desember 2014) Anak Lampiran I-e Perka BKN 1/2013 Hal. 88

Tahap 3c: Menilai Perilaku Kerja Dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS yang dinilai. Dapat mempertimbangkan masukan pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. Kriteria Penilaian NILAIKUALIFIKASI 91 – 100Sangat baik 76 – 90Baik 61 – 75Cukup 51 – 60Kurang 50 – ke bawahBuruk

Formulir Penilaian Perilaku Diisi dengan panduan Perka BKN 1/2013 hal 90 Kolom ke-3 diisi angka, kolom ke-4 diisi kualifikasi Nilai rata-rata adalah jumlah dibagi aspek yang dinilai kepemimpinan hanya untuk pejabat struktural

Komponen Perilaku Orientasi PelayananIntegritasKomitmenDisiplinKerjasamaKepemimpinan

NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKASEBUTAN Orientasi Pelayanan 1 Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi Sangat baik 2 Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi Baik 3 Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi Cukup 4 Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi Kurang 5 Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 50 ke bawah Buruk Pedoman Penilaian Perilaku Kerja PNS

NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKASEBUTAN Integritas 1 Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya Sangat baik 2 Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menya-lahgunakan wewenangnya tetapi berani menang-gung resiko dari tindakan yang dilakukannya Baik 3 Adakalanya/kadang-kadang dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenang-nya serta cukup berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya Cukup 4 Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya Kurang 5 Tidak pernah jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas, dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 50 ke bawahBuruk

NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKASEBUTAN Komitme n 1 Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja Sangat baik 2 Pada umumnya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sbg unsur aparatur negara thd organisasi tempat dimana ia bekerja Baik 3 Adakalanya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepen- tingan kedinasan daripada kepentingan pribadidan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sbg unsur aparatur negara thd organisasi tempat dimana ia bekerja Cukup 4 Kurang berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari-pada kepentingan pribadidan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja Kurang 5 Tidak pernah berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 50 ke bawah Buruk

NONO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKASEBUTAN Disiplin 1 Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya Sangat baik 2 Pada umumnya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan baik Baik 3 Adakalanya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja Cukup 4 Kurang mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja Kurang 5 Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu) hari kerja. 50 ke bawah Buruk

NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKASEBUTAN Kerjasama 1 Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama Sangat baik 2 Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama Baik 3 Adakalanya mampu bekerja-sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang-kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama Cukup 4 Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama Kurang 5 Tidak pernah mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 50 ke bawah Buruk

NONO UNSUR YG DINILAIURAIAN NILAI ANGKASEBUTAN Kepemimpinan 1 Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan meng-gerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat Sangat baik 2 Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan mengerakkan tim kerja untuk men- capai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat Baik 3 Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cukup mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat Cukup 4 Kurang bertindak tegas dan terkadang memihak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat Kurang 5 Tidak pernah mampu bertindak tegas dan memihak, tidak memberikan teladan yang baik, tidak mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 50 ke bawah Buruk

NILAI AKHIR Nilai SKP ditambah Nilai PKP jadilah Nilai PRESTASI KERJA PNS Nilai SKP x 60% Nilai PKP x 40% Nilai PRESTASI KERJA PNS

+ Buku Catatan Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS (Anak lampiran I-i)

+ Special Condition SKP bagi PNS yg kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka:  Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP YBS  Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yg berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan/diperbantukan, maka penyusunan/ penilaiannya dilakukan di tempat YBS dipekerjakan/ diperbantukan. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS, maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yg telah ditetapkan. Penyusunan SKP bagi PNS yg menduduki jabatan rangkap sesuai dgn peraturan per-UU-an, maka penyusunan SKP yg dilakukan sesuai dengan TUSI jabatan struktural.

+ Special Condition Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah adalah dengan menggabungkan nilan SKP di tempat sebelumnya dengan nilai SKP di tempat yang baru. Catatan: Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya) Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/ cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.

+ Tahap Penilaian Hasil Penilaian  Pejabat Penilai  PNS yg dinilai Penandatanganan dan Pengembalian (14 hari)  Pejabat Penilai Penandatanganan dan Pengembalian (14 hari)  Atasan Pejabat Penilai Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai  Berlaku  Rekomendasi Pembinaan Kepegawaian

+ Tahap Keberatan Keberatan dan alasan  atasan pejabat penilai  secara hierarkhis  14 hari Atasan pejabat penilai  memeriksa hasil penilaian Penjelasan pejabat penilai dan PNS yg dinilai  atasan pejabat penilai Penjelasan  alasan-alasan  penetapan penilaian  Final

+ Penyusunan Rekomendasi Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb: 1. Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, seperti diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. 2. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai dsb. 3. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi) dsb.

PENGEMBANGAN PEGAWAI DIMULAI, DIPROSES DAN DIHASILKAN BERDASAR PADA KOMPETENSI Asesmen Kompetensi Kementerian Agama

ALUR 1 Penilaian Prestasi Kerja PNS Ambang batas>76 Dapat dipromosikan <76 Tidak bisa promosi Prosentase realisasi <50% Sangsi Hukdis tingkat sedang 25% - 50% Sangsi Hukdis tingkat Berat TUSI PROGRAM URJAB BUTIR KEGIATAN/ JFT ASESMEN KOMPETENSI

ALUR 2 Asesmen Kompetensi Pemetaan kompetensi Database asesmen kompetensi Rekomendasi struktur diklat kompetensi Pengangkatan Jabatan PejabatMemenuhi SyaratSesuai JobfitPromosi Tidak sesuai jobfit Mutasi Tidak Memenuhi Syarat Rekomendasi diklat kompetensi teknis Calon PejabatMemenuhi syarat Pendalaman Jobfit Promosi Tidak Memenuhi syarat Rekomendasi diklat kompetensi teknis

SELAMAT DATANG PNS Profesional