RAPBS DAN RKAS
DASAR Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, disempurnakan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan Permendikbud No. 101 Tahun 2013 Rencana Kerja Tahunan hendaknya memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa satu tahun.
PENGERTIAN 1. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS ) adalah rencana biaya dan pendanaan rinci untuk tahun pertama Rencana Kerja Sekolah ( RKS ) 2. RAPBS dibuat hanya untuk satu tahun anggaran pelajaran, terdiri 2 (dua) bagian: pendapatan dan pengeluaran 3. Pendapatan yang dicantumkan hanya mencakup dana dalam bentuk uang yang akan diterima dan dikelola langsung oleh sekolah
AZAS PENYUSUNAN RAPBS Azas Kecermatan Azas Terinci Azas Keseluruhan Azas Keterbukaan Azas Periodik Azas Pembebanan
PENDAPATAN Sisa Tahun Lalu Rutin BOS a. BOS Pusat b. BOS Provinsi c. BOS Daerah d. BOS Buku 4. Bantuan a. Dana Dekonsentrasi b. Dana Tugas Pembantuan c. Dana Alokasi Khusus d. Lain- lain ( bantuan luar negeri/ hibah ) 5. Sumber Pendapatan Lainnya
PENGELUARAN Non Program Sekolah a. Gaji b. Tunjangan Perbaikan Penghasilan c. Tunjangan Non Sertifikasi 2. Program Sekolah a. Pengembangan Kompetensi Lulusan b. Pengembangan Standar Isi c. Pengembangan Standar Proses d. Pengembangan PTK e. Pengembangan Sarpras f. Pengembangan Standar Pengelolaan g. Pengembangan Standar Pembiayaan h. Pengembangan dan Implementasi sistem Penilaian
LANGKAH PENYUSUNAN RAPBS, RKAS Berpedoman pada Rencana Kerja Sekolah Rapat Kerja Sekolah Inventarisasi pembiayaan dan Pendapatan Penyusunan RKAS ( Bendahara, KS, Komite ) Penyusunan RAPBS ( Bendahara, KS, Komite ) Pengesahan RAPBS, RKAS ( Kepala Dindikpora )
LIHAT CONTOH SELAMAT MEREVIU PERINCIAN PEMBIAYAAN SETIAP SUMBER DANA RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH ( RKAS ) RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BIAYA SEKOLAH ( RAPBS ) SELAMAT MEREVIU