SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
“Pertanahan” Nama kelompok : 1.Hidhayatul R.S ( )
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
Suku Sasak Suku Sasak adalah suku bangsa yang mendiami Pulau Lombok dan menggunakan bahasa Sasak. Suku ini berasal dari Jawa dan Bali. Sebagian besar masyarakatnya.
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Harta Kekayaan Rumah Tangga
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
Hukum Waris Adat igedeabw.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
Batasan Hukum Waris Pengertian
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Hukum Waris Adat.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
Pola perkawinan endogamy
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM WARIS ADAT.
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
III. Hukum Kekeluargaan
SISTEM KEKERABATAN Dasar kekerabatan masyarakat Asmat adalah keluarga inti monogami, atau kadang-kadang poligini, yang tinggal bersama- sama dalam rumah.
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI Nama Kelompok : Ratnasari Dwi Pratiwi 134704008 Chorina Puspita Dewi 134704019 Aryo Haris S 134704021 Marwan Bilton S 134704089 Tio Aldino 134704090 Rahmadani Pricilia 134704098

DESA TRUNYAN

Keunikan Desa Trunyan Desa Trunyan merupakan sebuah desa yang berada di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali yang terletak di dekat danau Batur. Desa ini merupakan sebuah desa Bali Aga dan Bali Mula dengan kehidupan masyarakat yang unik dan menarik. Keunikan dari Desa Trunyan adalah pada saat ada kematian mereka tidak membakar mayatnya seperti mayoritas Hindu lainnya tapi sebaliknya mereka hanya  meletakan mayat di atas tanah dan di pagari dengan bambu yang di belah lalu di anyam. Tempat pemakaman di desa Trunyan ini hanya disediakan 11 lubang, tak akan bertambah atau berkurang. Masyarakat Trunyan tidak pernah berani untuk membersihkan tempat ini, karena menurut masyarakat disitu tempat ini adalah keramat

Sistem Hukum Waris Adat di Desa Trunyan Sistem hukum waris adat di Desa Trunyan yaitu menganut sistem patrilinial yang berdasarkan garis keturunan bapak, dimana yang berhak menjadi ahli waris adalah: Anak laki-laki kandung Pihak keluarga laki-laki Anak angkat laki-laki Sedangkan anak perempuan bukanlah sebagai ahli waris di adat Desa Trunyan karena perempuan hanya berhak menikmati harta peninggalan orang tua atau suami.

Hal yang perlu diketahui dan wajib dilaksanakan sebagai ahli waris yaitu: Berkewajiban untuk menghidupi keluarganya (adik-adiknya). Jika pewaris meninggalkan hutang piutang, maka ahli waris berkewajiban untuk membayarnya. Ahli waris wajib melakukan upacara adat saat pemakaman orang tuanya. Jika ahli waris tidak melakukan salah satu kewajibannya, maka sanksi yang di dapat adalah ahli waris tidak mendapatkan pelayanan adat didesa Trunyan.

Tata Penyerahan dan Pembagian Warisan di Desa Trunyan Tata penyerahan warisan di desa Trunyan tidak melakukan upacara adat. Pembagian warisan: Untuk anak laki-laki kandung, maupun anak angkat, dan pihak keluarga laki-laki tidak ada jumlah yang ditetapkan atau dibedakan. Jumlah harta warisan yang diberikan itu sesuai dengan bagian yang diberikan oleh si pewaris dan harta warisan yang telah di berikan itu tidak boleh di permasalahkan jumlahnya.

Dalam hak pembagian waris di Trunyan, dapat dibedakan seperti ini: Seorang janda tidak berhak mendapatkan hak waris. Jika dalam satu keluarga tidak memiliki anak laki-laki dan hanya memiliki anak perempuan, maka anak perempuan tersebut tetap berhak mendapatkan hak waris yang berupa benda bergerak. Jika dalam satu keluarga tidak memiliki seorang anak (anak kandung/anak angkat), maka warisan tersebut akan diberikan kepada saudara terdekat laki-laki Bapak.

Sistem Pengguguran Hak Waris di Desa Trunyan Di Trunyan tidak mengenal adanya pengguguran dalam sistem pembagian hak waris, meskipun ahli waris itu seorang kriminalitas, ahli waris tersebut tetap berhak mendapatkan hak warisnya. Namun, jika ahli waris itu telah berpindah agama maka menurut peraturan desa adat Trunyan, dia tidak dapat menerima hak waris dan hak waris itu di serahkan pada saudara laki-laki terdekat.

Harta Warisan yang Dapat dan Tidak Dapat Diwariskan di Desa Trunyan Benda Bergerak Uang, perabotan rumah tangga, perhiasan, dan lain sebagainya. (Harta dalam bentuk benda bergerak ini konteksnya bisa diberikan atau diwariskan kepada anak perempuan, dan juga bisa berlaku untuk pembagian waris warga desa Trunyan yang menetap di luar daerah asalnya) Benda Tidak Bergerak Tanah dan rumah. (Harta dalam bentuk benda tidak bergerak ini, tidak dapat diwariskan karena menurut warga sekitar rumah dan tanah tidak dapat dipindahtangankan ke orang yang bukan masyarakat adat Trunyan).

Penyelesaian Perselisihan Pembagian Waris di desa Trunyan Peran lembaga adat jika terjadi perselisihan pembagian waris di desa Trunyan yaitu mengatur dan membantu menyelesaikan tentang perselisihan atau persengketaan pembagian harta warisan yang tidak bergerak seperti tanah dan rumah. Untuk pembagian harta warisan yang dapat bergerak, lembaga adat hanya menyarankan kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara kekeluargaan. Tetapi pada kenyataannya di desa Trunyan belum pernah terjadi perselisihan atau persengketaan mengenai pembagian waris

DESA TENGANAN

Keunikan Desa Tenganan Desa Tenganan adalah desa yang terletak cukup terpencil dan terletak di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Desa ini termasuk dalam salah satu desa dari tiga Desa Bali Aga, selain Trunyan dan Sembiran. KeunikanDesa Tenganan yaitu: Di desa ini keturunan juga dipertahankan dengan perkawinan antar sesama warga desa. Masyarakat desa Tenganan sangat berbakat dalam menghasilkan benda seni. Diantaranya keahlian dalam menenun kain gringsing. Di Tenganan, tidak mengenal pembakaran mayat. Tempat tinggal di Tenganan tidak pernah ada sertifikat atau kepemilikan karena orang yang menempati tempat tinggal tersebut hanya wajib untuk membayar pajak.

Sistem Hukum Waris Adat di Desa Tenganan Di Desa Tenganan menganut sistem pewarisan adat Tenganan, dan tidak memiliki istilah khusus seperti sistem pewarisan pada umumnya. Dari sistem kemasyarakatan yang dikembangkan, bahwa masyarakat desa Tenganan terdiri dari penduduk asli desa setempat. Hal ini disebabkan karena sistem perkawinan yang dianut adalah sistem parental dimana perempuan dan laki-laki dalam keluarga memiliki derajat yang sama dan berhak menjadi ahli waris.

Pembagian Warisan di Desa Tenganan Pembagian warisan di desa Tenganan untuk anak laki-laki dan perempuan yaitu setara atau mendapatkan bagian yang sama. Namun, untuk anak terkecil atau anak bungsu yang mendapatkan bagian harta warisan yang lebih banyak, karena asumsinya anak terkecil atau anak bungsu yang paling lama mengurus atau melayani orang tuanya. Anak terkecil atau anak bungsu yang berhak mendapatkan warisan rumah dari orang tuanya, tetapi tidak untuk semua harta milik orang tuanya.

Dalam hak pembagian waris di Tenganan, dapat dibedakan seperti ini: Harta yang dibawa ibu, pembagian warisannya jatuh untuk anak kandung saja, tidak untuk anak tiri. Sedangkan harta yang dibawa oleh bapak jatuh untuk seluruh anaknya termasuk anak tiri. Jika tidak memiliki anak, harta warisan akan jatuh ke pihak keluarga. Maka dari itu di desa Tenganan tidak diperbolehkan mengadopsi anak walaupun tidak mempunyai keturunan. Kedudukan anak di luar pernikahan masih mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung

Pembagiannya dibagi seimbang Pembagian Harta Gono-Gini di Desa Tenganan Apabila dalam satu keluarga bercerai, tidak menutup kemungkinan juga bahwa suami dan istri mempermasalahkan harta gono-gini. Mengenai pembagian harta gono-gini di desa Tenganan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Pembagiannya dibagi seimbang Jika istri meninggal terlebih dulu, hak gono-gini sepenuhnya milik suami. Jika suami meninggal terlebih dulu, hak gono-gini sebagian menjadi milik istri dan sebagian turun kepada anak

Sistem Pengguguran Hak Waris di Desa Tenganan Pengguguran hak waris bisa terjadi apabila ada masyarakat adat melakukan kesalahan atau melanggar secara adat. Apabila ada anggota keluarga yang keluar dari masyarakat adat ( alasan pernikahan, pindah agama, perkara pidana ) maka sudah dipastikan tidak berhak menjadi ahli waris dan apabila masyarakat adat Tenganan menikah dengan orang yang bukan masyarakat Tengangan, dipastikan orang tersebut tidak bisa kembali ke Desa Tenganan dan tidak memiliki hak sebagai ahli waris dalam keluarganya atau secara hak sudah hilang. Tetapi untuk benda bergerak boleh diberikan tergantung oleh keputusan keluarganya masing-masing, sedangkan benda tidak bergerak ( tanah ) tidak boleh diberikan.

Harta Warisan di Desa Tenganan Di desa adat Tenganan, warisan berupa uang, perhiasan, kain pegringsingan, hutang piutang, tanah (isi dan hasil tanah) dibagi rata kepada semua ahli waris dengan tujuan untuk mengikat tali persaudaraan. Sedangkan yang berhak mendapatkan warisan berupa rumah adalah anak yang terkecil atau anak bungsu. Tidak ada benda yang tidak bisa diwariskan di desa Tenganan , karena benda-benda tersebut adalah kekayaan orang tua yang harus diwariskan kepada anaknya yang sebagai ahli waris.

Penyelesaian Perselisihan Pembagian Waris di desa Tenganan Dalam penyelesaian masalah atau sengketa waris di desa Tenganan, lebih utama diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun apabila tidak ditemukan penyelesaiannya, lembaga adat berperan untuk membantu dan menyelesaikan masalah waris tersebut.

DESA KUSAMBA

Hubungan Masyarakat Beragama Islam dengan Masyarakat Beragama Hindu yang Berada di Kampung Kusamba Umat Islam di Kusamba secara historis dikenal sebagai umat yang jujur dan teguh memegang janji. Misalnya dalam hal perjanjian untuk tidak saling mengganggu atau menyakiti antar umat yang beda keyakinan. Selain itu, umat Hindu Klungkung juga melihat kaum muslim itu sebagai masyarakat yang memiliki aturan. Di kampung ini terdapat juga sebuah masjid yang cukup besar, bernama Masjid Al-Huda Pada dasarnya umat Hindu di tempat itu memandang positif terhadap umat Islam. Hal ini karena sudah terbukti bahwa Islam bisa hidup berdampingan dengan masyarakat sekitarnya, misalnya setiap adanya perayaan Nyepi yang bersamaan dengan shalat Jumat, masyarakat beragama Islam dan Hindu bisa berjalan beriringan.

Terimakasih 