Natalia Nainggolan Nim : 12.03.4089 Penggabungan usaha Natalia Nainggolan Nim : 12.03.4089
Penggabungan Badan Usaha Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Dari segi organisasinya usaha mengembangkan perusahaan, dapat dilakukan melalui salah satu dari dua jalan berikut: Mengadakan ekspansi dari usaha yang telah ada atau Internal business expansions.Dengan memperluas usaha yang telah ada, tanpa melibatkan unit-unit usaha di luar perusahaan. Mengadakan penggabungan badan usaha atau External busines expansions.
Bentuk Penggabungan Jenis Usaha Horizontal : Menjalankan fungsi produksi dan Pemasaran barang jenis. Vertikal : langganan terhadap produk (jasa) yang dihasilkan oleh perusahaan lain, atau sebaliknya perusahaan lain itu adalah suplies bahan baku baginya dan kemudian mengadakan penggabungan perusahaan. Konglomerat : kombinasi dari penggabungan horizontal dan vertikal dan terbentuk apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung bukan perusahaan sejenis dan tidak pula mempunyai hubungan langganan – suplier.
2. Kegiatan Hukum Merger : Pemilik langsung kepada harta perusahaan lain dengan mempertahankan indentitas perusahaan pengambil alih atau pemilik baru. B. Konsolidasi : Di bentuk perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli atau mengambil alih perusahaan lain.
Persoalan Penggabungan Masalah kontribusi relatif perusahaan yang bergabung. Kontribusi relatif dari kekayaan bersih. Kontribusi relatif dari laba yang proyeksihan. Faktor yang mempengaruhi pemilihan dasar yang akan dipakai untuk menentukan besarnya kontribusi relatif dari masing-masing pihak : Penggabungan dengan mengeluarkan satu jenis modal saham. Penggabungan dengan mengeluarkan dua atau lebih modal saham.
Masalah Akuntansi Penggabungan Badan Usaha Atas Dasar Pembelian (By Purchase) Apabila di dalam suatu kombinasi usaha dari dua atau lebih badan usaha, dimana bagian yang terpenting dari pemilikan perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang diperoleh itu dieliminasikan. Penggabungan Badan Usaha Atas Dasar Penyatuan Kepentingan (By Pooling of Interest) Pada suatu kombinasi usaha dari dua atau lebih badan usaha, di mana pemegang-pemegang dari bagian penting atas pemilikan masing-masing badan usaha itu menjadi pemilik dari badan usaha yang kemudian memiliki harta kekayaan dan usaha-usaha dari perusahaan-perusahaan yang bergabung, baik secara langsung atau melalui satu atau lebih anak perusahaan.
By Purchase Metode ini menggunakan nilai pasar dalam pengalihan aktiva dan kewajiban yang dialihkan. Selisih antara nilai pengalihan dan nilai buku merupakan keuntungan yang menjadi objek pajak penghasilan.
By Pooling Of Interest Metode yang menggunakan nilai buku dalam pengalihan aktiva dan kewajiban yang dialihkan. Dengan kata lain aktiva dan kewajiban perusahaan yang melakukan penggabungan usaha ditambahkan dalam perusahaan yang menjadi survival company. Oleh karena tidak ada selisih antara nilai pengalihan dan nilai buku, maka tidak terdapat objek pajak penghasilan. Badan usaha tunggal bisa berupa satu diantar perusahaan.
Akibat Penggabungan Alternatif By purchase timbul rekening aktiva tidak berwujud (Good Will). By pooling of interest tidak timbul rekening good will. Adanya penggabungan alternatif. Perbedaan neracadan laba/rugi periodik di kemudian hari.
TERIMA KASIH Yogyakarta 16 November 2014