Harta Peninggalan Tak Terurus Pasal 1126 KUHPerdata Harta peninggalan tak terurus terjadi jika; Tidak ada yang tampil sebagai ahli waris Semua ahli waris menolak Pasal 1127 KUHPerdata Demi hukum BHP wajib mengurus harta tersebut pada saat awal pengurusannya harus memberitahu kejaksaan
Pihak yang berkepentingan dengan adanya harta peninggalan tak terurus Para kreditur si pewaris, meliputi semua kewajiban pewaris yang menjadi kewajibannya yang dibuat tak kala pewaris masih hidup Para Penerima Wasiat, semua penerima wasiat yang menuntut untuk dilaksanakannya wasiat
Kewajiban Balai Harta Peninggalan Pasal 1128 KUHPerdata Kewajiban BHP terhadap harta peninggalan tak terurus adalah: Dalam hal dianggap perlu, menyegel HP Membuat daftar tentang HP Membayar hutang pewaris Menyelesaikan Legaat Membuat pertanggungjawaban
Akibat Hukum Harta Peninggalan Tak Terurus Pasal 1129 KUHPerdata Lewat jangka waktu 3 tahun terhitung mulai terbukanya warisan, tidak ada ahli waris yang tampil, BHP harus membuat perhitungan penutup pada negara “Negara berhak menguasai harta peninggalan”