PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK Matakuliah : F0512 / Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan Dan Banding Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Mendemonstrasikan proses banding di Badan Peradilan Pajak.
OUTLINE MATERI Dasar Hukum. Proses Banding dan Gugatan di Badan Peradilan Pajak. Pemeriksaan Banding. Putusan Banding.
DASAR HUKUM UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. UU Nomor 6 Tahun 1983 stdtd. UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP, pasal 27 dan pasal 27A. Pasal 27 berbunyi ayat (1) dan (2) berbunyi: WP dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara Sebagian Pasal 27A berbunyi ayat (1) berbunyi: Apabila permohonan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya … menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pembayaran … sampai dengan diterbitkan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding.
GUGATAN Selain permohonan Banding, ke Badan Peradilan Pajak juga dapat diajukan permohonan Gugatan. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
SYARAT PERMOHONAN GUGATAN Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Badan Peradilan Pajak. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap selain pelaksanaan penagihan pajak adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat. Dikecualikan dari jangka waktu tsb jika terjadi force majure, jangka waktu 14 hari sejak berakhirnya force majure. Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan diajukan satu Gugatan.
PEMOHON GUGATAN Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas mencantumkan tanggal diterima/ pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat. Jika selama proses Gugatan, penggugat meninggal dunia, Guga-tan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Gugatan pailit. Jika selama proses Gugatan, pemohon Gugatan melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran, atau likuidasi dimaksud
PENCABUTAN GUGATAN Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Peradilan Pajak. Gugatan yg dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan: Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan. Penetapan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan tergugat. Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan dimaksud tidak dapat diajukan kembali.
PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN PENAGIHAN Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan lainnya. Penggugat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak berjalan, sampai ada putusan pengadilan. Permohonan dimaksud dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Permohonan penundaan dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan pajak yang digugat itu dilaksanakan.
ORGAN PENGADILAN PAJAK Hakim Tunggal adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua BPP untuk memeriksa dan memutuskan sengketa pajak dengan acara cepat. Hakim Anggota adalah hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk oleh Ketua BPP untuk menjadi anggota majelis. Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua BPP untuk memimpin sidang. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah sekretaris, wakil sekretaris, dan sekretaris pengganti pada pengadilan pajak. Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti adalah sekretaris, wakil sekretaris, dan sekretaris pengganti yang melaksanakan fungsi kepaniteraan.
PERSIAPAN SIDANG Pengandilan Pajak meminta Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak diterima Surat Banding/Gugatan. Dalam hal pemohon Banding mengirim dokumen susulan, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterima keterangan susulan. Terbanding/Tergugat menyerahkan Surat Uraian Banding/ Surat Tanggapan dalam jangka waktu: Tiga bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding. Satu bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan. Salinan Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan dikirim kpd Pemohon Banding/Penggugat dalam jangka waktu 14 hari. Pemohon Banding/Penggugat menyerahkan Surat Banta-han kepada Pengadilan Pajak 30 hari sejak tanggal diterima Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan.
PERSIAPAN SIDANG …(contd.) Salinan Surat Bantahan dikirim kepada terbanding/tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan. Apabila terbanding/tergugat atau Pemohon Banding/ Penggugat tidak memenuhinya, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan proses pemeriksaan Banding/Gugatan. Pemohon Banding/Penggugat dpt memberitahukan kepada Ketua BPP utk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.
PERSIAPAN SIDANG …(contd.) Pengadilan Pajak 1 2 4 3 5 6 Pemohon Banding/ Penggugat (WP) Terbanding/Tergugat (Dirjen Pajak) 1 = Permohonan Banding (maks. 3 bulan)/Gugatan (maks. 14 hari/30 hari). 2 = Permintaan Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan, maks. 14 hari. 3 = Surat Uraian Banding (maks. 3 bulan)/Surat Tanggapan (maks. 1 bulan). 4 = Menyampaikan salinan Srt Uraian Banding/Srt Tanggapan, maks. 14 hari 5 = Surat Bantahan (jangka waktu 30 hari). 6 = Menyampaikan salinan Surat Bantahan (jangka waktu 14 hari).
HARI SIDANG Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 orang Hakim atau Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutuskan sengketa pajak. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua BPP menunjuk salah seorang Hakim sebagai Hakim Ketua yang memimpin pemeriksaan sengketa pajak. Majelis atau Hakim Tunggal bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa. Jangka waktu sidang: Banding, selama 6 bulan sejak diterimanya surat Banding. Gugatan, selama 3 bulan sejak diterimanya surat Gugatan.
PEMERIKSAAN ACARA BIASA Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis. Dibuka oleh Hakim Ketua, dinyatakan terbuka utk umum. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan atau kejelasan Banding atau Gugatan. Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan atau tidak jelas sepanjang bukan persyaratan, maka kelengkapan dan atau kejelasan disusulkan dalam persidangan. Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan. Tidak ada ketentuan formal yang mewajibkna Pemohon Banding atau Penggugat untuk datang dalam persidangan.
PEMERIKSAAN ACARA BIASA …(contd.) Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada pihak-pihak yang bersengketa. Majelis menanyakan kepada terbading atau tergugat mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding atau Penggugat dalam Surat Banding atau Surat Gugatan dan dalam Surat Bantahan. Hakim Ketua dapat meminta pemohon Banding atau Penggugat memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian Sengketa Pajak. Jika tidak selesai dalam satu kali sidang, pemeriksaan dilanjutkan pada hari sidang berikutnya yang ditetapkan. Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat tepat, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terbanding/tergugat.
PEMERIKSAAN ACARA CEPAT Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal atas: Sengketa pajak tertentu. Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan. Tidak dipenuhinya standar format putusan (pasal 84 (1)) atau terjadi kesalahan tulis atau kesalahan hitung dalam putusan. Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak. Sengketa pajak tertentu (untuk banding) adalah: Tidak diajukan dalam bahasa Indonesia. Diajukan melebihi masa waktu tiga bulan. Diajukan terhadap lebih dari satu keputusan. Belum dibayar 50% dari utang pajak yang dibanding. Tidak diajukan oleh wajib pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasanya hukumnya.
PEMERIKSAAN ACARA CEPAT …(contd.) Sengketa pajak tertentu (untuk banding) adalah: Tidak diajukan dalam Bahasa Indonesia. Diajukan terhadap lebih dari satu pelaksanaan penagihan atau lebih dari satu keputusan. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan. Semua ketentuan mengenai pemeriksaan acara biasa juga berlaku untuk pemeriksaan dengan acara cepat.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat diajukan lagi Gugatan, Banding atau Kasasi. Pengadilan Pajak mengeluarkan Putusan Sela atas Gugatan agar tindakan penagihan pajak ditunda sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Pihak-pihak sengketa dpt mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: Menolak. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya. Menambah pajak yang harus dibayar. Tidak dapat diterima. Membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung. Membatalkan.
JANGKA WAKTU PUTUSAN Putusan pengadilan dengan acara biasa atas banding dlm jangka waktu 12 bulan sjk permohonan banding diterima. Dalam hal khusus, jangka waktu dpt diperpanjang 3 bulan. Putusan pengadilan dengan acara biasa atas gugatan dlm jangka waktu 6 bulan sejak permohonan gugatan diterima. Dalam hal gugatan selain atas pelaksanaan penagihan dan tidak diputus dlm jangka waktu 6 bulan, maka diambil keputusan dengan pemeriksaan acara cepat dalam jangka waktu 1 bulan. Putusan pengadilan pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka dimuka umum. Jika tidak dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka dimuka umum
ISI PUTUSAN Kepala putusan diawali: “DEMI KEADILAN ATAS NAMA TUHAN YANG MAHA ESA” Nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan atau identitas lain pemohon banding/penggugat. Nama, jabatan dan alamat terbanding/tergugat. Hari, tanggal diterimanya permohonan Banding/Gugatan. Ringkasan Banding/Gugatan, Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan, dan Surat Bantahan yang jelas. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa diperiksa Pokok sengketa. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan. Amar putusan tentang sengketa. Hari, tanggal putusan, hakim yang memutus, panitera, dan keterangan tentang hadir/tidaknya parapihak.
PENINJAUAN KEMBALI (PK) PK mengacu pada pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Permohonan PK atas satu putusan hanya dapat dajukan satu kali kpd Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan. PK diajukannya hanya dengan alasan: Apabila putusan BPP didasarkan pada kebohongan pihak lawan. Apabila tdp bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan. Apabila telah dikabulkan hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, kecuali putusannya mengabulkan sebagian/seluruhnya/ menambah besarnya pajak yang harus dibayar. Apabila ada bagian tuntutan yang belum diputus tanpa alasan jelas. Apabila terdapat suatu putusan yg nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JANGKA WAKTU PK Pengajuan PK harus disampaikan dalam jangka waktu: 3 bulan sejak diketahui kebohongan pihak lawan. 3 bulan sejak ditemukannya surat bukti baru. Tanggal dan hari ditemukan harus dinyatakan dibawah sumpah pejabat berwenang. 3 bulan sejak putusan (tanpa alasan tepat) dikirim. Putusan PK harus dibuat dalam jangka waktu: 6 bulan sejak permohonan PK diterima dalam hal pengadilan pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa. 1 bulan sejak permohonan PK diterima dalam hal pengadilan pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat. Putusan PK hrs diucapkan dlm sidang terbuka untuk umum.
KUASA HUKUM / KUASA PAJAK Kuasa hukum (kuasa pajak) adalah seseorang yg diberikan kuasa penuh untuk mewakili atau mendampingi parapihak yang bersengketa dengan kuasa tertulis untuk memutus dan memberikan informasi serta bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan pengadilan pajak. Kuasa hukum terdiri dari: Kuasa hukum yang Pengacara. Kuasa hukum bukan Pengacara.
KUASA HUKUM: PENGACARA Syarat-syarat menjadi Kuasa Hukum yang Pengacara: Warga Negara Indonesia. Pengacara berlisensi. Sebagai ahli pajak. Memiliki NPWP/SPT PPh pasal 21 Pemberi Kerja (Form 1721 A1) Tata cara mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Kuasa Hukum Yang Pengacara: Mendaftarkan diri kepada Sekretariat Pengadilan Pajak. Melampirkan fotokopi yang dilegalisir: - Kartu Tanda Penduduk. - Surat Ijin Praktek Pengacara. - Ahli Pajak (Brevet, Konsultan, Ijazah). - NPWP/SPT Form 1721 A1 - Pasfoto ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
KUASA HUKUM: BUKAN PENGACARA Syarat-syarat menjadi Kuasa Hukum bukan Pengacara: Warga Negara Indonesia. Sebagai ahli pajak. Memiliki NPWP/SPT PPh pasal 21 Pemberi Kerja (Form 1721 A1) Tata cara mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Kuasa Hukum Yang Pengacara: Mendaftarkan diri kepada Sekretariat Pengadilan Pajak. Melampirkan fotokopi yang dilegalisir: - Kartu Tanda Penduduk. - Ahli Pajak (Brevet, Konsultan, Ijazah). - NPWP/SPT Form 1721 A1 - Pasfoto ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH