Universitas Airlangga

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Advertisements

(SIAM) Sistem Informasi Akademik Mahasiswa
TATA TERTIB MAGANG KERJA
Administrasi Akademik dan Sistem Informasi Akademik (SIAM)
ASNIL SAHIM KETUA PANITIA ETIK RS M DJAMIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
MEDIKO LEGAL.
PROGRAM PEMBELAJARAN dan PELATIHAN PRE-REGISTRASI UNTUK FARMASIS
SURABAYA Universitas Airlangga. ? DAMPAK KEPADA PRIBADI KEPADA MASYARAKAT KEPADA KEMANUSIAAN I AM A PHARMACIST.
SUMPAH ETIK dan.
Benny, Desi, Dju, Ira, Lenny, Leno, Lingga, Nini, Sutep.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
KPTA.
FARMASIS , PROFESI KESEHATAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Konseling dan PIO Hening Pratiwi, M.Sc., Apt.
Sosialisasi Ujian Komprehensif
ADMINISTRASI AKADEMIK
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU FAKULTAS FARMASI
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL II
MATERI BIDANG AKADEMIK
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2017
Ajeng Dwi Anggraeni PLS 2013 B
ADMINISTRASI AKADEMIK
SISTEM KREDIT SEMESTER
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU UNJ 2016
Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun © Unnes.
LAYANAN MAHASISWA, STRUKTUR ORGANISASI, DAN ECO CAMPUS
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT),
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT), KARTU MAHASISWA (KTM), MUTASI MAHASISWA
Pedoman Akademik 2015 Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik (PPA) Tahun © Unnes.
PENGARAHAN TUGAS AKHIR Prodi Teknik Informatika
PRAKTEK KERJA NYATA.
Sosialisasi Magang PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
KULIAH PENGANTAR BLOK CSL IV
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
TATA LAKSANA AKADEMIK FAKULTAS PSIKOLOGI – UNIVERSITAS ESA UNGGUL
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
USULAN PENELITIAN SKRIPSI
USULAN PENELITIAN SKRIPSI
Oleh: Drs. H. Syafruddin Amir, MM Ketua Prodi PAI (Tarbiyah)
Tata Tertib Ujian Program Studi Administrasi Perpajakan
Sosialisasi Magang PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
PERATURAN AKADEMIK dan tata pergaulan
sOSIALISASI VISI-MISI & AKADEMIK PRODI MANAJEMEN FE-UST
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2018
KEGIATAN PENDIDIKAN di PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
Sosialisasi Proses Pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung 2018.
ADMINISTRASI AKADEMIK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR
MATERI BIDANG AKADEMIK
ADMINISTRASI AKADEMIK
Rubrik Beban Kerja Dosen Universitas Sebelas Maret
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PERATURAN AKADEMIK.
PROGRAM PERTUKARAN MAHASIWA TANAH AIR NUSANTARA (PERMATA-MANDIRI) UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019 Bagian Kerja Sama Biro Akademik, Kemahasiswaan.
PROGRAM PERTUKARAN MAHASIWA TANAH AIR NUSANTARA SISTEM ALIH KREDIT DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI (PERMATA-SAKTI) UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019 Bagian.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
LAFAL SUMPAH DOKTER. Dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan hadirin sebagai saksi, Saya bersumpah: 1. Membaktikan profesi dokter saya, guna kepentingan.
KEGIATAN AKADEMIK FAKULTAS
Materi 4 PK2MABA 2019 Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Transcript presentasi:

Universitas Airlangga UNAIR Excellence with Morality Universitas Airlangga

PERTEMUAN DENGAN MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNAIR ANGKATAN 2006 Sabtu, 20 september 2008 PROF DR H ACHMAD SYAHRANI, APT., MS DEKAN FAKULTAS FARMASI NAIR

I AM A PHARMACIST DAMPAK KEPADA PRIBADI KEPADA MASYARAKAT KEPADA KEMANUSIAAN

Seorang farmasis adalah profesi sejati oleh karena dia memiliki otoritas tentang obat secara khusus kewenangan untuk memberikan obat yang disiapkannya atau dibuatnya kepada pasien atau clientnya. Melalui keahliannya dia mendapatkan pengakuan masyarakat dan lingkungan serta kesejahteraan bagi kehidupan pribadi dan keluarganya. Pekerjaan profesi Farmasis adalah menyiapkan obat dan menerangkan cara yang benar dalam menggunakan obat

Lulusan baru farmasis/apoteker , semestinya segera mengenali obligasinya kepada masyarakat. Akan tetapi justru tidak tahu harus bagaimana ? Pertanyaan : Apakah dia tidak memahami konsep diri sebagai profesi farmasis, sehingga dirinya tidak mengetahui perspektif profesi ? Lulusan farmasis tidak kompetent sebagai profesi sehingga dia tidak percaya diri Ataukah dia memang tidak dipersiapkan menjadi seorang yang akan bekerja mandiri sebagai profesi ?

Konsep Pharmaceutical Care atau Asuhan Kefarmasian akan menjamin pelayanan kesehatan dalam 4 hal : Kebenaran dalam pelayanan farmasi berdasarkan ilmu pengetahuan mutakhir Jaminan legal dan keahlian atas pelayanan kefarmasian oleh seorang farmasis. Akuntabilitas pelayanan kefarmasian dalam satu institusi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun pelayanan komuniti. Bahwa pelayanan pasien merupakan pelayanan yang bersifat kolaboratif.

Profesional kefarmasian, apoteker / farmasis, tidak lagi hanya bertanggung jawab atas obat sebagai produk, dengan segala implikasinya, melainkan juga bertanggung jawab kepada efek terapetik obat, demi dihasilkannya efek optimal suatu obat. Pasien bukan lagi hanya tanggung jawab pelayan medis , melainkan juga oleh seorang Apoteker/farmasis.

Sejak periode Neanderthal dibuktikan bahwa manusia telah mengenali obat yaitu sekitar 50.000 SM. Dan catatan tentang obat obatan diketemukan sejak jaman Babylonia sekitar 2.600 SM

Sejak masa Hipocrates (460-370 SM) yang dikenal sebagai “Bapak Ilmu Kedokteran”, belum dikenal adanya profesi Farmasi. Seorang dokter yang mendignosis penyakit, juga sekaligus merupakan seorang “Apoteker” yang menyiapkan obat. Semakin lama masalah penyediaan obat semakin rumit, baik formula maupun pembuatannya, sehingga dibutuhkan  adanya suatu keahlian tersendiri. Pada tahun 1240 M, Raja Jerman Frederick II memerintahkan pemisahan secara resmi antara Farmasi dan Kedokteran dalam dekritnya yang terkenal “Two Silices”. Dari sejarah ini, satu hal yang perlu direnungkan adalah bahwa akar ilmu farmasi dan ilmu kedokteran adalah sama.

Keputusan diagnosa dan pilihan farmakoterapetika ( MEDICAL CARE) DOKTER PASIEN KESEMBUHAN FARMASIS Keputusan cara penggunaan, resiko kesehatan, kebenaran informasi farmakoterapetika (PHARMACEUTICAL CARE)

PELAYANAN PASIEN SECARA PARIPURNA PELAYANAN SEPENUH HATI (LSH ) HARD WARE (2) BRAINWARE (1) MEDICAL SERVICES & CARE PASIEN PHARMACEUTICAL SERVICES & CARE ***** HEART WARE (5) NURSHING SERVICES & CARE HEART WARE (5) NUTRITION SERVICES & CARE INFO WARE (4) SOFT WARE (3)

(Peraturan Pemerintah RI No. 20/1962) YY 2008 SUMPAH APOTEKER (Peraturan Pemerintah RI No. 20/1962) Demi Allah saya bersumpah bahwa, Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker Sekalipun diancam saya tidak mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan perikemanusiaan Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial Saya ikrarkan sumpah ini, dengan sungguh-sungguh dan penuh keinsyafan Rx

I AM A PHARMACIST Hensel H.C. I am a specialist in medications (Saya adalah ahli dalam obat-obatan) I am a custodian of medical information (Saya adalah informan obat) I am companion of the physician (Saya adalah sejawat bagi dokter) I am a counselor to the patient (Saya adalah panasehat bagi pasien) I am a guardian of public health (Saya adalah pelindung bagi kesehatan masyarakat) This my calling, This is my pride (Inilah semboyanku, Inilah kebangganku)

PERATURAN AKADEMIK FAKULTAS FARMASI UNAIR Pasal 10 Ayat 1 Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama 1 (satu) semester, tetap diperhitungkan sebagai lama-studi. Bila akan mengikuti pendaftaran ulang semester berikutnya, harus mendapat izin tertulis dari Rektor Universitas Airlangga dan melunasi kewajiban yang tertunda sesuai peraturan yang berlaku. Pasal 10 Ayat 2 Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama 2 (dua) semester berturut-turut secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.

Pasal 14 Ayat 1 Beban studi Program Pendidikan Sarjana adalah jumlah beban tugas yang dihitung dalam sks yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk memperoleh gelar Sarjana Farmasi, minimal 148 SKS. Ayat 2 Program Pendidikan Sarjana dijadwal untuk 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester, dan paling lama 14 semester setelah diterima sebagai mahasiswa.

2. Berpakaian bersih, rapi dan sopan Pasal 15 Ayat 1 Mahasiswa wajib mengikuti kuliah/tutorial tepat pada waktunya sampai saatnya berakhir dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu perkuliahan/tutorial. Ayat 2 Selama mengikuti perkuliahan/tutorial, mahasiswa diwajibkan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut 1. Berlaku sopan 2. Berpakaian bersih, rapi dan sopan 3. Bersepatu, kecuali tidak memungkinkan 4. Dilarang makan dan merokok 5. Dilarang meninggalkan ruang kuliah/laboratorium, kecuali dengan ijin dosen yang bersangkutan. 6. Dilarang mengaktifkan telepon genggam (HP).

Pasal 15 Ayat 3 Mahasiswa diwajibkan mengikuti perkuliahan/tutorial sebanyak 75% dari jumlah wajib hadir. Kehadiran perkuliahan/tutorial yang kurang dari 75% tanpa alasan yang sah mengakibatkan mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti ujian mata kuliah yang bersangkutan.

Ayat 5 Keringanan terhadap ayat 4 dapat diberikan oleh Dekan, yaitu absen sebanyak-banyaknya 40% dari kegiatan yang dijadwalkan, kepada : Mahasiswa yang sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter DKM. 2. Mahasiswa yang sedang melaksanakan kegiatan kurikuler di luar kampus, dibuktikan dengan surat keterangan dari Dekan. 3. Mahasiswa yang sedang melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler, dibuktikan dengan surat keterangan dari Dekan. 4. Keperluan keluarga, dibuktikan dengan surat keterangan dari orang tua / wali.

Pasal 17 1. Ujian dilaksanakan sesuai dengan kalender fakultas. 2. Alokasi waktu ujian disesuaikan dengan beban kredit mata kuliah, yaitu 50 menit per sks. 3. Mahasiswa wajib hadir di ruang ujian lima belas menit sebelum ujian dimulai. 4. Mahasiswa yang terlambat hadir dengan alasan yang sah dan dapat diterima, diperkenankan mengikuti ujian tetapi tidak diberikan perpan-jangan waktu. 5. Mahasiswa wajib menandatangani daftar hadir yang telah di sediakan.

Pasal 17 Mahasiswa wajib menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku. Selama ujian berlangsung mahasiswa diwajibkan bekerja dengan tenang, jujur dan mandiri. Mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan, melihat catatan, melihat pekerjaan mahasiswa lain, bekerjasama antar mahasiswa pada saat melakukan ujian, dikeluarkan dari ruangan ujian dan diberikan nilai E. Mahasiswa yang tidak mengikuti ujian tanpa alasan yang sah, dianggap mengikuti ujian dan diberikan nilai E.

Pasal 29 Status Akademik Mahasiswa ditentukan berdasarkan jumlah mata ajaran yang telah diprogram dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Penentuan Status Akademik Mahasiswa dilaksanakan pada tahap-tahap pendidikan : Akhir dua tahun pertama Akhir empat tahun pertama Akhir program pendidikan sarjana .

Pasal 30 Pada akhir dua tahun pertama, mahasiswa boleh melanjutkan studinya ke tahap pendidikan berikutnya apabila telah memenuhi syarat berikut : Telah memprogram mata ajaran sekurang-kurangnya setengah dari jumlah SKS nominal yang telah diprogramkan selama empat semester pertama dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)  2.00. Jumlah nominal SKS 4 semester pertama =

Apabila pada akhir dua tahun pertama mahasiswa telah memprogram mata ajaran lebih dari setengah jumlah SKS nominal yang telah diprogramkan selama empat semester pertama, maka untuk penghitungan Indeks Prestasi Kumulatif didasarkan pada nilai kredit mata ajaran dengan nilai tertinggi dari setengah jumlah SKS nominal. Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan pada pasal 30 ayat (1), maka diusulkan oleh Dekan ke Rektor untuk tidak diperkenankan melanjutkan studi.

2. Rapat yudisium dilaksanakan minimal satu kali pada tiap semester. Pasal 33 1. Kelulusan Pendidikan Sarjana ditentukan dalam rapat yudisium yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Farmasi dan dihadiri oleh Wakil Dekan, Ketua Departemen, Dosen Penanggung Jawab Mata Ajaran (PJMA), dan Dosen Wali. 2. Rapat yudisium dilaksanakan minimal satu kali pada tiap semester. Mahasiswa dinyatakan lulus dan memperoleh ijazah sarjana serta berhak menggunakan gelar Sarjana Farmasi apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Telah menyelesaikan program sarjana dengan beban minimal 148 sks, b. Mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK)  2.00 , c. Tidak ada nilai E, d. Jumlah nilai D tidak boleh lebih dari 20% dari jumlah SKS, e. Telah lulus ujian Skripsi.

UNIVERSITAS AIRLANGGA PERATURAN SKRIPSI FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS AIRLANGGA Pasal 1 Ayat 1 Skripsi adalah mata ajaran yang memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk membuat karya ilmiah tertulis, dengan menerapkan sikap, cara berpikir, dan metode ilmiah dalam memecahkan masalah kefarmasian melalui penelitian, serta mampu menyajikan dan mempertahankan hasilnya secara tertulis dan secara lisan dalam rangka menyelesaikan beban studi untuk mencapai gelar sarjana. Ayat 2 Skripsi dapat berupa hasil penelitian laboratorik, klinik dan lapangan (masyarakat) yang pelaksanaannya di Bagian terkait dan dibimbing oleh Dosen Pembimbing.

Pasal 2 Skripsi terdiri dari kegiatan sebagai berikut: Satu SKS tutorial berupa konsultasi dengan Dosen Pembimbing untuk menyusun Usulan Skripsi yang tergabung dalam mata ajaran Metodologi Penelitian-Usulan Skripsi ( 1.1.0). 2. Satu SKS (tutorial), untuk konsultasi bimbingan dengan pembimbing skripsi. 3. Empat SKS berupa kegiatan penelitian dan penulisan untuk penyelesaian Skripsi. 4. Ujian mata ajaran skripsi (0.1.4) dilaksanakan oleh Departemen yang terkait.

Pasal 3 Mahasiswa dapat mengikuti mata ajaran Metodologi Penelitian-Usulan Skripsi, apabila telah : 1. Lulus semua mata ajaran empat semester pertama (artinya tidak boleh ada nilai E) 2. Sekurang-kurangnya telah lulus 100 SKS dengan IPK minimum 2,00. Pasal 4 Mahasiswa dapat memprogram Skripsi, apabila telah lulus mata ajaran Metodologi Penelitian-Usulan Skripsi. Menyerahkan naskah Usulan Skripsi kepada Departemen terkait yang telah disetujui dan ditanda-tangani oleh Dosen Pembimbing dengan saran-saran Tim Penguji.

Pasal 18 Batas waktu penyelesaian Skripsi paling lama tiga semester, terhitung mulai mahasiswa memprogram mata ajaran Skripsi. 2. Mahasiswa yang tidak memenuhi ayat 1 tersebut, maka Skripsi dinyatakan gugur dan mahasiswa diwajibkan memprogram kembali atas persetujuan Dosen Wali.

Sejak periode Neanderthal dibuktikan bahwa manusia telah mengenali obat yaitu sekitar 50.000 SM. Dan catatan tentang obat obatan diketemukan sejak jaman Babylonia sekitar 2.600 SM

Sejak th. 1240 Jerman telah mengakui farmasis sebagai profesi Sejak th.1240 Jerman telah mengakui farmasis sebagai profesi. Melalui keputusan Kaisar Frederick II, yang menyatakan bahwa keahlian kefarmasian terpisah dari kedokteran. Pembuatan obat menjadi kewenangan seorang farmasis. Bangsa Amerika ,melalui Benyamin Franklin menunjuk Jonathan Roberts sebagai ahli yang bertanggung jawab dalam pelayanan obat di rumah sakit Pensnsylvania (1752)

Uraian sejarah semestinya memberikan keberanian bagi Farmasis Indonesia untuk mengambil keputusan tentang aspek fundamental obat dalam tatanan pelayanan kesehatan. Tidakkah kita tahu bahwa hampir seluruh intervensi kesehatan, menggunakan obat ? sudah seberapa jauh farmasi memposisikan diri untuk menjadi bagian dari system pelayanan kesehatan selama 40 - 55 tahun terakhir di Indonesia ?

Profesional kefarmasian, apoteker / farmasis, tidak lagi hanya bertanggung jawab atas obat sebagai produk, dengan segala implikasinya, melainkan juga bertanggung jawab kepada efek terapetik obat, demi dihasilkannya efek optimal suatu obat. Pasien bukan lagi hanya tanggung jawab pelayan medis , melainkan juga oleh seorang Apoteker/farmasis.

Konsep Pharmaceutical Care atau Asuhan Kefarmasian akan menjamin pelayanan kesehatan dalam 4 hal : Kebenaran dalam pelayanan farmasi berdasarkan ilmu pengetahuan mutakhir Jaminan legal dan keahlian atas pelayanan kefarmasian oleh seorang farmasis. Akuntabilitas pelayanan kefarmasian dalam satu institusi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun pelayanan komuniti. Bahwa pelayanan pasien merupakan pelayanan yang bersifat kolaboratif.

Lulusan baru farmasis/apoteker , semestinya segera mengenali obligasinya kepada masyarakat. Akan tetapi justru tidak tahu harus bagaimana ? Pertanyaan : Apakah dia tidak memahami konsep diri sebagai profesi farmasis, sehingga dirinya tidak mengetahui perspektif profesi ? Lulusan farmasis tidak kompetent sebagai profesi sehingga dia tidak percaya diri Ataukah dia memang tidak dipersiapkan menjadi seorang yang akan bekerja mandiri sebagai profesi ?

OBAT SEBAGAI PRODUK KEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN PERISTIWA EMPIRIK SEDIAAN FARMASI Konsep maju dalam pembuatan obat Sediaan farmasi modern, mengandung zat aktif, asam sitrat,morfin,quinine, Farmasis produk sistem PT Farmasi Sediaan farmasi mengandung isolat kimiawi, Cascara sagrada, Cortex Chinae, Radix Ipecacuanha Farmasis modern lahir, melalui sistem edukasi,1777, fenomena regulasi pemerintah dalam proses kefarmasian, & peran asosiasi farmasis Sediaan farmasi maju, sirop,pil, Paracelsus, obat melalui proses kimiawi Sediaan tablet tanah liat pada masa peradaban Mesopotamia dan Mesir Farmasis abad pertengahan, Rhazes dan Ibnu Sina, Konsep modern dalam sediaan farmasi Substansi alam + mistik dan mantera Nenek moyang farmasis modern Asu dan Asipu, pada masa Babylonia Pengobatan berdasar pengalaman empirik Peranan Shaman sebagai pengobat Fenomena sakit adalah peristiwa spiritual KEBUTUHAN AKAN OBAT ONTOLOGI FARMASIS Higby G J, in Evolution of pharmacy,1990

HYBRIDISASI ILMU KEFARMASIAN FARMAKOGNOSI FITOKIMIAWI basis tanaman obat KIMIA FARMAKOLOGI BIOLOGI FARMAKOKINETIKA Basis manusia/hewan FISIKA KIMIA FARMASI KIMIA MEDISINAL MATEMATIKA BIOFARMASI FARMASI KLINIK FARMASETIKA FARMASI MANUFAKTUR/ INDUSTRI TEHNOLOGI FARMASI DERIVAT MIPA UNTUK MENERANGKAN FENOMENA FARMASI ILMU DASAR APLIKASI DALAM SISTEM BIOLOGIK APLIKASI DI PASIEN

AKUISISI KEAHLIAN FARMASI PENGALAMAN BELAJAR KEILMUAN ILMU FARMASI PROFESI = APLIKASI ILMU FARMASI DALAM SETTING PROFESI/ KONTEKS KESEHATAN ILMU FARMASI = DERIVASI ILMU FARMASI DASAR YANG BERORIENTASI KEPADA APLIKASI SISTEM BIOLOGIK PENGALAMAN BELAJAR KEPROFESIAN MANAJEMEN PERTIMBANGAN & KEPUTUSAN PROFESI BERDASARKAN ILMU KEFARMASIAN ILMU FARMASI DASAR= DERIVASI MIPA DALAM FENOMENA FARMASI ILMU MIPA PENGALAMAN BELAJAR PSIKOMOTORIK, MENGAKUISISI EKSPERTIS PROSES KEFARMASIAN PEMBUATAN SEDIAAN FARMASI LULUSAN SMU PENGALAMAN BELAJAR KEPROFESIAN

? ? 63 TH PERKEMBANGAN EMPIRIS ILMU DAN PROFESI KEFARMASIAN INDONESIA PENDIDIKAN TINGGI KEFARMASIAN INDONESIA AWAL 50-AN-SEKARANG PEMBANGUNAN KEFARMASIAN INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN S/D SEKARANG ? 63 TH SDM KEFARMASIAN PRODUK OBAT ? SAINTIS ? DIMENSI BARANG, HARGA DAN DISTRIBUSI PROFESI ?

KONSEP BARU APOTEKER “PHARMACEUTICAL PROVIDER “ “PHARMACY CARE” “ PATIENTS ORIENTED SETS OF PROFESSIONAL PRACTICE “ PHARMACEUTICAL SCIENCE BASED FENOMENA PERACIKAN OBAT ( ARTS OF COMPOUNDING)

LINGKUP PRAKTEK PROFESI APOTEKER SISTEM INDUSTRI PRODUKSI INDUSTRI PELAYANAN JASA KEFARMASIAN INDUSTRI R &D INDUSTRI JASA PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA SISTEM INDUSTRI KOSMETIK, JAMU DAN MAKANAN

PROGRAM PENDIDIKAN FARMASIS MENDIDIK CALON FARMASIS UNTUK MENGUASAI KOMPETENSI PROFESI KEFARMASIAN SEHINGGA BERKEMAMPUAN MENJAMIN PENGGUNAAN OBAT SESUAI FARMAKOTERAPI & PENGAMANAN DARI RESIKO BAHAYA OBAT, BAHAN KIMIA LAINNYA, MELALUI PRAKTEK PELAYANAN OBAT YANG PROFESIONAL

PROFESI yang memiliki otoritas profesional dalam proses kefarmasian FARMASIS PROFESI yang memiliki otoritas profesional dalam proses kefarmasian Kompetensi dalam Ilmu Pengetahuan & ekspertis kefarmasian, jabatan yang disumpah, latar belakang historis, bersifat universal

Sampai Jumpa di Universitas Airlangga !! Terimakasih Semoga Sukses Sampai Jumpa di Universitas Airlangga !!