PERTEMUAN I DASAR-DASAR PERENCANAAN PAJAK
1.1 Pendahuluan Pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor Privat (Perusahaan) ke sektor Publik → Mempengaruhi daya beli (purchasing power) atau kemampuan belanja (spending power). Agar tidak terjadi gangguan yang serius, terhadap jalannya perusahaan, maka pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola dengan baik. Pajak : - Bagi Negara : Sumber Penerimaan untuk pembiayaan rutin dan pembangunan. - Bagi Perusahaan : Beban yang mengurangi laba bersih. Keputusan bisnis sebagian dipengaruhi oleh Pajak. Baik langsung maupun tidak langsung. Minimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara : Dalam Lingkup Peraturan (Tax Avoidance) dan Melanggar Peraturan (Tax Evasion). Perencanaan Pajak merujuk pada proses Merekayasa Usaha dan Transaksi Wajib Pajak agar hutang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam lingkup peraturan perpajakan. Tax Planning juga berkonotasi Positif : Perencanaan Pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga menghindari pemborosan sumber daya.
Beberapa faktor yang memotivasi WP untuk melakukan Penghematan Pajak ilegal antara lain : Jumlah Pajak yang harus dibayar. Semakin besar jumlah pajak, semakin besar kecenderungan WP melakukan Pelanggaran. Biaya untuk menyuap fiskus : Semakin kecil biaya untuk menyuap fiskus, semakin besar kecenderungan WP melakukan Pelanggaran. Kemungkinan Ketahuan . Semakin kecil kemungkinan ketahuan, semakin besar kecenderungan WP melakukan Pelanggaran. Besar sanksi : Semakin ringan sanksi, semakin besar kecenderungan WP melakukan Pelanggaran.
1. 2 Konsep Manajemen Strategis Dan Perencanaan Strategis Perencanaan merupakan proses penentuan tujuan organisasi , dan kemudian menyajikan dengan jelas kebijakan, strategi, tindakan untuk mencapai tujuan perusahaan . STRATEGIC PLANNING CORPORATE STRATEGY CORPORATE PLANNING STRATEGIC MANAGEMENT BUSINESS POLICY Isinya: bagaimana pimpinan suatu organisasi menanggapi perubahan lingkungan yang sangat kompleks dan dinamis
Setiap perusahaan melakukan dua fungsi pokok : Fungsi Bisnis : Meliputi bidang pemasaran, bidang produksi, bidang keuangan, sumber daya, Penelitian dan pengembangan dll. Fungsi Manajerial : Meliputi Perencanaan , Pengorganisasian, Pengkoordinasian dan Pengawasan. Penelitian Manajemen Strategis : Adanya hubungan antara keberhasilan perusahaan dengan perencanaan strategis, bahwa perusahaan yang terlibat dalam perencanaan strategis, lebih berhasil daripada perusahaan yang tidak. Adanya hubungan antara keberhasilan perusahaan dengan kondisi lingkungan perusahaan, bahwa dengan kondisi lingkungan berbeda, perusahaan membutuhkan lingkungan yang berbeda dari fungsi-fungsi organisasi. Adanya hubungan antara faktor eksternal dan internal perusahaan dengan keberhasilan perusahaan, bahwa manajer dalam perusahaan yang berbeda dalam lingkungan yang cepat berubah, perlu menyusun dan melaksanakan proses perencanaan strategis..
1.3 Tujuan Perusahaan Empat faktor penyebab mengapa perusahaan memiliki tujuan : Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dalam pengambilan keputusan. Tujuan menyediakan norma (standar) dalam menilai dirinya. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata dari pada pernyataan misi.
1.4 Resiko dan Pengaruh Pajak Atas Perusahaan Beberapa resiko atas perusahaan yang mungkin timbul karena investasi : Resiko Penghasilan → Adanya ketidakpastian harga keluaran (output) dan biaya input. Resiko Modal → Ketidakpastian ekonomi atas biaya depresiasi karena mesin usang atau tidak up to date. Resiko Keuangan → Ketidakpastian biaya bunga Resiko Inflasi → Ketidakpastian tingkat inflasi Resiko atas keputusan yang tidak dapat diubah Resiko politik → Ketidakpastian kebijakan pemerintah.
Pengaruh Pajak Atas Perusahaan : Perbedaan kepentingan antara Pemerintah dan Wajib Pajak Wajib Pajak Wajib Pajak berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin Karena pajak mengurangi Kemampuan ekonomis Pemerintah Pemerintah memerlukan dana Untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan. Sebagian besar sumber penerimaan Negara berasal dari pajak Adanya perbedaan kepentingan ini yang mengakibatkan Wajib Pajak cenderung untuk mengurangi jumlah beban pajak secara legal maupun ilegal. 8
Bagi Perusahaan, pajak yang dikenakan terhadap Penghasilan yang diterima atau diperoleh dapat dianggap sebagai biaya (cost) atau beban (expense) dalam menjalankan usaha. (Smith dan Skousen, 1987) Asumsi Pajak sebagai biaya, akan mempengaruhi Laba (profit Margin), sedangkan asumsi pajak sebagai distribusi laba, akan mempengaruhi tingkat rate of return. Apapun asumsinya, secara ekonomis pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia untuk dibagi atau diinvestasikan kembali. Dalam Praktek Bisnis, umumnya Pengusaha mengganggap pajak sebagai beban, sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban, agar laba optimal. Untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing, Manajer Pajak wajib menekan biaya seoptimal mungkin. Demikian pula dengan kewajiban membayar pajak , karena biaya pajak akan menurunkan laba setelah pajak (after tax profits), tingkat pengembalian (rate of return) dan arus cash (cash flow). Pengelolaan kewajiban pajak tersebut sering diasosiasikan dengan suatu elemen dalam manajemen suatu perusahaan yang disebut manajemen pajak (Tax Management).
1.5 MANAJEMEN PAJAK Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan (Shopar Lumbantoruan, 1996) Tujuan manajemen pajak ada dua: a. Menerapkan peraturan perpajakan secara benar dan tepat. b. Efisiensi utk mencapai laba dan tingkat likuiditas yg maksimal. Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui 3 fungsi: Perencanaan pajak (tax planning). Pelaksanaan kewajiban pajak dgn benar dan tepat waktu (tax implementation). Pengendalian pajak (tax control).
1. PERENCANAAN PAJAK Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan, agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) untuk meminimumkan kewajiban pajak. 2 cara meminimumkan kewajiban pajak : Memenuhi ketentuan Perpajakan (lawful) dan melanggar peraturan perpajakan (unlawful). Istilah yang sering digunakan adalah Tax Avoidance dan Tax Evasion. Tax Avoidance is a term used to describe the legal arrangement of taxpayer’s affais so as to reduce his tax liability. Its often pejorative overtones. Tax Evasion is the reduction of tax by illegal means. The distinction , however, is not always easy. Perencanaan perpajakan umumnya dimulai dengan meyakinkan: - Apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak? - Jika terkena pajak, apakah dpt diupayakan utk dikecualikan atau dikurangi? - Apakah pembayaran pajak dapat ditunda pembayarannya?
Aspek formal Perencanaan Pajak : Pemahaman akan peraturan perpajakan untuk menghindari terjadinya salah penafsiran yang dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi administratif maupun sanksi pidana. Aspek Administratif Perencanaan Pajak : Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan , Membayar pajak, Menyampaikan SPT, Memotong atau memungut pajak. Aspek Material dalam Perencanaan Pajak : Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Basis penghitungan adalah Objek Pajak. Maka untuk mengoptimalkan alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, pajak harus dilaporkan secara benar, lengkap dan jelas.
Tiga hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak: - Tidak melanggar ketentuan perpajakan - Secara bisnis masuk akal karena perencanaan pajak merupakan bagian tidak terpisah dari perencanaan perusahaan menyeluruh (global strategy). - Bukti-bukti pendukung harus memadai; seperti agreement, faktur, dan dokumen lain dll. 2. Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Apabila pada tahap perencanaan pajak telah diketahui faktor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak, langkah selanjutnya adalah implementasi baik secara formal dan materil. Terdapat dua hal yang harus diperhatikan: Memahami ketentuan peraturan perpajakan. Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat 3. Pengendalian Pajak Bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material. Hal terpenting dalam pengendalian pajak adalah pemeriksaan pembayaran pajak. Pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak. Misalnya, pembayaran pajak pada saat terakhir lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan membayar lebih awal. 13