Etika dan Hukum MR. SL Batubara dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) mengatakan bahwa pada masa reformasi ini kendali kebebasan pers lebih.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MEDIA RELATIONS DALAM KEHUMASAN
Advertisements

UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
HUKUM PERS Fakultas Hukum UMSU.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Hukum Etika Pers Kelompok 3 Firsta Vaulina A Febbiadi Rahmat
Sanksi Pidana dalam UU No
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Hukum dan Etika Komunikasi. Ketentuan hukum dan etik yang mengatur komunikasi di Indonesia UUD 1945 KUHP UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 UU Penyiaran.
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
Karakteristik Bahasa Hukum
KODE ETIK. Pengertian Kode Etik Profesi Kata kode etik terdiri dari dua suku kata, yaitu kode, dan etik. Kata kode berarti tanda-tanda atau simbol-simbol.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
PENGHINAAN.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
Ajang Komunikasi MR.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Freedom of Press Freedom of Speech.
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Etika & Hukum Media Relations
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Bekerja Dengan Media.
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
HUKUM PAJAK (2).
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Macam-macam Delik.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Modul 7 Pengertian Delik
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
DI ANTARA HAL MENDASAR : HARUS DIHINDARI & HARUS DIPAHAMI OLEH PRO
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Dalam Komunikasi Massa
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
HUKUM PIDANA.
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Aturan dan Larangan Kampanye
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
Damai Tanpa Hoaks Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Transcript presentasi:

Etika dan Hukum MR

SL Batubara dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) mengatakan bahwa pada masa reformasi ini kendali kebebasan pers lebih terjamin dan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) semakin mudah didapat (Bahkan malah ada yang tidak diperlukan). Namun masih terdapat sejumlah kendali yang akan membatasi pers agar tidak membabi buta, atau kebebasan yang kelewat batas, kebebasan yang kebablasan. Kendali tersebut adalah seperti berikut.

1. Aspek moral individu 2. Kode etik profesi 3. Prinsip ekonomi dan bisnis 4. Norma dan tata nilai masyarakat 5. UU Hukum Pidana

Aspek Moral Individu Standar moral yang dimiliki oleh seseorang, dalam hal ini seorang wartawan atau praktisi public relations (PRO). Aspek moral berhubungan dengan hati nurani. Apakah ia akan menurunkan atau menyiarkan sebuah berita yang hanya mengandalkan “News value” atau mengedepankan personal responsibility (tanggungjawab pribadi)-nya sebagai bentuk dari moral dan tanggungjawab sosial yang dimilikinya.

Lanjutan Demikian juga halnya dengan praktisi kehumasan. Praktisi kehumasan harus mempertimbangkan segala sesuatunya, sehingga tidak merugikan siapa pun juga. Dengan moral yang tinggi, praktisi humas tidak akan menipu publik melalui siaran persnya. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Kode Etik Profesi Jika moral individu bersifat individualistik, maka yang muncul kemudian adalah, para wartawan dan praktisi kehumasan dalam menurunkan dan menyiarkan berita dan praktisi kehumasan dalam menyampaikan siaran pers institusinya, akan berpedoman pada moral, baik dan buruk menurut standarnya dan tidak tertutup kemungkinan akan berbenturan dengan yang lain. Untuk itu, sangat diperlukan sebuah kode etik profesi, cod of ethic, baik sebagai wartawan ataupun sebagai praktisi kehumasan.

Lanjutan Setiap asosiasi profesi lazimnya mempunyai kode etik profesi, seperti IDI, Ikadin, Jurnalis dan kode etik Perhumas. Dalam melaksanakan aktivitas media relations, siapa pun harus berpegang teguh dan berpedoman kepada kode etik masing- masingnya, sehingga dalam berhubungan dengan media ia senantiasa berada dalam koridor yang benar dan tidak kebablasan. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Lanjutan Perlu diingat, pada kode etik tidak terdapat sanksi, dan yang berhak untuk menyatakan apakah pelaku melanggar kode etik atau tidak adalah asosiasi profesi yang bersangkutan. Tidak ada satu pihakpun di luar asosiasi profesinya yang berhak untuk menjatuhkan sanksi berkenaan dengan pelanggaran terhadap kode etik tersebut. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Lanjutan Dalam konteks media relations (MR) siapa pun yang berhubungan dengan media, selain harus berpegang teguh kepada kode etik masing- masing, iapun harus memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebab tanpa pengetahuan tentang KEJ, tidak tertutup kemungkinan berbagai siaran pers (press release) ataupun yang lainnya yang disususn oleh lembaga politik, bisnis dan sosial tidak diturunkan dan disiarkan oleh media yang dihubungi. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Prinsip dan Hukum Ekonomi/Bisnis Prinsip dan hukum ekonomi atau bisnis berhubungan dengan kualitas dan selera pasar. Artinya,

Lanjutan Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Norma & Tata Nilai dlm Masyarakat Dimaksudkan dengan norma dan tata nilai dalam masyarakat adalah sesuatu yang tumbuh dan berkembang, selanjutnya menjadi kesepakatan suatu kumpulan individu-individu yang hidup dan menjalankan aktivitasnya di suatu tempat. Dengan demikian bermakna bahwa segala sesuatu dapat dikatakan dengan norma atau nilai dalam sebuah masyarakat, jika sesuatu itu berasal dan ditumbuhkan kembangkan oleh masyarakat yang bersangkutan, seperti norma dan tata nilai tentang saling menghargai, tolong-menolong, berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing.

Lanjutan Ringkasnya, dalam berhubungan dengan media atau media relations, dalam segala situasi dan kondisinya, sebelum dan setelah terjadi perubahan sebuah sistem, seperti dari sistem yang cenderung berada dalam continum pemerintah, under government, terdapat norma dan tata nilai yang tumbuh dan dipegang teguh oleh masyarakat yang perlu dipahami dan diindahkan oleh para pelaku hubungan media, baik media mahupun lembaga politik, ekonomi atau industri dan sosial. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

UU Hukum Pidana Terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan media relations (MR), baik yang berkenaan dengan pers, penyiaran, perlindungan konsumen, pidana, perdata dan lain sebagainya. Dalam konteks ini, yakni kajian etika dan hukum MR, salah satu yang terpenting dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang perlu dipahami adalah yang berkenaan dengan hukum pidana, khususnya lagi tentang sanksi pidana

Lanjutan Dalam kitab UU Hukum Pidana (KUHP) terdapat sejumlah fasal yang mengatur kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai delik pers, delik aduan, seperti berikut. 1.Delik penghinaan. 2.Delik penyebar kebencian 3.Delik penghinaan terhadap golongan. 4.Penodaan terhadap agama. 5.Delik kesusilaan/pornografi. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Delik penghinaan Tentang delik penghinaan dikelompokkan kepada penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI, seperti berikut. Pasal 137 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Lanjutan Kemudian terhadap Raja atau Kepala Negara dari negara sahabat, seperti terlihat pada fasal 144 KUHP, sebagai berikut. Pasal 144 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Lanjutan Selanjutnya terhadap Aparatur pemerintahan, diatur dalam fasal seperti berikut. Pasal 207 Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 208 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Delik penyebaran kebencian Diatur dalam fasal 154, 155, 156, dan 157 KUHP, seperti berikut. Pasal 154 Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Lanjutan Pasal 155 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Lanjutan Pasal 156 Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Lanjutan Dan Pasal 157 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan- golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Delik penghinaan terhadap golongan Juga termuat dalam fasal 156 dan 157 KUHP, bezanya hanya pada objeknya, iaitu golongan. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Penodaan terhadap agama Juga terdapat atau termuat dalam fasal 156 KUHP. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Delik kesusilaan/pornografi Tentang delik kesusilaan/pornografi diatur dalam fasal 282 KUHP, seperti berikut. Pasal 282 (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Lanjutan (2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

Lanjutan (3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.

THANK YOU dan TERIMA KASIH Dr. Fal. Harmonis, M.Si.