Pelayanan Warga Negara Asing

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
Advertisements

UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Panji Dewanegoro Jason Vino Febriyano Iqbal Imamudin Reno
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI. KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Surat Keterangan Keimigrasian
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PERATURAN KEIMIGRASIAN TERKAIT DIASPORA INDONESIA
HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata.
KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING
INSPEKTORAT WILAYAH VI
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA (tka-online.kemnaker.go.id)
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya April 2016
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH
PKN Standar Kompetensi
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PERATURAN KEIMIGRASIAN TENTANG PEMBERIAN IZIN TINGGAL KEPADA ORANG ASING DI INDONESIA 2017.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
NEGARA INDONESIA.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
MATERI AJAR CPNS TAHUN 2018 Bidang Keimigrasian IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN 1.
MENGENAL BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL (BPHN)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
JAYAPURA, 12 SEPTEMBER NAMA : AGUSTINUS MAKABORI, S.H. NIP : TTL : ABEPURA, 24 AGUSTUS 1968 PANGKAT GOL/RUANG : PENATA (III/c)
PENGAWASAN TENAGA KERJA ASING.
Biro Hukum dan Organisasi
KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN SESUAI DENGAN PERPRES 20 TAHUN 2018
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
BARU : BAGI YANG TERDAFTAR SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA ( WNI ) :
DISUSUN OLEH RAVINA PUTRI INDRA SIREGAR TEKS PROSEDUR.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Pelayanan Warga Negara Asing KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS JAKARTA SELATAN Pelayanan Warga Negara Asing YUDI KURNIADI S.H.,M.H

Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Gambaran Umum Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.

APA PELAYANAN WARGA NEGARA ASING? Pelayanan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Pelayanan Penerbitan Izin Tinggal Terbatas Pelayanan Alih Status ITK menjadi ITAS, Alih Status ITAS menjadi ITAP Alih Jabatan, Alih Penjamin Izin Masuk Kembali (IMK) Pelaporan setiap perubahan alamat, status sipil, kewarganegaraan, dan alamat tempat tinggal. Pelayanan Sertifikat Kewarganegaraan Ganda dan Kartu Fasilitas Keimigrasian

Izin Tinggal Kunjungan apa yang baru? Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Peraturan Pemerintah Nomor 31 Th. 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Surat Edaran Nomor IMI-1119.GR.01.09 TAHUN 2014 tentang Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

Izin Tinggal Kunjungan apa yang baru? Mulai 1 Oktober 2014 NO Peraturan Lama Peraturan Baru 1 Kewenangan perpanjangan Perp I dan II Kanim Perp III dan IV Persetujuan Kanwil Perp V Persetujuan Ditjenim Seluruh Kewenangan perpanjangan ITK dari Kanim 2 Mekanisme Pemberian dan Perpanjangan Tidak dilakukan wawancara Pengambilan biomterik berupa foto dan sidik jari bagi pemegang IK yang ≥ 90 hari Dilakukan wawancara, Pengambilan biomterik berupa foto dan sidik jari pada pemberian dan perpanjangan ITK 1

Izin Tinggal Kunjungan apa yang baru? NO Peraturan Lama Peraturan Baru 3 Jumlah Perpanjangan Perpanjangan ITK paling banyak 5 kali setiap kali jangka waktu paling lama 30 hari Perpanjangan ITK paling banyak 4 kali setiap kali jangka waktu paling lama 30 hari 4 Tarif Rp. 255.000 untuk setiap perpanjangan. Rp. 355.000 untuk perpanjangan ke-1 Rp. 300.000 untuk perpanjangan ke-2, 3, & 4

Izin Tinggal Terbatas apa yang baru? Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Peraturan Pemerintah Nomor 31 Th. 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Surat Edaran Nomor IMI-1370.GR.01.11 TAHUN 2014 tentang Pemberlakuan Pemberian Pemberian Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas dan Penyesuaian Personalisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas maupun Kartu Izin Tinggal Tetap DIKOSONGKAN DIKOSONGKAN DIKOSONGKAN

Izin Tinggal Tetap apa yang baru? Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Peraturan Pemerintah Nomor 31 Th. 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Surat Edaran Nomor IMI-1370.GR.01.11 TAHUN 2014 tentang Pemberlakuan Pemberian Pemberian Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas dan Penyesuaian Personalisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas maupun Kartu Izin Tinggal Tetap DIKOSONGKAN DIKOSONGKAN DIKOSONGKAN

Izin Tinggal Tetap apa yang baru? Untuk KITAP yang masa berlakunya Tidak Terbatas wajib lapor 5 tahun sekali, Namun tidak mengesampingkan kewajiban Orang Asing untuk melaporkan segala segala bentuk perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan lamatnya kepada Kantor Imigrasi Setempat (Pasal 71 UU No. 6 TH. 2011) WAJIB LAPOR 5 TAHUN SEKALI DICORET MANUAL

Izin Masuk Kembali apa yang baru? Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Peraturan Pemerintah Nomor 31 Th. 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Surat Edaran Nomor IMI-1118.GR.01.11 TAHUN 2014 tentang Pemberian Izin Masuk Kembali pada Pemberian atau Perpanjangan Jangka Waktu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap Memproses pemberian Izin Masuk Kembali secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas termasuk Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan.

Izin Masuk Kembali apa yang baru? ITAS dengan jangka waktu 2 (dua) tahun – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 2 (dua) Tahun; ITAS kurang dari 2 (dua) tahun namun lebih dari 1 (satu) tahun – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 2 (dua) tahun; ITAS dengan jangka waktu 1 (satu) tahun – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 1 (satu) tahun; ITAS kurang dari 1 (satu) tahun namun lebih dari 6 (enam) bulan – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 1 (satu) tahun; ITAS jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari – IMK 90 hari dengan PNBP IMK 6 (enam) bulan ITAS jangka waktu 30 (tiga puluh) hari – IMK 30 hari dengan PNBP IMK 6 (enam) bulan

Izin Masuk Kembali apa yang baru? ITAP dengan jangka waktu 5 (lima) tahun – IMK 2 (dua) tahun dengan PNBP IMK 2 (dua) Tahun; ITAP dengan jangka waktu 2 (dua) tahun atau kurang – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 2 (dua) tahun; ITAP dengan jangka waktu 1 (satu) tahun – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 1 (satu) tahun; ITAP kurang dari 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun namun lebih dari 6 (enam) bulan – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 1 (satu) tahun; ITAP jangka waktu 6 (enam) bulan atau kurang – IMK 6 bulan dengan PNBP IMK 6 (enam) bulan

Izin Masuk Kembali apa yang baru? Izin Masuk Kembali maupun jangka waktu ITAS tergantung masa berlaku Paspor Kebangsaan; Jangka waktu ITAP dapat lebih lama dari masa berlaku Paspor Kebangsaan.

Tarif PNBP Pelayanan WNA apa yang baru? Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014

Tarif PNBP Pelayanan WNA apa yang baru? Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014

TERIMA KASIH