PENGALOKASIAN ADD DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2015 BAGIAN PEMDESKEL SETDA PURWOREJO
DASAR HUKUM PELAKSANAAN 1. UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA 2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (ADD) 3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN ( DANA DESA)
LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKSANAKAN 1. Melakukan simulasi perhitungan ADD dan DANA DESA Tahun Anggaran 2015. 2. Rakor Finalisasi Kebijakan ADD dan Dana Desa Tahun 2015. 3. Menyusun Ranc. Perbup tentang pedoman pengalokasian dan pengelolaan ADD dan DANA DESA ( masih dalam proses koreksi) 4. Rakor Pengalokasian ADD dan Dana Desa Tahun 2015
KENDALA Belum adanya Peraturan Menteri mengatur tentang tatacara penyaluran ADD Belum adanya Peraturan Menteri tentang ketentuan tatacara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan DANA DESA 3. Pedoman Indeks Kesulitan Geografis Desa (IKG) dari Kantor BPS pusat, dan IKG merupakan komponen variable perhitungan besaran penerimaan Dana Desa setiap Desa (sebagai faktor pengali atau penyesuaian besaran dana desa dari hasil perhitungan data variabel luas wilayah desa, jumlah penduduk desa dan angka kemiskinan desa) . 4. Hasil Konsultasi bahwa Kabupaten tidak diberi peluang dalam perhitungan pengalokasian Dana Desa setiap Desa versi Daerah .
PENGALOKASIAN ADD DAN DANA DESA TAHUN 2015 a. Pengalokasian ADD setiap Desa Tahun Anggaran 2015 perhitungannya masih mendasarkan perhitungan Tahun sebelumnya dengan prosentase bobot variabel dibuat sama (20%) sambil menunggu Peraturan Menteri. b. Pengalokasian ADD setiap desa menggunakan pola sebesar 60 % alokasi dibagi rata semua Desa (alokasi pokok) dan 40 % (alokasi proporsional) dihitung berdasarkan Variabel. c. Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Purworejo menggunakan batas maksimal 60% dari ADD karena alokasi besaran penerimaan ADD di Kabupaten Purworejo kurang dari Rp. 500.000.000,- d. Penetapan besaran penerimaan Siltap untuk masing-masing Desa diserahkan sepenuhnya kepada Desa dengan mempertimbangkan alokasi besaran penerimaaan ADD masing- masing Desa dan Jumlah Perangkat Desa, sebagai rambu-rambu diberikan batasan penghasilan tetap Kepala Desa sebagai berikut : Siltap untuk Kepala desa setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- Siltap Sekdes paling sedikit 70% siltap KADES Siltap Kaur,Kadus,PTL paling sedikit 50% siltap KADES
2. PENGALOKASIAN DANA DESA a. Pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2015 dihitung berdasarkan variabel dengan nilai bobot variabel sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 dan Indeks Kesulitan Geografis Desa (IKG) dari BPS Pusat. b. Berdasarkan hasil konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan, Pemerintah Kabupaten tidak diberikan peluang untuk menghitung pengalokasian Dana Desa versi Daerah.
HASIL SIMULASI PERHITUNGAN ADD DAN DANA DESA TAHUN 2015 1.ASUMSI DANA PERIMBANGAN TA 2015 SETELAH DIKURANGI DAK SEBESAR Rp.900.585.404.460,- 2.ADD =10% x Daper =Rp. 90.585.404.000,- 3.DANA DESA = Rp. 64.004.099.314,- 4.TOTAL ALOKASI DANA KEPADA DESA 2015 = Rp. 154.589.503.774,-
ALOKASI PENYALURAN ADD TAHUN 2015 Alokasi ADD dibagi rata sebesar 60% Alokasi @ Desa : Rp. 115.887.511,- B. Alokasi ADD berdasarkan perhitungan bobot variabel sebesar 40 % : Luas wilayah Desa ( 20%) Jumlah Penduduk desa (20%) Angka kemiskinan desa (20%) Kesulitan geografis desa /jarak desa (20%) Jumlah aparat Pemdes (20%)
Rumus penentuan ADD @ Desa ADDx= ADR + (BDx X ADV) Keterangan : ADDx = besaran ADD @Desa ADR = alokasi ADD dibagi rata (60%) BDx = jumlah bobot Desa ADV = alokasi ADD berdasarkan perhitungan Variabel/proporsional ( 40%)
ALOKASI PENYALURAN DANA DESA KEPADA DESA TAHUN 2015 Alokasi Dana Desa berdasarkan perhitungan bobot variabel sebagai berikut : Luas wilayah Desa ( 20%) Jumlah Penduduk desa (30%) Angka kemiskinan desa (50%) Tingkat Kesulitan Geografis Desa (berdasarkan Indeks Kesulitan Geografis Desa/IKG dari Kantor BPS Pusat ), sebagai pengali/penyesuaian.
Rumus penentuan Dana Desa @ Desa : 1. Pagu DD @Desa : {(30% x Porsi Jml Penddk) + ( 20% x Porsi Luas wil) +( 50% x Porsi Ruta pemegang KPS Desa} X Pagu Dana Desa Kabupaten. 2. Pagu DD hasil perhitungan Variabel X IKG 3. Hasil DD @ Desa dari perhitungan IKG di proporsi ( prosentase DD desa /total Dana Desa seKabupaten) 4. Pagu Dana Desa @ Desa : Proporsi X Pagu Dana Desa se Kabupaten .
KLASIFIKASI ADD TAHUN 2015 TERTINGGI Rp. 375.273.000,- DesaTegalsari Kecamatan Bruno SEDANG Rp. 262.260.000,- Desa Watuduwur TERENDAH Rp. 147.830.000,- Desa Walikoro Kecamatan Ngombol
KLASIFIKASI DANA DESA TAHUN 2015 TERTINGGI Rp. 811.124.000,- Desa PUSPO Kecamatan Bruno SEDANG Rp. 413.903.000,- Desa WATUDUWUR Kecamatan Bruno TERENDAH Rp. 21.459.000,- Desa PURWODADI Kecamatan Purwodadi
KLASIFIKASI TOTAL ALOKASI DANA KEPADA DESA TAHUN 2015 TERTINGGI Rp. 1.175.059.000,- Desa PUSPO Kecamatan Bruno SEDANG Rp. 674.733.000,- Desa WATUDUWUR Kecamatan Bruno TERENDAH Rp. 175.165.000,- Desa Gumawangrejo Kecamatan Pituruh
PENGGUNAAN ADD 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: a.Penghasilan Tetap Kades dan Prkt Desa b.Tunjangan dan operasional BPD c.Insentif/operasional RT dan Rw d.Operasional Pemerintah Desa 2. Bidang Pelaks Pembangunan Desa 3. Bidang Pembinaan Kemasy. Desa 4. Bidang pemberdayaan Masyarakat Desa.
PENGGUNAAN DANA DESA 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: a.Uang sidang tim/panitia b.Belanja barang/jasa c.Belanja modal 2. Bidang Pelaks Pembangunan Desa 3. Bidang Pembinaan Kemasy. Desa 4. Bidang pemberdayaan Masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa : Program kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa : a. pemb.pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan infrastruktur desa b. Pengentasan masyarakat miskin ( kebutuhan primer pangan, sandang dan papan masyarakat desa) c. Peningkatan pelayanan kesehatan di desa d. Pertanian.
persyaratan Pencairan ADD 1. Surat pengantar 2. Kwitansi tanda terima ADD per tahap 3. Fotocopy Rekening buku Tabungan Desa 4. Fotocopy Perdes ttg RPJMDesa 5. Fotocopy Perdes ttg RKPDesa thn berkenaan 6. Fotocopy LPPD dan LKPJ tahun sebelumnya 7. Perdes APBdesa 8. BA rapat musyawarah penggunaan ADD 9. RAB- ADD
Lanjutan…………. 10. SK ttg pembentukan Tim Pelaksana ADD 11. SK ttg Penetapan Penerimadan Besaran penerimaan SILTAP per semester 12. Laporan realisasi penerimaan dan belanja ADD dan salinan SPJ Tahap sebelumnya 13. BA hasil verifikasi persayaratan pencairan dari Tim pendamping ADD (Kecamatan)
Persyaratan pencairan DANA DESA 1.Surat pengantar 2. Kwitansi tanda terima DANA DESA per tahap 3. Fotocopy Rekening buku Tabungan Desa 7. Perdes APBdesa 8. SK ttg pembentukan Tim Pelaksana Dana Desa 9. RAB- DANA DESA 10. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap/Tahun sebelumnya. 11. BA hasil verifikasi permohonan dari tim pendamping Dana Desa ( Kecamatan)
PENYALURAN ADD ( 2 Tahap) 1. Tahap pertama (semester I ) sebesar 50 % 2. Tahap kedua (semestr II ) sebesar 50 %
PENYALURAN DANA DESA ( 3 Tahap) 1. Tahap I (Bulan April ) sebesar 40 % 2. Tahap II (Bulan Agustus) sebesar 40 % 3. Tahap III (Bulan Nopember ) sebesar 20 %
PERMASALAHAN SAAT INI Belum adanya Peraturan Menteri mengatur tatacara penyaluran ADD Belum adanya Peraturan Menteri ketentuan tatacara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan Dana Des Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui Rekkening Kas Desa dan penggunaanya ditetapkan dalam APBDesa (Pasal 91) Perdes ABDesa tentang APBDesa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan (pasal 101 (4))
PROSENTASE BELANJA DESA DLM APBDESA (psl 100 PP 43/2014) A. 70 % dari jumlah anggaran belanja desa, digunakan untuk mendanai : Biaya penyelenggaraan pemerintahan desa Pelaksanaan pembangunan desa Pembinaan kemasyarakatan desa Pemberdayaan masyarakat desa B. 30 % dari jumlah anggaran belanja desa, digunakan untuk mendanai : Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Operasional Pemerintah Desa Tunjangan dan operasional BPD Insentif RT dan RW
MUATAN MATERI POKOK DRAFT AWAL RAPERBUP TENTANG ADD DAN DANA DESA
ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN 2015 AMANAT PP NOMOR 43 TAHUN 2014 1. Penghasilan Tetap Aparat Pemdes bersumber dari ADD ( Pasal 81) 2. Besaran Siltap ditetapkan dengan Peraturan Bupati 3. Sumber ADD berasal dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam APBD, paling sedikit 10 % setelah dikurangi DAK setiap tahun. ( Pasal 96) 4. Pengalokasian ADD mempertimbangkan indikator variabel : 5. Kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa 6. Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa. 7. Ketentuan Tatacara Pengalokasian ADD ditetapkan dengan Peraturan Bupati 8. Tatacara penyaluran ADD dilakukan secara bertahap (Pasal 99) 9. Tatacara penyaluran ADD diatur dalam Perbup dengan berpedoman pada PERATURAN MENTERI.
KENDALA/PERMASALAHAN ADD 1. Belum adanya Peraturan Menteri mengatur tatacara penyaluran ADD 2. Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui Rekkening Kas Desa dan penggunaanya ditetapkan dalam APBDesa (Pasal 91) 3. Perdes ABDesa tentang APBDesa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan (pasal 101 (4))
MUATAN MATERI POKOK DRAFT RAPERBUP ADD Penghasilan Tetap Aparat Pemdes bersumber dari ADD Sumber ADD berasal dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam APBD, paling sedikit 10 % setelah dikurangi DAK setiap tahun. Pengalokasian ADD mempertimbangkan indikator variabel : Kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa. Prinsip pengelolaan masih sama dan mengacu Perbup Pengelolaan ADD yang sudah ada dan menyesuaikan ketentuan dalam PP 43 Tahun 2014.
lanjutan……….. Bobot masing-masing variabel : Pengalokasian ADD kepada desa, diberikan secara merata ( 60%) dan secara adil/proporsional (40%). Pengalokasian ADD secara proporsional dihitung berdasarkan angka bobot desa dari variabel : Luas wilayah desa; Jumlah penduduk desa; Angka kemiskinan Desa (jumlah Rumah Tangga pemegang KPS); Jumlah Aparat pemerintahan Desa(Aparat Pemdes dan BPD) Tingkat kesulitan geografis desa (berdasarkan jarak desa ke kecamatan dan jarak desa ke Kabupaten). Bobot masing-masing variabel : Luas wilayah desa (20%) Jumlah penduduk desa (20%) Angka kemiskinan desa (20%) Jumlah Aparat pemerintahan desa (20%) Tingkat kesulitan geografis desa ( Jarak desa) (20%).
Rumus penentuan ADD @ Desa : ADDx= ADR + (BDx X ADV) Keterangan : ADDx = besaran ADD @Desa ADR = alokasi ADD dibagi rata BDx = jumlah bobot Desa ADV = alokasi ADD berdasarkan perhitungan Variabel/proporsional
PENGGUNAAN ADD 1. Penghasilan Tetap Aparat Pemdes 2. Operasional Pemerintahan Desa 3. Biaya penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masayarakat desa.
Lanjutan….. Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menggunakan batas maksimal 60 % dari ADD. Penetapan besaran penerimaan Siltap untuk masing- masing Desa diserahkan sepenuhnya kepada Desa dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, letak geografis dengan dan berpedoman pada batasan alokasi besaran penerimaan ( sbg rambu-rambu) sebagai berikut : Siltap untuk Kepala desa antara Rp. 1000.000 s/d 2.000.000,- Siltap Sekdes paling sedikit 70% siltap KADES ( 700.000 s/d 1.400.000) Siltap Kaur,Kadus,PTL paling sedikit 50% siltap KADES ( 500.000 s/d 1.000.000)
PENGGUNAAN ADD SETELAH DIKURANGI SILTAP : adalah sebesar 30% (biaya operasional Pemerintahan desa) dan; sebesar 70% ( biaya penyel enggaraan pemdes, pembanguan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
MUATAN MATERI POKOK DRAFT RAPERBUP DANA DESA YG BERSUMBER DARI APBN Prinsip pengelolaan Dana Desa sementara mengacu Perbup Pengelolaan ADD dan amanat PP Nomor 60 Tahun 2014. Pengalokasian Dana Desa setiap Desa dihitung berdasarkan angka bobot desa dari variabel : Jumlah penduduk desa (30%); Luas wilayah desa ( 20%); Angka kemiskinan Desa dihitung dari jumlah rumah tangga pemegang KPS di desa yang bersangkutan dibandingkan dengan jumlah total rumah tangga pemegang KPS desa se-Kab.Purworejo( 50%); Tingkat kesulitan geografis desa berdasarkan Indeks Kesulitan Geografis Desa (IKG) dari BPS ( sebagai Faktor pengali hasil perhitungan dana desa dari bobot variabel)
BESARAN DANA DESA@ DESA dihitung dengan cara sebagai berikut: Dana Desa suatu Desa = Pagu Dana Desa Kabupaten x [(30% x prosentase Jumlah Penduduk Desa yang bersangkutan terhadap total penduduk Desa se Kabupaten) +(20% x prosentase Luas wilayah Desa yang bersangkutan terhadap total luas wilayah Desa se Kabupaten) + (50% x prosentase Rumah Tangga pemegang KPS terhadap total jumlah Rumah Tangga Desa/pemegang KPS se Kabupaten), dan Selanjutnya hasil perhitungan dimaksud disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis desa.
Rumus penentuan Dana Desa @ Desa ( belum menggunakan IKG) : DDv = DDk X BDi Keterangan : DDv = Dana Desa @ Desa dari perhitungan data variabel DDk = Pagu dana Desa Kabupaten BDi = penjumlahan angka bobot @Desa
Lanjutan …. Penyaluran Dana Desa dari APBD ke rekening Desa dilakukan setelah APBDesa ditetapkan. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan Diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan Dana Desa mengacu dari Pemerintah (Rencana Kerja Pemerintah) setiap tahun anggaran. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai program kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa antara lain: pembangunan pelayanan dasar pendidikan , kesehatan,dan infrastruktur Desa; pengentasan masyarakat miskin (seperti kebutuhan primer pangan,sandang dan papan masyarakat Desa); peningkatan pelayanan kesehatan di Desa; pertanian.
Lanjutan….. Penggunaan Dana Desa mengacu pada rencana pembangunan Jangka menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Dalam hal terdapat SILPA Dana Desa secara tidak wajar, Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan Dana desa sebesar SILPA. SILPA Dana desa secara tidak wajar, terjadi karena: Penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan prioritas penggunaan dana Desa, pedoman umum ataupedoman teknis kegiatan; Penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan.
PERMASALAHAN DANA DESA Belum adanya Peraturan Menteri ketentuan tatacara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan Dana Desa Belum adanya pedoman Indeks Kesulitan Geografis Desa (IKG) dari Kantor BPS, dimana IKG merupakan komponen variable perhitungan besaran penerimaan Dana Desa setiap Desa (sebagai faktor pengali besaran dana desa dari hasil perhitungan data variabel luas wilayah desa, jumlah penduuk desa dan angka kemiskinan desa) .
HASIL SIMULASI PERHITUNGAN ADD DAN DANA DESA TAHUN 2015 1.ASUMSI DANA PERIMBANGAN TA 2015 SETELAH DIKURANGI DAK SEBESAR Rp.900.913.690.000,- 2.ADD =10% x Daper =Rp. 90.091.369.000,- 3.DANA DESA = Rp. 64.004.099.314,- 4.TOTAL ALOKASI DANA KEPADA DESA 2015 = Rp. 154.095.468.314,-
KLASIFIKASI ADD TAHUN 2015 TERTINGGI Rp. 373.226.664,- DesaTegalsari Kecamatan Bruno SEDANG Rp. 260.829.326,- Desa Watuduwur TERENDAH Rp. 147.023.269,- Desa Walikoro Kecamatan Ngombol
KLASIFIKASI DANA DESA TAHUN 2015 TERTINGGI Rp. 741.266.466,- DesaTegalsari Kecamatan Bruno SEDANG Rp. 377.728.248,- Desa Bulus Kecamatan Gebang TERENDAH Rp. 17.265.030,- Desa Gumawangrejo Kecamatan Pituruh
KLASIFIKASI TOTAL ALOKASI DANA KEPADA DESA TAHUN 2015 TERTINGGI Rp. 1.114.493.130,- DesaTegalsari Kecamatan Bruno SEDANG Rp. 654.831.972,- Desa Redin Kecamatan Gebang TERENDAH Rp. 168.955.794,- Desa Gumawangrejo Kecamatan Pituruh