PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
HUKUM YANG BERLAKU BAGI MASING-MASING GOLONGAN
SEJARAH PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK DI INDONESIA
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
HUKUM PERDATA.
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK.
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Hukum Perkawinan.
SAP HUKUM PERDATA PENGANTAR HK PERDATA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Batasan Hukum Waris Pengertian
Universitas Esa Unggul
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
POLITIK HUKUM.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
Assalamualaikum Wr. Wb
PERJANJIAN PERKAWINAN
PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK
HUKUM PERUSAHAAN.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM PERDATA.
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Transcript presentasi:

PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA

PENDAHULUAN: Pada awalnya KUH Perdata hanya berlakiu untuk gol. Eropa Perkembangan perdagangan antara masing-masing golongan dan banyaknya perusahaan Belanda di bidang perkebunan memerlukan hukum yang juga berlaku bagi gol. TA dan BP Upaya: Menyatakan berlakunya KUHPerdata/hukum perdata barat kepada BP dan TA (toepaselijk verklaring) Penundukan diri secara sukarela kepada KUH Perdata/hukum perdata barat (vrijvilijk onder wepping)

(1). MENYATAKAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA BARAT KEPADA GOL. BP DAN TA Politik hukum pem. Kolonial Belanda untuk melindungi kepentingan orang Eropa dan menjamin kepastian hukum Dilakukan dengan “PAKSA”, karena kepada BP dan TA setuju maupun tidak setuju harus tunduk pada hukum perdata barat

MENYATAKAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA BARAT KEPADA GOL. TIMUR ASING Banyaknya Tionghoa (TA) yang menjadi tengkulak sebagai perantara antara gol. BP dengan Eropa Tujuan: memudahkan kontrak antara Belanda dengan tengkulak, dan menjamin kepastian hukum Dilakukan secara bertahap Stb. 1855:79: berlaku seluruh hukum perdata barat kecuali hukum keluarga dan hukum waris ab intestato (hukum waris tanpa wasiat). Jadi hukum kekayaan dan hukum dagang berlaku untuk TA. Stb. 1917 no. 129: 2 gol. TA, yaitu: Gol. TA Tionghoa: seluruh hukum perdata barat kecuali tentang catatan sipil dan tata cara melakukan perkawinan Gol. TA non Tionghoa: tetap berlaku sebagaimana Stb. 1855:79 Berlakunya stb. 1917 no. 129 secara bertahap: 1 mei 1919: p. jawa dan madura serta 9 karasidenan di luar jawa madura, yaitu sumbar, tapanuli, bengkulu, sumatra timur, manado, sulteng, ambon, ternate dan timor 1 maret 1925: dengan stb. 1924 no. 557 pem. Kolonial bld menyatakan stb. 1917: 129 berlaku untuk seluruh wil. Kecuali kalimantan barat 1 sept 1925: stb 1917 no. 129 berlaku untuk kalnar Stb baru berlaku seluruh Indonesia 1 sept 1925

MENYATAKAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA BARAT KEPADA GOL. BUMI PUTRA Hubungan kontrak orang Belanda dengan BP dalam bidang perkebunan dan industri dimana BP sebagai buruh/tenaker Dilakukan pada sebagian hukum perdata barat: Stb. 1879:156: bagi gol. BP dinyatakan berlaku pasal 1601-1603 KUHP, yaitu pasal-pasal tentang perjanjian kerja dan perburuhan Stb. 1933:49: bagi gol. BP diberlakukan sebagian hukum dagang, yaitu sebagian besar dari hukum laut Peraturan khusus: Stb. 1933 no. 74: HOCI: tentang perkawinan yang dilakukan oleh BP yang beragama kristen Stb. 1939:569: Maskapai Andil Indonesia Stb. 1939 no. 570: perkumpulan Indonesia yang berbadan hukum

(2). PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA KEPADA HUKUM PERDATA BARAT Politik hukum pemerintah Belanda yang tidak ada unsur paksaan Dasar hukum: Pasal 131 (4) IS: “bagi orang BP dan TA sepanjang mereka belum diletakkan di bawah satu peraturan dengan golongan Eropa diperbolehkan menundukkan diri kepada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa” Tujuan: memberikan keamanan dan keuntungan bagi orang Belanda apabila melakukan perjanjian dengan gol. Lain, karena kepastian hukum pada hukum tertulis Pada mulanya hanya berlaku untuk yang beragama kristen

JENIS PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA PENUNDUKAN DIRI PADA SELURUH HUKUM PERDATA BARAT (PASAL 1-17 STB. 1917:12) PENUNDUKAN DIRI PADA SEBAGIAN HUKUM PERDATA BARAT (PASAL 18-25 STB. 1917:12) PENUNDUKAN DIRI PADA PERBUATAN HUKUM TERTENTU (PASAL 26 STB 1917: 12) PENUNDUKAN DIRI SECARA DIAM- DIAM/ANGGAPAN (PASAL 29 STB. 1917:12)

PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA PADA SELURUH HUKUM PERDATA BARAT (PASAL 1-17 STB. 1917:12) Mengajukan permohonan kepada pemerintah setempat Syarat: Cakap bertindak hukum (dewasa, tidak dibawah pengampuan, perempuan yang tidak terikat perkawinan) Mempunyai seorang istri (monogami) Bagi yang telah beristri harus dengan persetujuan istrinya Apabila dikabulkan, berakibat hukum: Bagi ybs, istri dan anak yang belum dewasa serta keturunannya selanjutnya tunduk dan atau berlaku hukum perdata barat (hukum orang, keluarga, kekayaan dan waris testamen dan ab intestato/tanpa wasiat)

Lanjutan….. Penundukan diri pada seluruh hukum perdata barat TIDAK menyebabkan beralihnya golongan penduduk (bedakan dengan persamaan hak, yang beralih menjadi gol. Eropa)) Penundukan diri secara sukarela hanya berlaku untuk hukum privat (hukum perdata barat), TIDAK termasuk hukum publik (bedakan dengan persamaan hak, yang berlaku untuk hukum publik dan privat)

PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA PADA SEBAGIAN HUKUM PERDATA BARAT (PASAL 18-25 STB. 1917:12) Sebagian: hukum kekayaan barat dan hukum waris testamen barat Tidak berlaku untuk TA (lihat stb 1855 no. 79 dan Stb 1917:129, bagi TA berlaku seluruh hukum perdata) Mengajukan permohonan, syarat: Cakap bertindak dalam hukum Ada persetujuan dari istri atau istri-istrinya Mengapa syarat beristri 1 tidak termasuk? Akibat hukum: Ybs, istri, anak-anak yang belum dewasa serta keturunan selanjutnya berlaku hukum kekayaan barat dan hukum waris testamen barat Di luar hukum tersebut berlaku hukium adat

PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA PADA PERBUATAN HUKUM TERTENTU (PASAL 26 STB 1917: 12) Tidak haris ada permohonan Cukup adanya kata sepakat dengan pihak yang melakukan per buatan hukum tertentu Terbatas pada hukum kekayaan 2 orang BP melakukan perbuatan jual beli atau sewa dengan menggunakan KUHPerdata TIDAK BOLEH: laki-laki dan perempuan BP sepakat tunduk pada hukum perkawinan barat

PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA SECARA DIAM-DIAM/ANGGAPAN (PASAL 29 STB. 1917:12) “Jika orang dari golongan BP melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal oleh hukum adatnya, maka dianggap secara diam- diam menundukkan diri kepada hukum perdata barat” Terbatas pada hukum kekayaan (di luar hukum kekayaan, walau tidak dikenal dalam hukum adat tidak diperbolehkan) Contoh: Pembuatan wessel dan cek Mendirikan PT Menghadap notaris untuk membuat akta Mengadakan asuransi

Menyatakan berlakunya hk. Pdt. barat Stb. 1917:129 Stb. 1855:79 (seluruh hk. Perdata Barat kecuali Hk. Keluarga dan waris ab intestato Menyatakan berlakunya hk. Pdt. barat Stb. 1917:129 TA Tionghoa (seluruh hk. Perdata barat kecuali perat catatan sipil dan tata cara perkawinan TA Non Tionghoa: Stb. 1855:79 Sebagian hukum perdata barat Stb. 1879:156 (Pasal 1601-1603) Perluasan berlakunyaHukum perdata Barat Stb. 1933:49 (sebagian KUHD: h Laut) BP Stb. 1933:74 (HOCI) Peraturan khusus Stb. 1939:569 (Maskapai andil Ind.) Stb. 1939:570 (Perkump. Bdn Hk. Ind) Seluruh hk. Perdata barat (psl. 1-17 Stb. 1917:12) Penundukan diri secara sukarela Sebagian hk. Perdata barat (psl. 18-25 Stb. 1917:12) Perbuatan hk. Tertentu (psl. 26 Stb. 1917:12) Secara diam-diam/anggapan (psl. 29 Stb. 1917:12)