Etika Bisnis dan Profesi Disusun oleh : Silvester Dian Handy Permana, S.T., M.T.I. Fakultas Telematika, Universitas Trilogi Pertemuan 9 : ASPEK HUKUM BADAN USAHA
Topik Menjelaskan pengertian dan aktivitas operasional dari berbagai bentuk badan usaha. Menjabarkan mengenai landasan hukum/asas dan landasan praktis tentang status dan mekanisme praktek badan usaha di Indonesia. Mengidentifikasi perbedaan dari masing-masing badan usaha. Menjabarkan struktur organisasi dan struktur kepemilikan dari tiap jenis badan usaha. Menjelaskan keunggulan dan kelemahan dari masing-masing jenis badan usaha. Menjelaskan aspek operasional dimuali dari pendirian, pelaksanaan dan penutupan dari masing-masing badan usaha.
Bisnis Kata “bisnis” diambil dari Bahasa Inggris Business yang berarti kegiatan usaha. Secara luas, kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Bisnis (2) Secara garis besar, kegiatan bisnis dapat dikelompokkan atas 5 bidang usaha, yaitu sebagai berikut: 1.Bidang Industri 2.Bidang Perdagangan 3.Bidang Jasa 4.Bidang Agraris 5.Bidang Ekstraktif
kegiatan bisnis Dalam kegiatan bisnis, ada pula yang membedakannya dalam 3 bidang usaha, yaitu sebagai berikut: 1.Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. 2.Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. 3.Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.
Unsur perkumpulan 1.adanya unsur kepentingan bersama, 2.adanya unsur kehendak bersama, 3.adanya unsur tujuan, dan 4.adanya unsur kerjasama yang jelas. Keempat unsur tersebut selalu ada pada tiap-tiap organisasi atau perkumpulan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan badan hukum.
Pengertian badan usaha Pengertian badan usaha menurut Drs. T. Gilarso adalah organisasi ekonomi yang dilakukan oleh satu/sekelompok orang dalam wadah kelembagaan formal, dikelola secara teratur berkesinambungan untuk membuat, menyediakan atau mendistribusikan barang dan jasa.
Badan usaha Badan usaha secara garis dibedakan menjadi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN, termasuk BUMD). BUMS adalah badan usaha yang dimiliki oleh swasta dan memiliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Pendirian BUMS berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan pasal 27 ayat 2. Permodalan BUMS berasal dari modal pemilik, laba ditahan, cadangan, penyusutan, pinjaman modal asing. Sedangkan BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk-bentuk badan usaha Badan Usaha Perseorangan Firma (Fa) Persekutuan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) Perseroan Terbatas (PT) Koperasi Yayasan
Badan Usaha Perseorangan Kebaikan perusahaan perseorangan: (1) Seluruh keuntungan diterima oleh pemilik. (2) Cepat mengambil keputusan. (3) Rahasia perusahaan terjamin. (4) Mudah mendirikan. (5) Organisasinya sederhana. Kelemahan perusahaan perseorangan: (1) Perluasan usaha sulit karena modal terbatas, keahlian terbatas. (2) Kelangsungan usaha kurang terjamin. (3) Tanggung jawab keuangan perusahaan sepenuhnya ditanggung pemilik. (4) Kemampuan karyawan sukar berkembang.
QA