TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES DESA CIPAGALO PERIODE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK KAMPONG
Advertisements

PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
YAYASAN Stichting.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PENGELOLAAN PASAR DESA
KOPERASI.
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Pembiayaan Pembangunan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
KOPERASI Oleh YAS.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
oleh : NEDDY FARMANTO, SH
Copyright by dhoni yusra
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
DANA AMANAH MASYARAKAT
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Copyright by dhoni yusra
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
YAYASAN Stichting.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KOPERASI.
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM RANGKA PELAKSANAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) TAHUN 2013.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Badan Usaha Milik Desa Oleh: UCOK P. HASUGIAN Sosialisasi.
Suleman S Sangadji Bintuni, 15 Juli 2019 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Badan Usaha Milik Kampung.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
1.UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa 2. PP No : 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUNo: 6/ 2014 tentang Desa 3. PP No : 47/2015 tetang perubahan.
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa Oleh : NASKUN TATAWU TA Madya Kredit Mikro KPW 6 Prov. Sultra Oleh : NASKUN TATAWU.
ANGGARAN PEMBIAYAAN NAMA ANGGOTA : 1. SETI RAHMAWATY( ) 2. CITRA AUDINA( ) 3. ARIYATNA HIDAYATI( )
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES DESA CIPAGALO PERIODE 2015-2020 MUSYAWARAH DESA TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES DESA CIPAGALO PERIODE 2015-2020 CIPAGALO, 21 Mei 2015

DASAR HUKUM Undang-undang No 6 Tahun 2014, Tentang Desa; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Maksud, Tujuan,strategi, Asas Bumdes Maksud:dibentuknya Bumdes adalah dalam rangka mendorong dan meningkatkan kemandirian desa; Tujuan: meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan perekonomian diwilayah pedesaan, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan potensi sumber daya yang dimiliki oleh desa Strategi, mengelola potensi yang dimiliki oleh desa disesuaikan dengan kemampuan yang menjadi kewenangan desa Asas, Demokrasi ekonomi,Pengayoman,Pemberdayaan,keterbukaan dan akuntabilitas/dapat dipertanggungjawabkan

PEMBENTUKAN BUMDES: Pemerintah Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMDES ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman ada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan diawali dengan Rapat Pembentukan ,Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga yang disepakati bersama dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Permodalan BUMDES: Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari: Pemerintah Desa (Penyertaan Modal pada BUMDES dari kekayaan desa yang dipisahkan) Tabungan masyarakat Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Pinjaman, dan atau Penyertaan Modal Pihak lain

Organisasi Kepengurusan BUMDES Organisasi Kepengurusan BUMDES berada diluar organisasi Pemerintahan Desa Organisasi Kepengurusan BUMDES terdiri dari Pemerintah Desa dan Masyarakat; Direksi dan Pengawas Bumdes dipilih berdasarkan musyawarah desa; Kepengurusan BUMDES sebanyak-banyaknya 7 orang Masa bhakti dan Pengawas BUMDES selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) masa bhakti berikutnya;

KOMISARIS (Pemerintah Desa) DIREKSI (Unsur Masyarakat) ORGANISASI BUMDES KOMISARIS (Pemerintah Desa) DIREKSI (Unsur Masyarakat) PENGAWAS (unsur BPD dan masyarakat Desa)

KETUA : ASEP SOLEH SEKRETARIS : IWAN KOMARUDIN BENDAHARA: H. ABDULAH SEKSI-SEKSI AYAH WELKI BP. DANA ACENG CHOLIDIN

TERIMA KASIH