PENILAIAN KINERJA DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI KEGIATAN TUGAS JABATAN
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
MATRIKS EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI - KPP PA
Website Dindik
Penilaian Prestasi Kerja PNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi E-Kin
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Kewajiban dan Hak Untuk Mengoptimalkan Kinerja Dosen
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
JABATAN AKADEMIK DOSEN
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
Penilaian KINERJA DOSEN (BKD dan SKP)
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 4 >>
Oleh: Direktur Keuangan
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
KEGIATAN SENAT AKADEMIK FAKULTAS teknik UI
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERFORMANCE APPRAISAL SYSTEM
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
100.
Penilaian Prestasi Kerja PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
SOSIALISASI PENILAIAN KINERJA TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2018
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU PAI
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Akreditasi Institusi.
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Persyaratan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
LAPORAN KINERJA BERBASIS SISTEM INFORMASI ( E- LAPKIN )
Transcript presentasi:

PENILAIAN KINERJA DOSEN Oleh: Wakil Rektor 2 Malang, 9 Mei 2015

Dasar Hukum PP No. 46 tahun 2011 tentang penilaian kinerja PNS Permendikbud No. 92 tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Permen PAN & RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (diubah menjadi No. 46 tahun 2013) SK Rektor No. 180/VI.A2/UK-ML/III.2014 Tentang Beban Kerja Dosen

Penilaian Kinerja Dosen Tahun 2013 penilaian berbasis perilaku a. Penilaian terhadap perilaku dengan 9 unsur b. Belum ada standar perilaku yang baku c. Hasil penilaian terantung pada penilaian atasan, sehingga unit satu dengan yang lain bisa berbeda, walaupun kinerja relatif sama. d. Tidak bisa digunakan sebagai dasar pengembangan karir

Perubahan Penilaian Tahun 2014 penilaian berbasis capaian kerja. Unsur penilaian kinerja terdiri dari 2: Sasaran Kerja Pegawai – SKP (bobot 60%) Perlaku (bobot 40%) Sasaran kerja yang ditetapkan oleh masing-masing dosen disetujui atasan langsung. Penilaian kinerja diukur berdasarkan selisih antara capaian dengan sasaran Hasil penilaian digunakan untuk penilaian angka kredit Menggunakan software (aplikasi Sispeg), sehingga dosen yang dinilai dan penilai sama-sama tahu hasil penilaian

Unsur Penilaian Dosen Karyawan Perilaku (40%) Perilaku (100%) Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan B. Tri Dharma (60%) Pendidikan & Pengajaran Penelitian Pengabdian Penunjang

Sasaran Kerja Sasaran kerja dosen adalah tugas utama dosen yaitu melaksanakan Tridharma (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, penunjang) Sasaran kerja karyawan adalah tugas dalam jabatan sesuai dengan job description masing-masing. Bagi dosen yang menjabat akan memiliki 2 SKP (SKP dosen dan SKP Jabatan)

Perilaku diukur menggunakan 6 unsur: 1. Orientasi pelayanan 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan

Hasil Penilaian 91 – 100 Sangat baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Kurang 50 ke bawah Buruk

Unsur SKP 1. Kegiatan tugas 2. Angka kredit 3. Target Kuantitas (target output) Kualitas Waktu Biaya

Periode Penilaian Periode penilaian kinerja adalah tahunan yang dibagi menjadi 2 semester: - Semester Genap: Maret – Agustus - Semester Ganjil: September – Februari

SOP Penilaian Kinerja Dosen menetapkan target/sasaran kerja, melalui aplikasi sispeg.unikama.ac.id sesuai periode yang ditetapkan Atasan langsung mengesahkan sasaran kerja (jika sudah ditetapkan atasan, maka sasaran kerja tidak bisa direvisi). Selama 1 semester dosen mengumpulkan bukti-bukti kegiatan tridharma (SK, surat tugas, sertifikat, dll) Akhir semester dosen mengisi capaian kinerja beserta bukti capaian (dosen bisa melihat nilai capaian - sementara). Atasan langsung memberikan penilaian Perilaku, dan mengesahkan hasil capaian kinerja. Dosen bisa melihat nilai Kinerja-nya

Alur Penilaian Kinerja Dosen Dosen mengisi SKP Atasan langsung mengesahkan sasaran kerja Dosen mengarsip bukti-bukti kinerja Akhir semester, dosen mengisi capaian kinerja dan mengunggah bukti kinerja Atasan langsung mengisi nilai perilaku dan mengesahkan hasil penilaian

Pengisian Penilaian Kinerja Dosen Dikembangkan sistem informasi pegawai (dosen dan tenaga kependidikan) http://sispeg.unikama.ac.id Fitur: Database dosen dan tenaga kependidikan Aplikasi dosen: - Kehadiran dosen dalam mengajar - Honorarium kelebihan mengajar - Honorarium ujian Penilaian Kinerja Dosen (sasaran kerja pegawai) Evaluasi dosen oleh mahasiswa Angka kredit dosen (jabatan akademik)

Dokumen yang perlu dipelajari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Lampiran Permenpan No. 17 Tahun 2013 Silahkan di download di: sispeg.unikama.ac.id