Nama: Joni Sasmito NPM : 09.11.106.301101.2814 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C TANPA MEMILKIIZIN DI BALIKPAPAN
BAB I Pendahuluan Latar belakang masalah Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural resource oriented) untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tambang galian C adalah ,,,,? Untuk mengelola sumber daya alam salah satunya galian C tersebut maka diperlukan peraturan. Tambang galian C adalah ,,,,? Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan Galian terbagi atas a, b dan c. Golongan C adalah bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b diantaranya : nitrat-nitrat, pospat- pospat, garam batu (halite), asbes, talk, mika, grafit, magnesit, yarosit, leusit, tawas (alum), oker, batu permata, batu setengah permata, pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit, batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), marmer, batu tulis, batu kapur, dolomite, kalsit, granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Balikpapan Nomor 29 Tahun 2000 Setiap orang atau badan yang mengusahakan pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C harus memperoleh izin dari Kepala Daerah Faktanya 1. Teritip, sekitar 7 km dari jalan raya. 2. Balikpapan Selatan dan jalan tembus MT Haryono, Bukit Damai Sentosa (BDS) Balikpapan Selatan.
Rumusan masalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C tanpa memiliki izin usaha di Balikpapan? Bagaimana pertanggung jawaban hukum bagi pelaku usaha terhadap pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C tanpa memiliki izin usaha di Balikpapan?
BAB II Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C tanpa memiliki izin usaha di Balikpapan 1. Preventif : kordinasi dari berbagai pihak diantaranya para pengusaha,satuan polisi pamong praja, badan perizinan, dinas pendapatan daerah, dinas pertambangan, LSM, LPM, tokoh mmasyarakat, kelurahan dan pihak-pihak lain yang terkait untuk mensosialisasikan berlakunya perda, memberi surat peringatan, pemanggilan untuk pembinaan.
1. Represif : penutupan sementara, penyitaan alat- alat, diwajibkan memenuhi kewajiban pengurusan izin tersebut, membayar retribusi selama kegiatan dimulai sesuai kubikisasi yang sudah dilakukan, maka izin dibuka kembali, tetapi apa bila pelaku tidak melakukan pengurusan izi maka penutupan penambangan galian golongan C akan ditutup secara permanen.
1.Administrasi 2. Perdata 3. Pidana BAB III Pertanggung jawaban hukum bagi pelaku usaha terhadap pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C tanpa memiliki izin usaha di Balikpapan 1.Administrasi 2. Perdata 3. Pidana
BAB IV Penutup Kesimpulan : 1. Penegakan hukum - belum berjalan secara optimal - Pengawasan lemah - karena kurangnya aparatur penegak hukum, - kesadaran masyarakat terhadap peraturan - kurangnya budaya hukum - koordinasi dari berbagai pihak - Tidak memperhatikan serta menerapkan beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan 2. Adapun pertanggung jawaban hukum penerapan sanksi terhadap pelaku pelanggaran tidak sesuai dengan peraturan yang ada sehingga sanksi yang di jatuhkan tidak memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, sehingga pertanggung jawaban hukum sangat jauh dari yang di cita-citakan.
Saran 1. Penegakan, pengawasan lebih serius, menambah aparatur penegak hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan, meningkatkan koordinasi dari berbagai pihak, 2. Konsisten dalam menjalankan peraturan yang ada, penerapan sanksi harus sesuai peraturan yang ada agar memberi efek jera, serta memperhatikan dan menerapkan beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.