Nama: Joni Sasmito NPM :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Advertisements

SUBDIT PERTAMBANGAN & ENERGI BPS RI
BKP & JKP PENGERTIAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
Pasal 4 ayat (1) huruf a s/d huruf h
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN DAN PPnBM berlaku 1 April 2010 Pusat Studi Perpajakan Indonesia.
YAYASAN Stichting.
PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Kewenangan dan persoalan penerbitan Izin Tambang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi
Pajak Kabupaten Kota 6/5/2012 Mas Hank.
Bina Nusantara Pertemuan 07 Bina Nusantara LANDASAN HUKUM PAJAK PAJAK DAERAH UU 34/2000 (Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah) Ketetapan DPRD I Peraturan.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
POTENSI BAHAN GALIAN PASIR BESI KECAMATAN BEO, TAMPAN'AMMA KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD Presentase Kertas Kerja Wajib STEM - Akamigas (Mah. YOHANIS SAHABAT) TA. 2016/2016
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
UU PPN 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42 TAHUN 2009
Banama tingang makmur Business Plan.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penagihan Seketika dan Sekaligus
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
PENGENDALIAN SOSIAL.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
UU No 12 tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman
BAHAN GALIAN INDUSTRI RIBKA F. ASOKAWATY, ST 2015
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Pengantar Sumberdaya Mineral
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
YAYASAN Stichting.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
FORMAT BAGIAN UTAMA SKRIPSI
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
PPN dan PPh SMK 1 KENDAL KPP PRATAMA SEMARANG BARAT 10 Mei 2016.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG PROFIL UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BADUNG.
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Nama: Joni Sasmito NPM : 09.11.106.301101.2814 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C TANPA MEMILKIIZIN DI BALIKPAPAN

BAB I Pendahuluan Latar belakang masalah Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural resource oriented) untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tambang galian C adalah ,,,,? Untuk mengelola sumber daya alam salah satunya galian C tersebut maka diperlukan peraturan. Tambang galian C adalah ,,,,? Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan Galian terbagi atas a, b dan c. Golongan C adalah bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b diantaranya : nitrat-nitrat, pospat- pospat, garam batu (halite), asbes, talk, mika, grafit, magnesit, yarosit, leusit, tawas (alum), oker, batu permata, batu setengah permata, pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit, batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), marmer, batu tulis, batu kapur, dolomite, kalsit, granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir

Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Balikpapan Nomor 29 Tahun 2000 Setiap orang atau badan yang mengusahakan pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C harus memperoleh izin dari Kepala Daerah Faktanya 1. Teritip, sekitar 7 km dari jalan raya. 2. Balikpapan Selatan dan jalan tembus MT Haryono, Bukit Damai Sentosa (BDS) Balikpapan Selatan.

Rumusan masalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C tanpa memiliki izin usaha di Balikpapan? Bagaimana pertanggung jawaban hukum bagi pelaku usaha terhadap pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C tanpa memiliki izin usaha di Balikpapan?

BAB II Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C tanpa memiliki izin usaha di Balikpapan 1. Preventif : kordinasi dari berbagai pihak diantaranya para pengusaha,satuan polisi pamong praja, badan perizinan, dinas pendapatan daerah, dinas pertambangan, LSM, LPM, tokoh mmasyarakat, kelurahan dan pihak-pihak lain yang terkait untuk mensosialisasikan berlakunya perda, memberi surat peringatan, pemanggilan untuk pembinaan.

1. Represif : penutupan sementara, penyitaan alat- alat, diwajibkan memenuhi kewajiban pengurusan izin tersebut, membayar retribusi selama kegiatan dimulai sesuai kubikisasi yang sudah dilakukan, maka izin dibuka kembali, tetapi apa bila pelaku tidak melakukan pengurusan izi maka penutupan penambangan galian golongan C akan ditutup secara permanen.

1.Administrasi 2. Perdata 3. Pidana BAB III Pertanggung jawaban hukum bagi pelaku usaha terhadap pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C tanpa memiliki izin usaha di Balikpapan 1.Administrasi 2. Perdata 3. Pidana

BAB IV Penutup Kesimpulan : 1. Penegakan hukum - belum berjalan secara optimal - Pengawasan lemah - karena kurangnya aparatur penegak hukum, - kesadaran masyarakat terhadap peraturan - kurangnya budaya hukum - koordinasi dari berbagai pihak - Tidak memperhatikan serta menerapkan beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan 2. Adapun pertanggung jawaban hukum penerapan sanksi terhadap pelaku pelanggaran tidak sesuai dengan peraturan yang ada sehingga sanksi yang di jatuhkan tidak memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, sehingga pertanggung jawaban hukum sangat jauh dari yang di cita-citakan.

Saran 1. Penegakan, pengawasan lebih serius, menambah aparatur penegak hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan, meningkatkan koordinasi dari berbagai pihak, 2. Konsisten dalam menjalankan peraturan yang ada, penerapan sanksi harus sesuai peraturan yang ada agar memberi efek jera, serta memperhatikan dan menerapkan beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.