Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة
RIBA PENGERTIAN HUKUM MACAM - MACAM HIKMAH DILARANG
Pengertian Riba Menurut bahasa: Bertambah ( الزيادة ), kerena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan. Berkembang ( النام ), kerena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain. Berlebihan atau Menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman Allah surah Al-Haj Menurut istilah: Riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam islam.
Hukum Riba Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja. اِنَماَ الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّ بَوا وَاحَلَّ الله الْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّبَواَ Artinya : Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.(Q.S Al- Baqarah:275)
Macam – Macam Riba RIBA FADLRIBA NASI’AH RIBA QARDIRIBA YAD
RIBA FADL Riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannyayang disyaratkan oleh orang yang menukarkannya. Contoh: menukar emas dengan emas atau menukar kambing dengan kambing dan ada kelebihan yang disyratkan oleh orang yang menukarkan. Kelebihan yang disyaratkn itu disebut riba fadl. Syarat tukar menukar agar tidak menjadi riba fadl: 1. barang yang ditukarkan harus sama. 2. timbangan atau takarannya harus sama. 3. Serah terima pada saat itu juga.
Riba NASI’AH Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru. Contoh : Si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B, dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2014), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya, misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggang waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasi’ah.
RIBA QARDI Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Contoh, seseorang meminjam uang sebesar Rp kemudian diharuskan membayarnya Rp Terhadap bentuk transsaksi seperti ini dapat dikategorikan menjadi riba, seperti sabda Rasulullah Saw.: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَرِبًا ( رواه البيهقى Artinya “Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba.” (Riwayat Baihaqi)
Riba Yad Riba yad adalah riba yang terdapat pada jual beli tidak secara tunai karena adanya penangguhan pembayaran. Dalam hal ini, penjual menetapkan harga yang berbeda pada barang yang sama antara pembeli tunai dan pembeli tidak tunai. Perbedaan harga inilah yang menurut sebagian ulama termasuk riba karena adanya penambahan harga. Menurut para ulama, hal ini merugikan pembeli. Contoh, sebuah televisi jika membeli secara tunai harga 1 juta rupiah, tetapi jika membeli secara kredit harganya menjadi 1,5 juta rupiah. Tambahan 500 ribu rupiah tersebut termasuk riba. Berbeda halnya jika penjual tidak menyebutkan harga tunai. Artinya, penjual memang menjual televisinya secara kredit, tidak secara tunai. Dalam hal ini, penjualan tersebut tidak termasuk riba karena tidak ada penambahan harga dari harga beli secara tunai. Itu sebabnya, penjual menjual televise secara kredit, tidak secara tunai. Jadi otomatis tidak ada perbedaan harga.
Hikamah Dilarangnya Riba Menghindari tipu daya diantara sesama manusia. Melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil. Memotivasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha yang bersih dari penipuan. Menjauhkan diri dari sesuatu yang menyebakan kebinasaan. Rajin mensyukuri nikmat Allah SWT. Melakukan praktik jual beli dan pinjam meminjam dengan baik menurut islam.
Pengertian Bank Kata bank berasal dan bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Fungsi Bank Menyimpan dana masyarakat. Menyalurkan dana masyarakat ke publik. Memperdagangkan hutang piutang. Mengatur dan menjaga stabilitas peredara uang. Tempat penyimpanan harta kekayaan yang terbaik dan aman. Menolong manusia dalam mengatasi kesulitan ekonomi keuangan.
Tujuan Bank Menolong manusia dalam banyak kesulitan. Meringankan hubungan antara para pedagang dan pengusaha dengan cara tranfer uang. Bagi hartawan adalah untuk menjaga keamanan dan memberi perlindungan dari penjahat dan pencuri dengan menyimpan ditempat yang aman. Untuk kepentingan dan perkembangan kepentingan, baik nasional maupun internasional dalam seluruh bidang kehidupan.
Bank Konvensional Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain: Tabungan simpanan deposito simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain: kredit investasi.kredit konsumtif kredit modal kerja.kredit jangka pendek pelayanan jasa keuangan antara lain: Kliring Inkaso kiriman uang Letter of Credit
Bank Syariah Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya: Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil, Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal, Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan. ijarah wa iqtina,Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُة