(Suatu keputusan harus dibuat oleh organ Administrasi yang berwenang) Dari jabatan maka lahir wewenang,jabatan adalah pendukung hak dan kewajiban,artinya yang harus di dukung adalah hak dan kewajiban orang lain,karena jabatan adalah amanah
Hukum Administrasi Negara Siti Kumala Dewi Chandra Kirana B1A009259
Batas jabatan meliputi sebagai berikut : Materi,sebagai apa kapasitasnya Ruang jabatan,struktur kepegawaian Waktu,menjabat diangkat dengan surat keputusan ^ketiga batasan jabatan diatas melahirkan suatu KEPUTUSAN^ -) Keputusan adalah : tindakan yang dilakukan organ administrasi berdasarkan jabatan,bukan sebagai suatu pernyataan kehendak (sarana Hukum keperdataan)
Apakah Beschikking dapat disebut sebagai Ketetapan,Penetapan atau Keputusan? Beschikking dapat disebut sebagai keputusan,karena dalam undang-undang yang mengatur tentang peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan kata keputusan dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 dan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009
PasaL 1 Ayat 3 UU No. 5 tahun 1986 : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 1 ayat 9 UU No. 51 Tahun 2009 : Keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersifat konkret
Pasal 2 UU No.5 Tahun 1986 (Tidak termasuk dalam pengertian keputusan Tata usaha negara dalam undang-undang ini : Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2004 (Tidak termasuk dalam pengertian keputusan Tata usaha negara dalam undang-undang ini) : Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan bersifat umum Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata
PENDAPAT PARA AHLI Kelompok pengaruh Hukum Perdata : 1.Prints 2.E. Utrech 3.Van Der Pot 4.F.R Bothlink 5.Van Poeljo Kelompok ini berpendapat bahwa beschikking itu sama dengan Wilsverklaring Kelompok Pengaruh Hukum Publik : 1.Donner 2.Prints 3.Krannenburg Kelompok ini berpendapat bahwa beschikking itu tidak sama dan bukan sebagai Wilsverklaring
Beschikking adalah : Tindakan yang dilakukan oleh organ administrasi negara berdasarkan/karena jabatan bukan karena Wilsverklaring. Jadi yang tidak termasuk Bechikking adalah : Een Besluit Van Algeinena strekking Een Recht handelling naar burgerlijk