(Suatu keputusan harus dibuat oleh organ Administrasi yang berwenang) Dari jabatan maka lahir wewenang,jabatan adalah pendukung hak dan kewajiban,artinya.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Ketetapan Fiktif Negatif
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
SELAMAT DATANG.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
YAYASAN Stichting.
PENGADILAN PAJAK.
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Perusahaan dalam KUHD.
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENDAFTARAN TANAH Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada 19 ayat 1 dinyatakan bahwa untuk menjamin kepastian.
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA
SARANA TATA USAHA NEGARA
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
Dasar Berlakunya Hukum Adat
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Majelis Kehormatan Notaris
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Konsep Dasar Ilmu Hukum
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
Teori tentang Rahasia Bank
KETETAPAN ADMINISTRATIF
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
Peradilan Administrasi Pajak
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bila Anda Mencintai Hutan
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
YAYASAN Stichting.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

(Suatu keputusan harus dibuat oleh organ Administrasi yang berwenang) Dari jabatan maka lahir wewenang,jabatan adalah pendukung hak dan kewajiban,artinya yang harus di dukung adalah hak dan kewajiban orang lain,karena jabatan adalah amanah

Hukum Administrasi Negara Siti Kumala Dewi Chandra Kirana B1A009259

Batas jabatan meliputi sebagai berikut :  Materi,sebagai apa kapasitasnya  Ruang jabatan,struktur kepegawaian  Waktu,menjabat diangkat dengan surat keputusan ^ketiga batasan jabatan diatas melahirkan suatu KEPUTUSAN^ -) Keputusan adalah : tindakan yang dilakukan organ administrasi berdasarkan jabatan,bukan sebagai suatu pernyataan kehendak (sarana Hukum keperdataan)

Apakah Beschikking dapat disebut sebagai Ketetapan,Penetapan atau Keputusan? Beschikking dapat disebut sebagai keputusan,karena dalam undang-undang yang mengatur tentang peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan kata keputusan dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 dan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009

PasaL 1 Ayat 3 UU No. 5 tahun 1986 : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 1 ayat 9 UU No. 51 Tahun 2009 : Keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersifat konkret

Pasal 2 UU No.5 Tahun 1986 (Tidak termasuk dalam pengertian keputusan Tata usaha negara dalam undang-undang ini :  Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan  Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata  Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2004 (Tidak termasuk dalam pengertian keputusan Tata usaha negara dalam undang-undang ini) :  Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan bersifat umum  Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan  Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata

PENDAPAT PARA AHLI Kelompok pengaruh Hukum Perdata : 1.Prints 2.E. Utrech 3.Van Der Pot 4.F.R Bothlink 5.Van Poeljo Kelompok ini berpendapat bahwa beschikking itu sama dengan Wilsverklaring Kelompok Pengaruh Hukum Publik : 1.Donner 2.Prints 3.Krannenburg Kelompok ini berpendapat bahwa beschikking itu tidak sama dan bukan sebagai Wilsverklaring

Beschikking adalah : Tindakan yang dilakukan oleh organ administrasi negara berdasarkan/karena jabatan bukan karena Wilsverklaring. Jadi yang tidak termasuk Bechikking adalah : Een Besluit Van Algeinena strekking Een Recht handelling naar burgerlijk