TEKNIS PEMERIKSAAN PERKARA Disampaikan pada Diskusi Wilayah PTA Pontianak Tanggal 8 s.d.11 Juni 2015.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PUTUSAN PENGADILAN.
TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN
PERIHAL PEMBUKTIAN.
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
PRAKTIK HUKUM.
HUKUM ACARA PERDATA.
Penalaran Hukum - Legal Reasoning
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
TEORI PENEMUAN HUKUM Peristilahan; Batasan Penemuan Hukum;
ACARA BIASA.
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Asas-asas Hukum Acara Perdata
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
TEKNIS PEMERIKSAAN PERKARA
PERMASALAHAN TEKNIS YUSTISIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
PUTUSAN PENGADILAN.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
HUKUM ACARA PERDATA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
SITA JAMINAN.
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PRAKTIK HUKUM.
Rechtvinding.
Kunjungan Pengadilan Pajak
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Materi 14.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Metode-Cara Penemuan Hukum
PENGANTAR ALAT BUKTI.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
JAWABAN MASUKNYA PIHAK KETIGA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Banding dan Gugatan.
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PEMBUATAN PUTUSAN.
PRAKTIK HUKUM.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Transcript presentasi:

TEKNIS PEMERIKSAAN PERKARA Disampaikan pada Diskusi Wilayah PTA Pontianak Tanggal 8 s.d.11 Juni 2015

TUJUAN DISKUSI MEMANTAPKAN MATERI YANG SUDAH DIKETAHUI MENGEVALUASI PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PERKARA MENYATUKAN PERSEPSI MEMINIMALISIR KESALAHAN YANG AKAN DATANG MENINGKATKAN NAMA BAIK PTA PONTIANAK

MATERI TAHAPAN PEMERIKSAAN TEKNIK PENEMUAN FAKTA PERISTIWA DAN FAKTA HUKUM KESIAPAN HAKIM DALAM MEMERIKSA PERKARA PENEMUAN HUKUM

KONDISI Kurang berusaha dalam menggali fakta peristiwa Kurang menguasai pokok sengketa Data yang didapat sangat minim atau data yang diperoleh tidak relevan dengan pokok sengketa Kurang mampu menggali informasi dari data (kapan,dimana, bagaimana dan kenapa)dan menganalisa data Penerapan penemukan hukum sangat terbatas

Tahapan-tahapan dalam Menjatuhkan Putusan Pengumpulan fakta peristiwa Perumusan masalah atau pokok sengketa Pengumpulan data yang terkait pokok sengketa Analisa data untuk menemukan fakta hukum Penemuan hukum Pengambilan keputusan

TEKNIK PENGUMPULAN FAKTA PERISTIWA DAN FAKTA HUKUM

UPAYA YANG HARUS DILAKUKAN Sebelum PHS surat gugatan/permohonan harus dievaluasi dan dianalisa Evaluasi tujuannya agar fakta peristiwa dalam gugatan dapat diketahui dengan jelas. Kalau fakta peristiwa tidak atau kurang jelas dalam gugatan, maka ditanyakkan kepada Penggugat/Pemohon sebelum jawaban Tergugat Analisa tujuannya supaya dapat diketahui arah kemana maksud gugatan dan langkah-langkah yang akan dilakukan Garis besar isi gugatan, kekurangan (kalau ada) dan apa yang harus dilakukan oleh hakim dicatat dalam buku perkembangan perkara untuk kepentingan pemeriksaan dalam tahap jawaban

Jawaban wajib dievaluasi dan dianalisa Dievaluasi tujuanya karena jangan sampai ada fakta peristiwa dalam gugatan tidak terjawab Dianalisa tujuannya karena jangan sampai jawaban belum jelas. Kalau belum jelas hendaknya dikelarifikasi sebelum replik Setelah jawaban, sudah ada gambaran hakim yang kemunginannya, meliputi: - diakui sepenuhnya - diakui berklausula - diakui berkualifikasi - dibantah seluruhnya - dibantah sebagian Hasil evaluasi dan analisa dan gambaran hakim dicatat dalam buku perkembangan perkara untuk pemeriksaan replik dan duplik

Replik diperlukan kalau dalam jawaban ada hal-hal yang perlu diklarifikasi/dijawab oleh penggugat atau ada hal- hal baru yang perlu ditanggapi oleh penggugat Duplik diperlukan kalau dalam replik ada hal-hal yang perlu diklarifikasi oleh tergugat Setelah replik dan duplik kemungkinan-kemungkinan di atas sudah dapat dipastikan, meliputi; - Hal-hal yang disepakati - Hal-hal yang disepakati tetapi beklausula atau berkualifikasi - Hal-hal yang dibantah Kepastian tersebut dicatat dalam buku perkembangan perkara untuk pemeriksaan pembuktian

Untuk mencari kebenaran khusus mengenai hal-hal yang dipersengketakan baik dalam pengakuan berkualifikasi, pengakuan berklausula maupun dalam hal-hal yang jelas dibantah, maka data/bukti sangat menentukan Dalam pemeriksaan bukti harus mengarah hal-hal yang dipersengketakan, sedang hal yang tidak dipersengketakan tidak perlu bukti karena otomatis menjadi fakta hukum Dalam pemeriksaan bukti harus diperhatiakan syarat formil dan matriil Syarat formil mengenai keabsahan bukti termasuk hubungan saksi dengan pihak Syarat matriil adalah materi pemeriksaan yang bersumber apa yang diketahui, dilihat dan didengar langsung dan relevansi dengan pokok sengketa

PenggugatTergugatBuktiKesim pulan 1.Nikah 2.Rukun 3.Anak 4.Kediaman 5.KDRT 6.Selingkuh 7.Nafkah 8.Pisah Ya Tidak Ya - Terbukti - Ya/diakui atau sudah terbukti dinamakan fakta hukum/ Yuridis

PenggugatTergugatBuktiKesim pulan 1.Pewaris 2.Ahli waris 3.Dua orang isteri, salah satunya telah meninggal 4.Lima orang anak, satu diantaranya telah meninggal 5.Harta warisan tiga tempat Ya Ya/tidak Satu diakui, satu sudah dijual, dan satu hibah - Terbukti/tdk terbukti Terbukti/tdk bukti Ya/diakui atau yang sudah terbukti menjadi fakta hukum

Contoh Kasus P menuntut harta bersama kepada T, yang terdiri dari; - satu petak rumah termasuk tanahnya - satu bidang tanah terletak di luar yuridiksi Pengadilan Agama ybs - satu mobil truk Jawaban T, - membenarkan rumah termasuk tanahnya - satu bidang tanah bukan miliknya - mobil milik orang lain meskipun BPKPnya atas nama T karena waktu dibeli hanya mengatasnamakan pemiliknya

P menuntut harta bersama kepada T, yang terdiri dari: - sebidang tanah - sebuah losmen bersama tanahnya - hasil losmen selama berpisah Jawaban T: - mengakui sebidang tanah - mengakui losmen bersama tanahnya - hasil losmen tidak ada lagi karena membayar utang keredit dan biaya oprasional losmen Hasil PS; - tanah yang diatasnya losmen ada sekitar 5 m tidak termasuk dalam gugatan, namun diakui T dibeli selama perkwinannya - Luas sebidang tanah sama dengan sertifikat, namun hasil PS ternyata sebagaian milik orang lain

Penemuan Hukum Tiga ajaran yang berkaitan dengan penemuan hukum oleh hakim : Indeenjurisprudenz (legisme), yg dikembangkan oleh aliran positivis->UU tempat satu2nya bagi hakim dan mengikat bg hakim Freirechtslehre (free law theory), yg dikembangkan oleh aliran pemikiran sosiologi yg mebela kebebasan besar hakim, hakim dalam menentukan putusannya tidak terikat pada UU Interessan jurisprudenz (diskualifikasi sebagai rechsvinding) yang merupakan sintesa dari kedua ajaran diatas->hakim mencari dan menemukan keadilan dalam batas2 kaidah yg telah ditentukan yg dikembangkan dengan menerapkan secara kereatif

Yang sewajarnya digunakan interessan jurisprudenz. Hal ini sesuai ; - Pasal 10 ayat 1 UU No.48/2009 Kekuasaan Kehakiman”pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili” - Pasal 5 ayat UU No.48/2009”hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Dahulu dikenal doktorin Sens Clair: penemuan hukum oleh hakim hanya boleh dilakukan jika peraturannya belum ada untuk suatu kasus in konkreto atau peraturannya ada tetapi belum jelas Doktorin ini sudah banyak ditinggalkan, sebab mencul doktorin baru yang menganggap bahwa hakim dalam setiap putusannya harus menemukan hukum

Metode Penemuan Hukum Menemukan hukum terhadap suatu perkara yang diperiksa oleh hakim adalah hal yang paling sulit Hakim dalam menemukan hukum mengalami kesulitan karena tidak tahu apa yang harus dilakukan Yang pertama kali harus dilakukan oleh hakim harus mengetahui dengan jelas fakta dan peristiwanya yang ada dalam perkara tersebut Fakta dan peristiwa terungkap dari penggugat dan tergugat, serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak dipersidanganSetelah menemukan peristiwa dan fakta, maka hakim berusaha menemukan hukumnya secara tepat dan akurat terhadap peristiwa yang terjadi Dalam usaha menemukan hukum terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa, hakim dapat mencarinya dalam kitab undang- undang, yurisprudensi, tulisan-tulisan ilmiyah para pakar hukum dan buku2 ilmu pengetahuan lainnya

Hakim dalam menemukan hukum mealui sumber2 yg disebutkan diatas, jika td menemukan dalam sumber2 tersebut, maka ia harus mencarinya dengan menggunakan dua metode yaitu interprestasi dan konstruksi Metode interprestsi : penafsiran terhadap teks undang- undang, masih tetap berpegang pada bunyi teks (Substantif, gramatikal, sistematis atau logis, historis, sosiologis, komperatif,restriktif, ekstensif dan futuristis) Metode konstruksi: hakim menggunakan penalaran logisnya untuk mengembangkan lebih lanjut suatu teks undang-undang (argumen peranalogian, aegumentum a’contrario, pengkonkretan hukum (rechtsvervijnings) dan fiksi hukum Metode hermeneutika hukum->cara dan lingkup interprestasinya yang tajam, mendalam dan holistik dalam bingkai kesatuan antara teks, kontek dan kontektualitasnya

Teknis Pengambilan Putusan: Teknik Analitik atau yuridis giometris: Dimulai dari hal yang bersifat khusus, lalu ditarik kepada hal-hal umum (deduktif) atau hakim harus menguasai pokok masalahnya dulu secra ril dan akurat, lalu disusun pertanyaan sehubungan dengan pokok masalah tersebut Teknik Equatable: Issu pokok dulu yang harus dipertimbangkan, lalu alat2 buktiyang diajukan penggugat dan tergugat Teknik Silogisme atau metode penalaran induktif: Hakim menarik kesimpulan dari adanya premis mayor (peraturan) an primesse minor (peristiwa)

Analitik Analitik (deduktif) Silogisme (induktif)