Kepalangmerahan dan HPI SATGANA PMI DI ABAD 21 Kepalangmerahan dan HPI
SATGANA PMI 30 orang Tenaga Sukarela Korps Sukarela Tim yang dimobilisasi untuk melaksanakan pelayanan tanggap darurat bencana
STRUKTUR OPERASIONAL
HARUS TAMPILKAN CITRA BAIK ? SATGANA : POSISI TERDEPAN HARUS TAMPILKAN CITRA BAIK BAGAIMANA CARA HARUS TAMPILKAN CITRA BAIK ?
Abad ke – 21 ditandai dengan : Perubahan yang makin cepat ; Tantangan makin meningkat ; Ketidak pastian makin meningkat ; Kompetisi makin ketat Supaya berhasil SATGANA kini harus : Mampu memberikan tanggapan yang cepat ; Fleksibel dan mampu beradaptasi ; Menyadari kualitas ; Terfokus pada konsumen ; Dapat berinovasi .
Di era kini SATGANA HARUS Dapat beradaptasi ; Berkomitmen ; Bermotivasi tinggi ; Terampil ; Energik ; Nyaman dengan keragaman kompleksitas dan perubahan ; Pekerja kelompok yang baik ; Etis .
KOMPETENSI DAN KEWENANGANNYA PROFESIONAL : BEKERJA SESUAI DENGAN KOMPETENSI DAN KEWENANGANNYA BERBASIS ATURAN HUKUM INTERNASIONAL, NASIONAL, ATURAN INTERNAL PALANG MERAH PETUNJUK PELAKSANAAN PEDOMAN PERILAKU
SATGANA Kompetensi umum : Memahami gerakan PM Memahami konsep 7 prinsip dasar PM Memahami ketentuan-ketentuan dasar HPI dan lambang Memahami organisasi PMI, Visi, Misi dan Program
SATGANA Kompetensi khusus : Menguasai dan mampu menerapkan manajemen khusus dan SOP dari masing-masing bidang penugasan.
PMI merupakan satu-satunya Organisasi yg menjalankan fungsi Kep.Pres No.25 Th. 1950 jo Kep.Pres No.246 Th 1963 : PMI merupakan satu-satunya Organisasi yg menjalankan fungsi Kepalangmerahan menurut Konvensi Geneva 1864, 1906, 1929,1949 Landasan Hukum Nasional Bagi PMI Untuk Terjun Dalam Konflik Senjata
Visi Palang Merah Indonesia Diakui secara luas sebagai organisasi kemanusiaan yg mampu menyediakan pelayanan kepalangmerahan yang efektif dan tepat waktu kepada mereka yg membutuhkan dalam semangat kenetralan dan kemandirian Visi Palang Merah Indonesia
Implikasi : SATGANA harus berkemampuan & profesional Menjalankan pelayanan berdasarkan kemampuan, terencana dan tepat waktu. SATGANA harus dibina secara berkelanjutan : pasca latihan dan pelatihan. Fokus SATGANA pd pelayanan masyarakat Bukan berorientasi pd lomba.
Dasar Pemikiran : Keberhasilan SATGANA Dalam Jalankan Tugas : Mendorong tumbuhnya apresiasi positif masyarakat untuk PMI. Tumbuhkan kepercayaan masyarakat pd PMI. PMI didukung masyarakat. Bulan Dana PMI lancar. Dana PMI mencukupi untuk pengembangan – peningkatan kemampuan KSR.
Penting Pembekalan – Pelatihan – Latihan – Pembinaan Pasca Pelatihan dan Pasca Latihan Secara Berkelanjutan Untuk SATGANA
Kepalangmerahan dan HPI Prinsip Dasar Gerakan Kepalangmerahan dan HPI
7 PRINSIP DASAR GERARAKAN KEPALANGMERAHAN Kemanusiaan Kesamaan Kenetralan Kemandirian Kesukarelaan Kesatuan Kesemestaan
Konsekuensi 1 Segala tindakan relawan dalam bertugas harus mencerminkan jiwa prinsip dasar gerakan - Relawan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan tidak timbulkan kebencian - Tidak mengeluarkan pernyataan yg melunturkan Kepercayaan orang terhadap PMI terutama dalam Situasi konflik
Konsekuensi 2 : Hubungan PMI – Organisasi Lain : PMI tidak bekerjasama dengan organisasi lain / LSM yang memiliki visi / agenda politik PMI tidak bekerjasama dengan organisasi lain/LSM yg jalankan peran investigasi atau pencarian fakta - politis Dalam penugasan PMI, relawan tidak dibenarkan merangkap sbg anggota institusi lain yg bertentangan dengan Prinsip Dasar Gerakan
Hubungan PMI Dg. Organisasi Lain Dapat dilakukan apabila kerjasama bertujuan : Berikan Bantuan Evakuasi Korban Pertolongan Pertama Pelayanan Kesehatan Berpedoman Pada 7 Prinsip Dasar Gerakan
Prinsip Bantuan PMI Memberikan bantuan kepada korban pertikaian bersenjata (berdasarkan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949) dan korban bencana alam yang dilaksanakan secara otonom sejalan dengan Prinsip dasar Gerakan dan bekerjasama dengan Pemerintahnya. Bantuan PMI bersifat darurat dan langsung serta merupakan pendukung/pelengkap dari bantuan pemerintah.
PMI dgn. Menjaga kenetralannya Harus tetap bekerjasama dg pemerintah PMI - Pemerintah ? PMI dgn. Menjaga kenetralannya Harus tetap bekerjasama dg pemerintah Pada masa damai maupun konflik
Relawan wajib mengenakan seragam atau atribut Pengenal PMI Relawan wajib bawa kartu identitas PMI / Surat Tugas untuk mudahkan pelaksanaan Tugas Memahami makna penggunaan lambang
Konvensi Geneva I - Pasal 44 Dasar Hukum : Konvensi Geneva I - Pasal 44 … lambang palang merah atas dasar putih … tidak boleh dipergunakan, … kecuali untuk menunjukkan atau melindungi kesatuan- kesatuan dan bangunan-bangunan kesehatan, anggota-anggota serta bahan perlengkapan yang dilindungi oleh Konvensi ini dan lain-lain Konvensi-konvensi yang mengatur hal-hal serupa. Hal ini berlaku pula bagi lambang-lambang yang disebut dalam Pasal 38 … (bulan sabit merah serta singa dan matahari merah)
Konvensi Geneva I - Pasal 53 Dasar Hukum : Konvensi Geneva I - Pasal 53 Pemakaian lambang atau sebutan “Palang Merah” atau “Palang Jenewa”, atau tanda atau sebutan apapun yang merupakan tiruan dari padanya oleh perseorangan, perkumpulan-perkumpulan, perusahaan atau perseroan dagang baik pemerintah maupun swasta, selain dari mereka yang berhak di bawah Konvensi ini selalu harus dilarang, apapun maksud daripada pemakaiannya…
HORMATI DAN LINDUNGI P M I FEDERASI
TANDA PELINDUNG TANDA PENGENAL Memiliki Kaitan dengan Gerakan TUJUAN / FUNGSI TANDA PELINDUNG TANDA PENGENAL Dihormati, Dilindungi Memiliki Kaitan dengan Gerakan
Lambang Sebagai Tanda Pelindung Berukuran Besar
Makna Perlindungan Dihormati dan dilindungi, Perlindungan bukan merupakan sesuatu hak istimewa petugas medis yang harus ada, melainkan hak yang dirancang untuk menghormati dan melindungi korban, Hanya terbatas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut.
Lambang Gerakan Sebagai tanda pengenal (indicative) : Menunjukkan bahwa pemakai mempunyai kaitan dengan Tugas kepalangmerahan, tetapi tidak harus di bawah Perlindungan Konvensi Geneva ; Dimensinya lebih kecil dari tanda perlindungan ; Penggunaan dalam dimensi yang lebih besar dapat berlaku Dalam kasus-kasus tertentu (Relawan yang bertugas dalam Bantuan bencana alam); Pemakaian lambang dilandasi 7 Prinsip Dasar Palang Merah
Lambang Sebagai Tanda Pengenal Memiliki kaitan dengan gerakan Tanda pengenal anggota relawan, staff, personil Perhimpunan Nasional, ICRC, Federasi Berukuran (lebih) kecil