Kepalangmerahan dan HPI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBINA PMR MADYA PALANG MERAH INDONESIA (PMI)
Advertisements

BUDAYA PERUSAHAAN DAN ETIKA
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Berkelas.
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Etika Profesi Public Relations
PALANG MERAH INDONESIA UNIVERSITAS HASANUDDIN
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
KEDUDUKAN DAN PERAN PMR DALAM ORGANISASI
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL.
SKENARIO PROGRAM DIKLAT APARATUR
STATUTA PERGURUAN TINGGI
TANGGAP DARURAT BENCANA PALANG MERAH INDONESIA
SATGANA PMI.
SATGANA PMI 30 orang Tenaga Sukarela Korps Sukarela
Manajemen Relawan Workshop Relawan
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA BISNIS purwati.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dosen Pengampu : Ali Hanafiah, SE. MM.
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
PALANG MERAH INDONESIA
ETIKA BISNIS H AMRIN MULIA UN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
BERBAGAI ANCAMAN TERHADAP KEUTUHAN NKRI
Hukum Perikemanusiaan Internasional
STANDAR NASIONAL INDONESIA
Sapartinah Markus PENGERTIAN DAN CAKUPAN TKSM
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
NILAI DAN NORMA.
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Yuliani Rahmatillah ( )
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
PALANG MERAH INDONESIA Oleh : Drs. Agus Heryanto, M.Si.
Departemen MIKROBIOLOGI
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
DEPARTEMEN FISIOLOGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS GADJAH MADA
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PERAN MASYARAKAT DALAM PENGEMBANGAN PPM
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
PENGARAHAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH KEPADA MKKS SMA/SMK SE JAWA TENGAH TAHUN 2018 Oleh: Drs. GATOT BAMBANG HASTOWO,
ORIENTASI DIKLATSAR KORPS SUKARELAWAN Suherwin KSR PMI Unit Markas PMI Gowa.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018
MANAJEMEN MUTU DAN AUDIT KEPERAWATAN MARSIANA ANGGRAENI.
Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
LAMBANG. FUNGSI LAMBANG IDENTITAS PENGENAL … (NEGARA, ORGANISASI, KLUB, AKTIVITAS, PERUSAHAAN, DSB)
PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
Etika dan Moral dalam Pembelajaran
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

Kepalangmerahan dan HPI SATGANA PMI DI ABAD 21 Kepalangmerahan dan HPI

SATGANA PMI 30 orang Tenaga Sukarela Korps Sukarela Tim yang dimobilisasi untuk melaksanakan pelayanan tanggap darurat bencana

STRUKTUR OPERASIONAL

HARUS TAMPILKAN CITRA BAIK ? SATGANA : POSISI TERDEPAN HARUS TAMPILKAN CITRA BAIK BAGAIMANA CARA HARUS TAMPILKAN CITRA BAIK ?

Abad ke – 21 ditandai dengan : Perubahan yang makin cepat ; Tantangan makin meningkat ; Ketidak pastian makin meningkat ; Kompetisi makin ketat Supaya berhasil SATGANA kini harus : Mampu memberikan tanggapan yang cepat ; Fleksibel dan mampu beradaptasi ; Menyadari kualitas ; Terfokus pada konsumen ; Dapat berinovasi .

Di era kini SATGANA HARUS Dapat beradaptasi ; Berkomitmen ; Bermotivasi tinggi ; Terampil ; Energik ; Nyaman dengan keragaman kompleksitas dan perubahan ; Pekerja kelompok yang baik ; Etis .

KOMPETENSI DAN KEWENANGANNYA PROFESIONAL : BEKERJA SESUAI DENGAN KOMPETENSI DAN KEWENANGANNYA BERBASIS ATURAN HUKUM INTERNASIONAL, NASIONAL, ATURAN INTERNAL PALANG MERAH PETUNJUK PELAKSANAAN PEDOMAN PERILAKU

SATGANA Kompetensi umum : Memahami gerakan PM Memahami konsep 7 prinsip dasar PM Memahami ketentuan-ketentuan dasar HPI dan lambang Memahami organisasi PMI, Visi, Misi dan Program

SATGANA Kompetensi khusus : Menguasai dan mampu menerapkan manajemen khusus dan SOP dari masing-masing bidang penugasan.

PMI merupakan satu-satunya Organisasi yg menjalankan fungsi Kep.Pres No.25 Th. 1950 jo Kep.Pres No.246 Th 1963 : PMI merupakan satu-satunya Organisasi yg menjalankan fungsi Kepalangmerahan menurut Konvensi Geneva 1864, 1906, 1929,1949 Landasan Hukum Nasional Bagi PMI Untuk Terjun Dalam Konflik Senjata

Visi Palang Merah Indonesia Diakui secara luas sebagai organisasi kemanusiaan yg mampu menyediakan pelayanan kepalangmerahan yang efektif dan tepat waktu kepada mereka yg membutuhkan dalam semangat kenetralan dan kemandirian Visi Palang Merah Indonesia

Implikasi : SATGANA harus berkemampuan & profesional Menjalankan pelayanan berdasarkan kemampuan, terencana dan tepat waktu. SATGANA harus dibina secara berkelanjutan : pasca latihan dan pelatihan. Fokus SATGANA pd pelayanan masyarakat Bukan berorientasi pd lomba.

Dasar Pemikiran : Keberhasilan SATGANA Dalam Jalankan Tugas : Mendorong tumbuhnya apresiasi positif masyarakat untuk PMI. Tumbuhkan kepercayaan masyarakat pd PMI. PMI didukung masyarakat. Bulan Dana PMI lancar. Dana PMI mencukupi untuk pengembangan – peningkatan kemampuan KSR.

Penting Pembekalan – Pelatihan – Latihan – Pembinaan Pasca Pelatihan dan Pasca Latihan Secara Berkelanjutan Untuk SATGANA

Kepalangmerahan dan HPI Prinsip Dasar Gerakan Kepalangmerahan dan HPI

7 PRINSIP DASAR GERARAKAN KEPALANGMERAHAN Kemanusiaan Kesamaan Kenetralan Kemandirian Kesukarelaan Kesatuan Kesemestaan

Konsekuensi 1 Segala tindakan relawan dalam bertugas harus mencerminkan jiwa prinsip dasar gerakan - Relawan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan tidak timbulkan kebencian - Tidak mengeluarkan pernyataan yg melunturkan Kepercayaan orang terhadap PMI terutama dalam Situasi konflik

Konsekuensi 2 : Hubungan PMI – Organisasi Lain : PMI tidak bekerjasama dengan organisasi lain / LSM yang memiliki visi / agenda politik PMI tidak bekerjasama dengan organisasi lain/LSM yg jalankan peran investigasi atau pencarian fakta - politis Dalam penugasan PMI, relawan tidak dibenarkan merangkap sbg anggota institusi lain yg bertentangan dengan Prinsip Dasar Gerakan

Hubungan PMI Dg. Organisasi Lain Dapat dilakukan apabila kerjasama bertujuan : Berikan Bantuan Evakuasi Korban Pertolongan Pertama Pelayanan Kesehatan Berpedoman Pada 7 Prinsip Dasar Gerakan

Prinsip Bantuan PMI Memberikan bantuan kepada korban pertikaian bersenjata (berdasarkan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949) dan korban bencana alam yang dilaksanakan secara otonom sejalan dengan Prinsip dasar Gerakan dan bekerjasama dengan Pemerintahnya. Bantuan PMI bersifat darurat dan langsung serta merupakan pendukung/pelengkap dari bantuan pemerintah.

PMI dgn. Menjaga kenetralannya Harus tetap bekerjasama dg pemerintah PMI - Pemerintah ? PMI dgn. Menjaga kenetralannya Harus tetap bekerjasama dg pemerintah Pada masa damai maupun konflik

Relawan wajib mengenakan seragam atau atribut Pengenal PMI Relawan wajib bawa kartu identitas PMI / Surat Tugas untuk mudahkan pelaksanaan Tugas Memahami makna penggunaan lambang

Konvensi Geneva I - Pasal 44 Dasar Hukum : Konvensi Geneva I - Pasal 44 … lambang palang merah atas dasar putih … tidak boleh dipergunakan, … kecuali untuk menunjukkan atau melindungi kesatuan- kesatuan dan bangunan-bangunan kesehatan, anggota-anggota serta bahan perlengkapan yang dilindungi oleh Konvensi ini dan lain-lain Konvensi-konvensi yang mengatur hal-hal serupa. Hal ini berlaku pula bagi lambang-lambang yang disebut dalam Pasal 38 … (bulan sabit merah serta singa dan matahari merah)

Konvensi Geneva I - Pasal 53 Dasar Hukum : Konvensi Geneva I - Pasal 53 Pemakaian lambang atau sebutan “Palang Merah” atau “Palang Jenewa”, atau tanda atau sebutan apapun yang merupakan tiruan dari padanya oleh perseorangan, perkumpulan-perkumpulan, perusahaan atau perseroan dagang baik pemerintah maupun swasta, selain dari mereka yang berhak di bawah Konvensi ini selalu harus dilarang, apapun maksud daripada pemakaiannya…

HORMATI DAN LINDUNGI P M I FEDERASI

TANDA PELINDUNG TANDA PENGENAL Memiliki Kaitan dengan Gerakan TUJUAN / FUNGSI TANDA PELINDUNG TANDA PENGENAL Dihormati, Dilindungi Memiliki Kaitan dengan Gerakan

Lambang Sebagai Tanda Pelindung Berukuran Besar

Makna Perlindungan Dihormati dan dilindungi, Perlindungan bukan merupakan sesuatu hak istimewa petugas medis yang harus ada, melainkan hak yang dirancang untuk menghormati dan melindungi korban, Hanya terbatas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut.

Lambang Gerakan Sebagai tanda pengenal (indicative) : Menunjukkan bahwa pemakai mempunyai kaitan dengan Tugas kepalangmerahan, tetapi tidak harus di bawah Perlindungan Konvensi Geneva ; Dimensinya lebih kecil dari tanda perlindungan ; Penggunaan dalam dimensi yang lebih besar dapat berlaku Dalam kasus-kasus tertentu (Relawan yang bertugas dalam Bantuan bencana alam); Pemakaian lambang dilandasi 7 Prinsip Dasar Palang Merah

Lambang Sebagai Tanda Pengenal Memiliki kaitan dengan gerakan Tanda pengenal anggota relawan, staff, personil Perhimpunan Nasional, ICRC, Federasi Berukuran (lebih) kecil