MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
Negara kita adalah negara demokratis Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki: Persamaan kedudukan di depan hukum Kesempatan berpartisipasi dalam pembuatan keputusan Distribusi pendapatan secara adil Kebebasan yang bertanggung jawab
PERSAMAAN KEDUDUKAN DI MUKA HUKUM Hukum itu mengatur soal hak dan kewajiban dari penguasa dan rakyat Semua rakyat tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang sama di depan hukum
BERPARTISIPASI DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN Negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat Para pembuat kebijakan (pemerintah) harus memperhatikan seluruh aspirasi rakyat Kebijakan yang dibuat harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam
DISTRIBUSI PENDAPATAN SECARA ADIL Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalakan berdasarkan prinsip keadilan termasuk bidang ekonomi Semua warga punyak hak yang sama Pemerintah sesuai dengan UUD pasal 34 (1) wajib memberikan bantuan kepada fakir miskin
KEBEBASAN YANG BERTANGGUNGJAWAB Dalam negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang sangat penting yaitu: kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan berkumpul. 4 hak tersebut harus dijamin oleh Negara.
PERILAKU YANG MENDUKUNG TEGAKNYA NILAI DEMOKRASI Membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku Membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal Membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah Membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan Membiasakan diri untuk memilih pemimpin- pemimpin melalui cara yang demokratis Selalu mengunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah Mempertanggungjawabkan hasil musyawarah kepada Tuhan, masyarakat dan diri sendiri
Untuk menjadi bangsa yang besar kita bersama-sama harus berkerja keras