JAMINAN UMUM PERTEMUAN KE 9.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Advertisements

DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Akuntansi Keuangan Lanjutan I
HAK KEBENDAAN.
Somasi pertemuan ke 5.
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Konsep dasar hukum jaminan
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Likuidasi Bertahap Dalam Persekutuan
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
1. Dasar Hukum (antara lain) :
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM JAMINAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HAK REKLAME DAN HAK ISTIMEWA
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
ETIKA PENYELESAIAN UTANG DALAM PERBANKAN SYARIAH
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Subrogasi, Cessie dan Novasi
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

JAMINAN UMUM PERTEMUAN KE 9

Dasar hukumnya jaminan umum adalah pasal 1131 BW. adalah jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur yang menyangkut semua harta kekayaan debitur. Hal ini berarti benda jaminan tdk diperuntukkan bagi kreditur ttt dan dari hasil penjualannya dibagi diantara para kreditur seimbang dengan piutang-piutangnya masing-masing Ada bebarapa macam kreditur : 1. Kreditur concurent yaitu apabila terdapat lebih dari satu kreditur dan hasil penjualan harta benda kreditur cukup utk menutupi hutang-hutangnya kepada kreditur, maka mana yang harus didahulukan dalam pembayarannya diantara para kreditur tidaklah penting karena walaupun semua kreditur sama/seimbang kedudukannya, masing-masing akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan piutang-piutangnya

2. Kreditur preferent yaitu kreditur yang harus didahulukan dalam pembayarannya diantara kreditur-kreditur lainnya jika debitur melakukan wanprestasi. Ciri-ciri jaminan umum : Para kreditur mempunyai kedudukan yang sama/seimbang, artinya tidak ada yang lebih didahulukan dalam pemenuhan piutangnya dan disebut sebagai kreditur yang konkuren Ditinjau dari sudut haknya, kreditur konkuren menpunyai hak yang bersifat perorangan yaitu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang ttt. Jaminan umum timbul karena uu artinya antara para pihak tidak diperjanjikan terlebih dahulu . Dengan demikian para kreditur konkuren secara bersama-sama memperoleh jaminan umum berdasarkan uu.