HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA Bidang Studi Hukum Pidana FHUI 2007.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Pengertian Peradilan, Pengadilan
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2006.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dipresentasikan oleh:
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
FACHRIZAL AFANDI, S.Psi., SH., MH
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Surastini Fitriasih Eva Achjani Zulfa 2011
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN. KEJAHATAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN Perkara Nomor 013/PUU-IV/2006 pemohon: Dr. Eggie Sujana (advokat); Perkara Nomor.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Pemeriksaan Sidang Pengadilan
MATINYA TERSANGKA/TERDAKWA
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
MATERI XII: HUKUM DELIK ADAT   Disusun Oleh Henry Arianto, SH, MH.
MODUL 10 Sistem Pertanggungjawaban Pidana Delik Pers dan Penyelesaian Delik Pers di Indonesia.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
JENIS-JENIS PIDANA.
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENGHINAAN.
Acara Peradilan Pidana Anak
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Dasar Peniadaan Penuntutan
Materi 13.
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENGANIAYAAN.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Delik Aduan (Klachtdelict)
Alasan penghapusan pidana
Ekstradisi.
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Daluarsa/Verjaring.
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
PERCOBAAN, PENYERTAAN DAN GABUNGAN TINDAK PIDANA NUR HAYATI, SH, MKn
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2012.
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA Bidang Studi Hukum Pidana FHUI 2007

DALAM KUHP 1. Tidak adanya Pengaduan Pada delik- delik Aduan (Psl KUHP) 2. Ne bis in Idem (Psl. 76 KUHP) 3. Matinya Tersangka/Terdakwa (Psl. 77 KUHP) 4. Daluwarsa (Psl. 78 – 81 KUHP) 5. Penyelesaian di luar sidang (Psl. 82 KUHP)

DI LUAR KUHP 1. Abolisi 2. Amnesti Dasar hukumnya adalah Psl. 14 UUD’45

NE BIS IN IDEM SSO tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya berdasarkan suatu perbuatan; apabila terhadap perbuatan tsb. Telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

3 SYARAT NE BIS IN IDEM 1. Perbuatannya adl. Satu perbuatan tertentu 2. Orangnya adl. Satu orang tertentu 3. Sudah ada putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap