PEMBAHARUAN HUKUM TANAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Advertisements

Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
SEJARAH HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Asas-asas Hukum Agraria
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
MASA KOLONOALISME DI INDONESIA
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
Landreform berasal dari kata
Mata Kuliah Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia
Sejarah Tata Hukum Indonesia
PENDAFTARAN TANAH Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada 19 ayat 1 dinyatakan bahwa untuk menjamin kepastian.
Konsep dasar hukum jaminan
Hukum Kewarganegaraan
AGRARIA Istilah Agraria berasal dari kata :
PROSES KEBANGKITAN NASIONAL PROSES PERKEMBANGAN KOLONIALISME DAN IMPERIALISME 1.MENINJAU CARA BERJUANG RAKYAT SEBELUM TAHUN 1908 Hingga tahun 1908, Pemerintah.
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
A. Tujuan Instruksional Umum
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Warga Negara Pewarganegaraan.
Masa kolonial Belanda Cakdiyon.blogspot.com.
SEJARAH DAN INSTITUSI PERPAJAKAN DI INDONESIA
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
BAB I PENGANTAR.
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
BAB VIII SEJARAH PENDIDIKAN DI INDONESIA
BAB 6 PERJUANGAN MELAWAN PENJAJAH
Landreform berasal dari kata
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Materi: Pemerintahan Penjajahan Hindia Belanda
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
HUKUM DAN SEJARAH AGRARIA MASA KEMERDEKAAN
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Landreform berasal dari kata
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Sejarah Otonomi Daerah (Sistem Pemerintahan dan Keuangan)
Masa kolonial Belanda.
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA
PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA/LANDREFORM
KONTRAK KULIAH Nurul Laili Fadhilah,S.H.,M.H. Koordinator Kelas I 
SEJARAH HUKUM INDONESIA
BAB III SEJARAH PEMBENTUKAN UUPA
HUKUM DAN SEJARAH AGRARIA MASA KEMERDEKAAN
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
SEJARAH CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
USAHATANI OLEH: KELOMPOK 6.
Transcript presentasi:

PEMBAHARUAN HUKUM TANAH Oleh: Nisya Septik Prianda (13040704051)

Pengertian Hukum Tanah H.Tanah Tanah Hak2 Penguasaan Aturan

Sejarah Hukum Tanah di Indonesia (Hak Ulayat Tanah Adat) Pra Kolonial Kolonialisme (Dualisme) (Masih Dualisme) Kemerdekaan Lahirnya UUPA

Hak Ulayat Hak ulayat diakui eksistensinya bagi suatu masyarakat hukum adat tertentu, sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Masih adanya hak ulayat pada masyarakat hukum adat tertentu, antara lain dapat diketahui dari kegiatan sehari-hari kepala adat dan para tetua adat dalam kenyataannya, sebagai pengemban tugas kewenaugan mengatur penguasaan dan memimpin penggunaan tanah ulayat, yang merupakan tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Tercantum dalam Pasal 5 UUPA 1960

Hukum Tanah pada Masa Kolonial Masa VOC (1602-1799) Masa Deandles (1800-1811) Masa Raffles (1811-1816) Masa Van Den Bosch (1830) Agrariche Wet (1870-1960)

Masa VOC 3 Kebijakan atas tanah pada masa ini yaitu: Contingenten (pajak) Verplichte Leveranten (penjualan dengan harga sepihak) Roerendiensten (Kerja Rodi)

Masa Deandles Kebijakan yang dilakukan mengenai tanah pada masa ini ialah: Menjual tanah kepada orang Cina, Arab, maupun orang Belanda sendiri Kebijakan mengenai Tanah Partikelir yaitu tanah yang memiliki sifat dan corak yang istimewa. Yaitu tanah yang memiliki hak pertuanan.

Masa Raffles Kebijakan mengenai Tanah padaa masa pemerintahan Raffles ialah adanya Landrent atau pajak tanah.

Masa Van Den Bosch Kebijakan mengenai tanah pada masa ini ialah Cultuur Stelsel atau tanam paksa.

Masa Agrarische Wet Agrarische Wet yang merupakan suatu undang-undang yang lahir di Belanda dan diberlakukan di Hindia Belanda pada tahun 1870 dan merupakan tambahan ayat-ayat baru pada Pasal 62 Regeling Reglement Hindia Belanda tahun 1845.

Agrarische Besluit Stb 1870 No.118 Peraturan pelaksana dari Agrarische Wet 1870. Didalamnya terdiri dari 3 bab yaitu: Pasal 1-7 tentang hak atas tanah Pasal 8-8b tentang pelepasan tanah Pasal 19-20 tentang peraturan campuran Istilah Domein Verklaring juga terdapat dalam Agrarische Besluit ini. Sesuai dengan pasal 20 hanya berlaku di Jawa dan Madura.

Hukum Tanah pada Masa Kemerdekaan Belum Ada Aturan Baru Mengenai Tanah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Agrarische Wet 1870

Pembaharuan Hukum Tanah Ada 3 Alasan di adakannya Pembaharuan Hukum Tanah Tujuan tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan Dualisme Akibat dari politik dari Tujuan Pemerintahan jajahan Kepastian Hukum Bagi Rakyat Asli Indonesia, Hukum Jajahan tidak memberi Kepastian Hukum

Pembentukan UUPA Pembentukan UUPA dilakukan sejak tahun1948 oleh Panitia Agraria Yogyakarta. Panitia agraria Jakarta pada tahun 1951. SekJend Kem. Agraria Panitia Soewahyoe tahun 1956 Men. Agraria Soenarjo tahun 1958 Men. Agraria Sadjarwo pada tahun 1959 Dan terakhir pada tanggal 24 September 1960 DPRGR mengesahkan UU No. 5 Tahun 1960 yaitu mengenai UUPA

Peraturan yang di Cabut oleh UUPA Agrarische Wet Stb. 1870 No.55 sebagai yang termuat dalam Pasal 51 IS Stb. 1925 No.447 Peraturan tentang Domein Verklaring baik yang umum maupun yang khusus. Koninklijk Besluit (Keputusan Raja) 16 April 1872 No. 29 (Stb. 1872 No. 117) dan peraturan pelaksananya. Buku II KUH Perdata.

Terima Kasih