SBMPTN 2015 PANLOK 42 (SEMARANG) SBMPTN 2015 PANLOK 42 (SEMARANG) Semarang, 7 Mei 2015 PENGELOLAAN SBMPTN 2015 PANLOK SEMARANG.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGARAHAN PENGAWAS Pelaksanaan Ujian Tertulis
Advertisements

PEMILIHAN DEKAN 2008 – 2012 UNIVERSITAS GADJAH MADA
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. a.Menggunakan naskah soal UN dan LJUN dari ruang kelas sebelah (dalam satu sekolah), b.Menggunakan naskah soal.
CRITICAL POINT PENGAWASAN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
JOB DISCRIPTION / TATA KERJA KSR-PMI UMM
PENGARAHAN PENGAWAS Pelaksanaan Ujian Tertulis
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PAPARAN PENGELOLAAN UN 2015
PROSES KERJA AKREDITASI
STRATEGI DAN SISTEM PENILAIAN PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 2 WONOSEGORO
. DISTRIBUSI BAHAN UJIAN NASIONAL SMP/MTs DAN PAKET B TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
SUB RAYON 51 MTs. KABUPATEN LUMAJANG
JOB DISCRIPTION / TATA KERJA KSR-PMI UMM
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
MATERI PAPARAN DATA UN PERBEDAAN UTAMA UN
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
Disampaikan pada: FGD TATACARA PELAKSANAAN
PROSES KERJA AKREDITASI
Pelaksanaan Ujian Tertulis SELEKSI BERSAMA MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SBMPTN) Disampaikan pada: SOSIALISASI SBMPTN 2016.
PERAN & TUGAS ASESOR & VALIDATOR
PADA PENANGGUNGJAWAB LOKASI (PJL) PBT DAN CBT
TATA LAKSANA PENGENDALIAN PELAKSANAAN UN SMA/MA/SMK
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
BIOTEKNOLOGI UNTUK MENINGKATKAN POTENSI TROPIKAL BIODIVERSITAS
Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia
Menuju Ujian Nasional Bermutu, Bermanfaat, dan BERMARTABAT
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN UN SUB RAYON 06
PEMBEKALAN PENGUJI UPK SMKF 2015/2016
BEASISWA UNGGULAN DIKTI
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN 2016 SMP N 2 WONOSEGORO
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
STANDAR PENGELOLA PKBM
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
KELOMPOK I Sutra Dwi Sari Nurahmi ( ) ( )
Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
BEASISWA UNGGULAN DIKTI
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2011
PENGELOLAAN KKT 118 UNSRAT
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
UTBK LTMPT 2019 Disampaikan di Pelatihan Pengawas 11 April 2019
Jobdesk Pelaksanaan PTS Ganjil
PERANCANGAN PEMENTASAN. 1. Pembentukan Panitia Inti Pembentukan panitia inti dalam sebuah rencana kegiatan adalah hal penting yang harus dilakukan.Dengan.
Persiapan dokumen.
Transcript presentasi:

SBMPTN 2015 PANLOK 42 (SEMARANG) SBMPTN 2015 PANLOK 42 (SEMARANG) Semarang, 7 Mei 2015 PENGELOLAAN SBMPTN 2015 PANLOK SEMARANG

PANLOK 42 SEMARANG 1.Sub-Panlok Semarang (Undip, Unnes & UIN Walisongo Semarang) 2. Sub-Panlok Magelang (Untidar Magelang) “Kepercayaan dalam Kebersamaan”

SBMPTN 2015_Panlok SemarangKepercayaan dalam Kebersamaan / 3 Jadwal Penting SBMPTN 2015

SBMPTN 2015_Panlok SemarangKepercayaan dalam Kebersamaan / 4 Data Pendaftar SBMPTN 2015 di Panlok 42 Semarang (sd 25 Mei 2015 pukul 10.30) NoKelompokJumlah Pendaftar Lokasi Ujian 1Saintek Sektor Unnes 2Soshum Sektor Undip 3Campuran Sektor UIN Walisongo Jumlah Sub-Panlok Semarang

SBMPTN 2015_Panlok SemarangKepercayaan dalam Kebersamaan / 5 Data Pendaftar SBMPTN 2015 di Panlok 42 Semarang (sd 25 Mei 2015 pukul 10.30) NoKelompokJumlah Pendaftar Lokasi Ujian 1Saintek 449 Sektor 1 Magelang 2Soshum 621 Sektor 2 Magelang 3Campuran 138 Sektor 3 Magelang Jumlah Sub-Panlok Magelang

SBMPTN 2015_Panlok SemarangKepercayaan dalam Kebersamaan / 6 Kepanitiaan Panlok 42 Semarang 1.Penanggungjawab 2.Ketua 3.Sekretaris 4.Bendahara 5.Koordinator Bidang :  Koordinator Bidang Pendaftaran dan TIK  Koordinator Bidang Pelaksanaan Ujian  Koordinator Subbidang Lokasi Ujian  Koordinator Subbidang Pengawas Ujian  Koordinator Bidang Pengelola NSU dan LJU  Koordinator Bidang Informasi dan Humas  Koordinator Bidang Perlengkapan  Koordinator Bidang Sarana & Prasarana, dan Keamanan  Koordinator Kesekretariatan  Koordinator Bidang Konsumsi  Koordinator Bidang Monev  Koordinator Bidang Kesehata n

1.Penanggung Jawab Dokumen Ujian (PJDU) 2.Penanggung Jawab Lokasi (PJL) 3.Wakil Penanggung Jawab Lokasi (WPJL) 4.Penanggung Jawab Ruang (PJR) 5.Pengawas dan Pengawas Cadangan SBMPTN 2015_Panlok SemarangKepercayaan dalam Kebersamaan / 7 Petugas Pelaksana Ujian Tertulis

Pengelolaan data Petugas Pelaksana Ujian Untuk memudahkan pendataan petugas pelaksana ujian di Panlok ( PJDU, PJL, WPJL, PJR dan Pengawas Ruang), disediakan sistem khusus (online) di: korwilsbmptn.unnes.ac.id PJL dapat menginput data PJR dan Pengawas Ruang pada laman tersebut secara online. Data tersebut akan digunakan untuk pembuatan Surat Tugas dan keperluan administrasi keuangan (honorarium)

Pengelolaan Pelaksanaan Ujian Tulis PDUPJDU PJL&WPJL PUSAT VALIDASi PJR, PENGAWAS & CADWAS BA.N1 BA.N BA.N2BA.J1 BA.J2 BA.J3 BA.J4 BA.J5 BA.J6

1. Penanggung Jawab Dokumen Ujian (PJDU)  Persyaratan : 1)Dosen yang diberi tugas khusus sebagai PJDU oleh PTN anggota Panlok dan persyaratan lainnya 2)Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam lembaga bimbingan belajar atau kegiatan lain yang mirip dengan kegiatan bimbel  PJDU bertugas dan bertanggung jawab atas distribusi dokumen ujian yang meliputi Naskah Soal Ujian (NSU), Lembar Jawaban Ujian (LJU), Berita Acara Ujian (BA.U2) beserta kelengkapannya kepada PJL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Penanggung Jawab Lokasi Ujian (PJL)  Persyaratan: 1.Dosen PTN anggota Panlok yang diberi tugas khusus sebagai PJL dan persyaratan lainnya. 2.Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam lembaga bimbingan belajar atau kegiatan lain yang mirip dengan kegiatan bimbel 3.Bersedia mengisi, menyerahkan, serta mematuhi isi surat pernyataan PJL (SPU01) 4.Mengikuti pengarahan tugas dan fungsi PJL  PJL bertugas dan bertanggung jawab:  Memimpin pelaksanaan ujian di lokasi ujian.  Membawa dan mendistribusikan dokumen ujian.  Mengawasi pelaksanaan ujian tertulis dan memastikan pengisian BA.U2 oleh PJR sudah sesuai dengan petunjuk.  Menerima dokumen ujian dari para PJR dan menyerahkan kembali PJDU.

3. Wakil Penanggung Jawab Lokasi Ujian (WPJL)  Persyaratan: 1.Pejabat atau pimpinan pada institusi yang dijadikan tempat pelaksanaan ujian tertulis (Dekan/Ketua/Direktur/Kepala Sekolah). 2.Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam lembaga bimbingan belajar atau kegiatan lain yang mirip dengan kegiatan bimbel  WPJL bertugas dan bertanggung jawab  Menyiapkan lokasi, ruangan ujian, dan rambu-rambu lokasi ujian.  Mengirimkan daftar calon pengawas ujian kepada Koordinator Bidang Pelaksanaan Ujian.  Mengawasi pelaksanaan ujian tertulis di lokasi ujian.  Mengkoordinasi pengamanan lokasi ujian.

4. Penanggung Jawab Ruang (PJR)  Persyaratan: 1.Dosen yang berasal dari PTN anggota Panitia Lokal dan persyaratan lainnya 2.Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam lembaga bimbingan belajar atau kegiatan lain yang mirip dengan kegiatan bimbel 3.Bersedia mengisi, menyerahkan, serta mematuhi isi surat pernyataan PJR (SPU02) 4.Mengikuti pengarahan tentang tugas dan fungsi PJR dalam kegiatan pengawasan ujian dari Panlok  PJR bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan ujian di ruang ujian masing-masing terdiri dari : 1)Menerima dokumen ujian dari PJL 2)Membacakan petunjuk pelaksanaan dan tata tertib ujian kepada peserta ujian. 3)Membagikan LJU dan NSU. 4)Melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan peserta ujian.

Lanjutan …..  PJR bertugas dan bertanggung jawab ……. 5)Mengisi BA.U2 dengan baik dan benar. 6)Mengawasi pelaksanaan ujian. 7)Mengumpulkan dan mengemas dokumen ujian (LJU dan BA.U2) sesuai dengan instruksi pelaksanaan ujian tertulis. 8)Menyerahkan kembali dokumen ujian kepada PJL.

5. Pengawas/Pengawas Cadangan  Persyaratan 1)Dosen, Tenaga Kependidikan Gol. III/A ke atas, atau Guru pada sekolah yang digunakan sebagai lokasi ujian. Jika kualifikasi pengawas tidak dapat dipenuhi, maka Koordinator Bidang Pelaksanaan Ujian dapat menurunkan kualifikasinya dengan persetujuan Ketua Panlok. 2)Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam lembaga bimbingan belajar atau kegiatan lain yang mirip dengan kegiatan bimbel 3)Bersedia mengisi, menyerahkan, serta mematuhi isi surat pernyataan Pengawas ujian (SPU02) 4)Mengikuti pengarahan tugas dan fungsi pengawas dalam kegiatan pengawasan ujian dari Panitia Lokal.  Pengawas bertugas membantu PJR dan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan ujian tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konsumsi Pelaksanaan Coaching PJR dan Pengawas 1. PJL menghubungi Koordinator Konsumsi masing- masing Sektor:  Unnes: Dra. Soelami (HP ) dan Suwarti (HP )  Undip: Arum (HP )  UIN Walisongo: Atik (HP )  Untidar pengadaan oleh Pejabat Pengadaan Untidar 2. Info yang perlu disampaikan adalah : Hari, Tanggal, waktu, tempat, jumlah peserta, kontak person 3. Konsumsi akan dikirim langsung ke lokasi oleh Penyedia

Dokumen pendukung: Undangan Coaching PJR dan Pengawas Daftar Hadir Peserta

TERIMA KASIH “Kepercayaan dalam Kebersamaan”