PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah PP NO. 24 tahun 1997 Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran tanah PP NO. 24 tahun 1997 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN TANAH Data Fisik keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Data Fisik 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN TANAH Data Yuridis keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. Data Yuridis 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH sederhana Aman Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas terjangkau mutakhir terbuka 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah Tujuan Pendaftaran Tanah untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 5, 6 PP No.24 Th 1997) Diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pendaftaran Tanah (Pasal 5, 6 PP No.24 Th 1997) Pelaksanaan Pendaftaran Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
Pejabat Lain selain PPAT PENDAFTARAN TANAH PPAIW Pejabat dari Kantor Lelang Pejabat Lain selain PPAT Panitia Ajudikasi Kepala Desa/ Kelurahan 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali Merupakan pendaftaran awal (recording of title) dari segala hak-hak yang harus didaftarkan yaitu dari ketentuan-ketentuan konversi hak-hak atas tanah seperti hak yang tunduk pada ex BW dan tanah2 ex adat, dari SK pemberian hak atas tanah Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kegiatan Pemeliharaan data pendaftaran tanah Selalu ada pemutakhiran pendaftaran tanah, yang meliputi continous recording, yaitu setiap mutasi, pengikatan hak tanggungan dan pendirian hak baru harus terekam dan segala hal yang berkaitan dengan tanah tersebut, seperti disita, dibekukan karena kewarganegaraan pemiliknya, karena pewarisan, lelang dan sebagainya 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tahah secara sistematik Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pendaftaran tanah secara sporadik Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi 1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik 2. Pembuktian hak dan pembukuannya 3. Penerbitan sertipikat 4. Penyajian data fisik dan yuridis 5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Kegiatan Pemeliharaan data pendaftaran tanah, meliputi : 1. Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak 2. Pendafataran perubahan data pendafataran tanah lainnya. 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH Dilaksanakan melalui pendaftaran secara sistematik dan pendaftaran secara sporadik Pendaftaran secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan menteri Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas bidang tanah tersebut atau kuasanya Terdiri dari pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapam batas-batas bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah dan surat ukur 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBUKTIAN HAK DAN PEMBUKUANNYA hak atas tanah baru dibuktikan dengan: 1) penetapan pemberian hak dari Pajabat yang berwenang apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan; 2) asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut. Pembuktian Hak Baru Untuk keperluan pendaftaran hak Tanah hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh pejabat berwenang Tanah hak wakaf dibuktIkan dengan akta ikrar wakaf Hak Milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan Hak Tanggungan dibuktikan dengan APHT 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBUKTIAN HAK DAN PEMBUKUANNYA Hak atas tanah berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, serta keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh panitia ajudikasi atau kepala kantor pertanahan dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak pihak lain yang membebaninya. Pembuktian Hak Lama Untuk keperluan pendaftaran hak Dalam hal tidak tersedia alat-alat pembuktian, maka pembukuan hak dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBUKUAN HAK Pembukuan Hak Hak atas tanah, Hak Pengelolaan, Hak Wakaf dan HM Sarusun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data fisik dan yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan dicatat pula pada surat ukurnya Pembukuan Hak Pembukuan dan pencatatan tersebut merupakan bukti hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar. Pembukuan hak dilakukan berdasarkan pembuktian hak baru dan berita acara pengesahan 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBUKUAN HAK data fisik/ yuridisnya belum lengkap dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai hal2 yg belum lengkap, dan catatan tersebut dapat dihapus apabila : a. telah diserahkan tambahan alat pembuktian yang diperlukan; atau b. telah lewat waktu 5 (lima) tahun tanpa ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai data yang dibukukan. 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBUKUAN HAK yang data fisik/ yuridisnya disengketakan tetapi tidak diajukan gugatan ke Pengadilan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut, dan catatan tersebut dapat dihapus apabila : a. telah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa; b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. setelah dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sitematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik sejak disampaikan pemberitahuan tertulis tidak diajukan gugatan mengenai sengketa tersebut ke Pengadilan. 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBUKUAN HAK yang data fisik dan yuridisnya disengketakan dan diajukan gugatan ke Pengadilan tetapi tidak ada putusan penyitaan dari Pengadilan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut serta hal2 yang disengketakan; , dan catatan tersebut dapat dihapus apabila : a. telah dicapai penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa; atau b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMBUKUAN HAK yang data fisik/yuridisnya disengketakan dan diajukan ke Pengadilan serta ada perintah untuk penyitaan dari Pengadilan, dibukukan dalam buku tanah dengan mengosongkan nama pemegang haknya dan hal-hal lain yang disengketakan serta mencatat di dalamnya adanya sita, dan catatan tersebut dapat dihapus apabila : a. setelah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa; b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pencabutan sita dari Pengadilan. 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENGERTIAN PENGERTIAN2 Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan/badan hukum tertentu. PENGERTIAN2 Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing2 sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENERBITAN SERTIPIKAT Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah Jika di dalam buku tanah terdapat catatan menyangkut data yuridis, penerbitan sertipikat ditangguhkan sampai catatan yang bersangkutan dihapus. Sertipikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya. Penerbitan Sertipikat Mengenai H.A.T kepunyaan bersama beberapa orang diterbitkan 1 sertipikat, yang diterimakan kepada salah 1 pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yg lain. Atau dapat diterbitkan sertipikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENERBITAN SERTIPIKAT Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Penerbitan Sertipikat Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENERBITAN SERTIPIKAT 1. Sertipikat Hak Milik 2. Sertipikat Hak Guna Usaha 3. Sertipikat HGB atas Tanah Negara 4. Sertipikat HGB atas HPL 5. Sertipikat Hak Pakai atas Tanah Negara 6. Sertipikat Hak Pakai atas Hak Pengelolaan 7. Sertipikat Tanah Hak Pengelolaan 8. Sertipikat Wakaf Tanah Hak Milik 9. Sertipikat HM Atas Satuan Rumah Susun 10. Sertipikat Hak Tanggungan Macam2 Sertipikat 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENYAJIAN DATA FISIK DAN DATA YURIDIS Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, Kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama. Penyajian Data Fisik dan Yuridis Bentuk, cara pengisian, penyimpanan, pemeliharaan, dan penggantian peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama ditetapkan oleh Menteri. 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENYAJIAN DATA FISIK DAN DATA YURIDIS Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Penyajian Data Fisik dan Yuridis Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya terbuka bagi instansi Pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya. 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENYIMPANAN DAFTAR UMUM DAN DOKUMEN Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian, baik Peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama, yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan yang bersangkutan. Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen Atas perintah Pengadilan yang sedang mengadili suatu perkara, asli dokumen tersebut dibawa oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau Pejabat yang ditunjuk ke sidang Pengadilan tersebut untuk diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan para pihak yang bersangkutan. 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PEMELIHARAAN PENDAFTARAN TANAH Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN PERALIHAN DAN PEMBEBANAN HAK Selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatkannya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. Pendaftaran Peralihan dan Pembebanan Hak (Pemindahan Hak) PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta tersebut kepada para pihak yang bersangkutan. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50
PENDAFTARAN PERALIHAN DAN PEMBEBANAN HAK Selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatkannya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. Pendaftaran Peralihan dan Pembebanan Hak (Pemindahan Hak) PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta tersebut kepada para pihak yang bersangkutan. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50