Poligami diPandang dari Segi Moral
Pengertian Poligami Dalam Antropologi Sosial, Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu Suami atau Istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu Poligini (seorang Pria memiliki beberapa Istri sekaligus), Poliandri (seorang Wanita memiliki beberapa Suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.
Kasus Poligami Kasus yang cukup fenomenal terjadi yakni mengenai seorang kyai Hj. Abdullah gymnastiar yang lebih dikenal dengan Aa gym yang sangat dikagumi oleh para masyarakat islam dikarenakan ceramah mengenai islam sangat menarik, menghibur dan cukup menginspirasi hingga sangat disukai dan banyak yang menjadikan panutan dalam hidup pendengarnya, keterlibatan sang isrti yang selalu ikut dalam segala kegiatan aktivitas dakwah sang ustadz memberikan labeling bahwa Aa sangat menyayangi sang istri dan menjadikan terlihat sebagai pasangan serasi yang harmonis namun hal itu berubah drastis ketika ia memutuskan untuk menikah dengan seorang janda muda nan cantik tanpa alasan yang jelas.
Prinsip Moralitas Hedonisme dari Epicuros Hidup pada dasarnya adalah mencari kenikmatan (menghindari siksa atau tekanan). Nikmat yang dimaksud ialah nikmat rohani. Kelemahan dari Hedonisme (Epicuros) ialah egois, karena seseorang hanya memikirkan ketenangan diri sendiri tanpa memikirkan orang lain.
Lanjutan… Eudaimonia dari Aristoteles Orang yang bermoral ialah orang yang menjalankan hidup dengan berkualitas dan bermutu. Orang yang hidup berkualitas memiliki tujuan dan mencapainya. Tujuan hidup itu sendiri adalah kebahagian. Kebahagian bukan merupakan suatu kenikmatan, tetapi menindak untuk mencapai keutamaan.
Lanjutan… Keutamaan dibagi 2: Theoria, memandang sesuatu tidak hanya secara realitas tetapi memahami juga makna dari hal tersebut. Praxis, melakukan sesuatu demi suatu hal diluar pekerjaan (Poexis), dan melakukan sesuatu demi tujuan dari pekerjaan itu sendiri (Praxis).
Menyikapi Poligami dengan Prinsip Moralitas yang Ada Berdasarkan prinsip moralitas yang kami paparkan, kami menilai suatu tindakan poligami tidak pantas dilakukan apabila dijalankan berdasarkan pandangan Hedonisme (Epicuros), yaitu dalam pandangan tersebut, seseorang yang mencari kenikmatan seharusnya mampu menahan keinginan. Poligami yang marak terjadi saat ini, justru kebanyakan dengan alasan mengikuti sunnah Rasul, mau membantu orang lain, mau menafkahi, tetapi jika diperhatikan lagi justru banyak yang hanya untuk memenuhi nafsu belaka.
Lanjutan… Para suami yang melakukan poligami pun banyak yang tidak memikirkan perasaan istrinya. Jika perasaan istri terluka berarti dalam hidupnya tidak mampu menghindari siksaan atau tidak mendapatkan ketenangan. Itu berarti suami hanya memikirkan ketenangan sendiri atau egois.
Menyikapi Poligami dengan Prinsip Moralitas yang Ada Tetapi, dipandang melalui prinsip moralitas Eudaimonia (Aristoteles), tindakan poligami pantas dilakukan jika berdasarkan Theoria dan Praxis itu sendiri, serta menyampingkan Poexis. Theoria → seseorang melakukan poligami bukan karena memenuhi nafsu belaka, tetapi lebih memahami terlebih dahulu makna poligami itu sendiri dan tujuan dari poligami.
Lanjutan… Praxis → Seseorang melakukan poligami berdasarkan tujuan yang sebenarnya, yaitu untuk membantu seseorang yang memang kurang mampu, dengan kata lain menafkahi, dan tidak mementingkan kepentingan biologis.
Lanjutan… Poexis → seseorang melakukan poligami di luar tujuan yang seharusnya, misalnya hanya karna nafsu atau menyakiti istri.
Kesimpulan Jika memandang dari prinsip awal poligami yang banyak dijabarkan melalui pandangan agama Islam memang tidak salah, karena jika disangkutpautkan dengan etika, hal ini dapat ditepis dengan syarat –syarat ataupun proses yang harus dilakukan sebelum melakukan hal itu meskipun harus mendapat penelaahan yang lebih mendalam lagi tentang hal ini, tetapi fenomena yang terjadi sekarang ini malah disalahartikan oleh para pelaku yang mementingkan hal lain (nafsu belaka, kepuasaan pribadi, kepentingan tertentu dll) dengan landasan alasan yang ada dalam agama dalam poligami
Sekian & Terima Kasih Disusun Oleh: Steven Kurniawan 2008-71-001 Tri Andriyani 2008-71-007 Lisdiany Oktivia P. 2008-71-030 Danu Kristianto 2008-71-040 Tugas Etika Sosial